Skip to main content

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا   ( الأحزاب: ٤٩ )

yāayyuhā
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
alladhīna
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
āmanū
ءَامَنُوٓا۟
beriman
idhā
إِذَا
apabila
nakaḥtumu
نَكَحْتُمُ
kamu mengawini
l-mu'mināti
ٱلْمُؤْمِنَٰتِ
perempuan-perempuan yang beriman
thumma
ثُمَّ
kemudian
ṭallaqtumūhunna
طَلَّقْتُمُوهُنَّ
kamu menceraikan mereka
min
مِن
dari
qabli
قَبْلِ
sebelum
an
أَن
bahwa
tamassūhunna
تَمَسُّوهُنَّ
kamu menyentuh/menggauli mereka
famā
فَمَا
maka tidak
lakum
لَكُمْ
bagi kalian
ʿalayhinna
عَلَيْهِنَّ
atas mereka
min
مِنْ
dari
ʿiddatin
عِدَّةٍ
iddah
taʿtaddūnahā
تَعْتَدُّونَهَاۖ
kamu menghitungnya
famattiʿūhunna
فَمَتِّعُوهُنَّ
maka berilah mereka mut'ah
wasarriḥūhunna
وَسَرِّحُوهُنَّ
dan lepaskan/ceraikan mereka
sarāḥan
سَرَاحًا
perceraian
jamīlan
جَمِيلًا
baik

Yā 'Ayyuhā Al-Ladhīna 'Āmanū 'Idhā Nakaĥtum Al-Mu'umināti Thumma Ţallaqtumūhunna Min Qabli 'An Tamassūhunna Famā Lakum `Alayhinna Min `Iddatin Ta`taddūnahā Famatti`ūhunna Wa Sarriĥūhunna Sarāĥāan Jamīlāan. (al-ʾAḥzāb 33:49)

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (QS. [33] Al-Ahzab : 49)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Bertawakal kepada Allah setelah berusaha secara maksimal merupakan cara aman bagi orang yang beriman agar tidak putus asa. Bila seseorang telah berusaha mempertahankan perkawinan, namun pada akhirnya mesti berakhir dengan perceraian, maka hendaklah dia kembalikan persoalan tersebut kepada Allah yang Maha Bijaksana dalam ketetapan-Nya. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin yang mantap imannya, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, yakni melakukan hubungan intim suami istri dengannya, maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah, yaitu imbalan materi sebagai penghibur hati akibat percerain, dan lepaskan serta ceraikan-lah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya agar mereka dapat menempuh jalan hidup yang terbaik untuk mereka. Ayat ini menuntun suami agar mempermudah proses perceraian apabila salah satu atau kedua pihak sudah tidak ingin lagi mempertahankan sebuah perkawinan.