"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak pe-rempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang. Sesungguhnya jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti, niscaya Kami perintah-kan kamu untuk memerangi mereka, kemudian mereka tidak men-jadi tetanggamu di sana melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebe-lumnya, dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah." (Al-Ahzab: 59-62).
(59) Ayat ini disebut ayat hijab. Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk memerintah kaum wanita secara umum, dan dimulai dari istri-istrinya dan putri-putrinya, karena mereka lebih ditekan-kan (menjalankan perintah) daripada selain mereka, dan karena pemberi perintah untuk orang lain semestinya memulainya dari keluarganya sebelum memerintah orang lain, sebagaimana Firman Allah سبحانه وتعالى,
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا ﴿
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluarga-mu dari api neraka." (At-Tahrim: 6).
﴾ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ﴿ "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Jibab ini adalah kain yang melapisi pakaian, berupa selimut, khimar (kerudung), kain sorban atau yang serupa dengannya. Maksudnya, hendaklah mereka menutup wajahnya dan dadanya dengannya.
Kemudian Allah menyebutkan hikmahnya, ﴾ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ ﴿ "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu." Ini menunjukkan adanya gangguan apabila mereka (kaum wanita beriman) tidak mengenakan jilbab. Hal ini karena apabila mereka tidak mengenakan jilbab, maka me-reka akan mudah diduga bukan wanita-wanita suci (terhormat), sehingga mudah didatangi oleh orang yang hatinya sakit lalu mengganggu mereka, dan bisa saja mereka dilecehkan, dan mereka diduga sebagai perempuan-perempuan budak sahaya. Dan aki-batnya orang-orang yang menginginkan keburukan meremehkan mereka. Jadi, hijab itu memutus hasrat busuk orang-orang yang berhasrat buruk terhadap mereka.
﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ﴿ "Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," di mana Dia mengampuni kesalahan-kesalahan kalian yang telah lalu dan berbelas-kasih kepada kalian dengan menjelas-kan hukum-hukumNya kepada kalian dan menjelaskan sesuatu yang halal dan yang haram. Ini adalah menutup pintu dari arah mereka.
(60-61) Adapun dari arah orang-orang jahat, maka Allah telah mengancam mereka dengan FirmanNya, ﴾ لَّئِن لَّمۡ يَنتَهِ ٱلۡمُنَٰفِقُونَ وَٱلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٞ ﴿ "Sesungguhnya jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya tidak berhenti" maksudnya, penyakit ragu dan syahwat, ﴾ وَٱلۡمُرۡجِفُونَ فِي ٱلۡمَدِينَةِ ﴿ "dan orang-orang yang me-nyebarkan kabar bohong di Madinah," maksudnya, orang-orang yang meneror dan menakut-nakuti akan adanya musuh, yaitu mereka yang membicarakan banyaknya jumlah dan kekuatan musuh serta kelemahan kaum Muslimin. Allah tidak menyebutkan objek sa-saran di mana di situ mereka berhenti melakukan teror, agar hal itu mencakup segala keburukan yang dibisikkan dan dibujukkan oleh hati mereka, serta yang diserukannya, seperti mengeluarkan kata-kata sindiran, mencaci Islam dan para pemeluknya, menaburkan kegoncangan pada kaum Muslimin, menyepelekan kekuatan me-reka, melecehkan wanita-wanita beriman dengan perbuatan buruk dan keji dan berbagai macam kemaksiatan lainnya yang bersumber dari manusia-manusia semisal mereka.
﴾ لَنُغۡرِيَنَّكَ بِهِمۡ ﴿ "Niscaya Kami perintahkan kamu untuk memerangi mereka." Maksudnya, niscaya Kami perintahkan padamu untuk menyiksa mereka dan memerangi mereka, dan Kami akan men-jadikanmu berkuasa atas mereka. Lalu, apabila Kami telah mela-kukan hal itu, maka mereka sama sekali tidak mempunyai daya untuk menghadapimu, dan tidak mempunyai kekuatan ataupun pertahanan untuk mempertahankan diri. Maka dari itu Allah ber-firman, ﴾ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَآ إِلَّا قَلِيلٗا ﴿ "Kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu di sana melainkan dalam waktu yang sebentar." Maksudnya, mereka tidak menjadi tetanggamu di Madinah kecuali sebentar, karena kamu membunuh mereka atau mengusir mereka. Ini adalah dalil untuk pengusiran orang-orang jahat yang keberadaan mereka di tengah-tengah kaum Muslimin membahayakan. Sesungguhnya cara yang demikian itu lebih efektif untuk menumpas kejahatan dan lebih jauh darinya, dan mereka menjadi ﴾ مَّلۡعُونِينَۖ أَيۡنَمَا ثُقِفُوٓاْ أُخِذُواْ وَقُتِّلُواْ تَقۡتِيلٗا ﴿ "terlaknat, di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya." Maksudnya, mereka diusir di mana saja mereka dijumpai, mereka tidak akan merasakan rasa aman dan tidak pula rasa tentram, mereka takut dibunuh, atau ditawan atau disiksa.
(62) ﴾ سُنَّةَ ٱللَّهِ فِي ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلُۖ ﴿ "Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelumnya," yaitu bahwa siapa saja yang terus bergelimang dalam kemaksiatan dan berbuat lancang mengganggu (kaum Muslimin) dan tidak berhenti dari perbuatan ini, maka dia pasti akan disiksa dengan siksaan yang sangat keras, ﴾ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ ٱللَّهِ تَبۡدِيلٗا ﴿ "dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah." Maksudnya, tidak ada pergantian. Akan tetapi Sunnah dan kebiasaan Allah سبحانه وتعالى itu terus berlaku disertai dengan faktor-faktor yang menuntut adanya sebab kausalitasnya.