Wa 'Idhā Qīla Lahum 'Anfiqū Mimmā Razaqakumu Allāhu Qāla Al-Ladhīna Kafarū Lilladhīna 'Āmanū 'Anuţ`imu Man Law Yashā'u Allāhu 'Aţ`amahu 'In 'Antum 'Illā Fī Đalālin Mubīnin. (Yāʾ Sīn 36:47)
Artinya:
Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Infakkanlah sebagian rezeki yang diberikan Allah kepadamu,” orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman, “Apakah pantas kami memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki Dia akan memberinya makan? Kamu benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. [36] Yasin : 47)
Dan salah satu bukti keingkaran mereka adalah bahwa apabila dikatakan kepada mereka,“Infakkanlah sebagian rezeki yang diberikan Allah kepadamu kepada orang yang membutuhkan,” orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yangberiman dengan nada mengejek, “Apakah pantas kami memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki, Dia akan memberinya makan?Sungguh, kamu benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” Demikianlah sifat orang kafir. Mereka tidak mau berinfak, bersedekah, dan berzakat padahal semua itu akan kembali manfaatnya kepada diri mereka.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Allah menyebutkan sisi lain dari keingkaran mereka, yaitu keengganan mereka menyumbangkan sebagian harta yang telah dikaruniakan-Nya kepada mereka. Apabila kepada mereka dianjurkan menafkahkan harta bagi kepentingan fakir miskin dan orang yang memerlukan bantuan, mereka menjawab kepada orang-orang beriman yang menganjurkan itu, "Apa perlunya kami memberi mereka itu makan, karena Allah dapat memberi makan bila Allah menghendaki." Di samping itu, mereka mengatakan bahwa orang-orang mukmin yang suka menyumbangkan harta benda untuk membantu fakir miskin itu adalah orang-orang yang sesat dan bodoh. Alangkah jauh pendapat mereka itu dari kebenaran. Menyumbangkan sebagian harta benda dan menolong orang lain berupa sumbangan wajib, seperti zakat, maupun sumbangan suka rela, seperti sedekah, merupakan perwujudan dari rasa iman dan syukur atas nikmat Allah, dan sekaligus menghilangkan sifat bakhil dari jiwa manusia. Harta benda, menurut ajaran Islam mempunyai fungsi sosial, bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri. Harta benda haruslah dijadikan alat untuk mempererat tali persaudaraan, solidaritas, dan kegotongroyongan. Manusia tidak akan dapat hidup sendiri, tanpa mengharapkan pertolongan orang lain dalam berbagai keperluan hidup, walau pun ia seorang yang kaya raya.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Firman Allah Swt.:
Dan apabila dikatakan kepada mereka, "Nafkahkanlah sebagian dari rezeki yang diberikan Allah kepadamu” (Yaa Siin:47)
Yakni apabila mereka diperintahkan untuk membelanjakan sebagian dari rezeki yang diberikan oleh Allah kepada mereka untuk kaum fakir miskin
maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman. (Yaa Siin:47)
Yaitu memperbincangkan perihal orang-orang beriman yang fakir, Dengan kata lain mereka berkata kepada orang mukmin yang menganjurkan mereka untuk berinfak dengan nada sinis dan tanggapan yang menentang.
Apakah kami akan memberi makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan (Yaa Siin:47)
Mereka yang kalian anjurkan agar kami berinfak kepada mereka sekiranya Allah menghendaki, tentulah Dia memberikan kecukupan kepada mereka dan memberi mereka makan dari rezeki yang diberikanNya kepada mereka, dan kami sependapat dengan kehendak Allah Swt. terhadap mereka.
tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata. (Yaa Siin:47)
dalam anjuran kalian kepada kami untuk melakukan hal tersebut.
Ibnu Jarir mengatakan, dapat pula ditakwilkan bahwa kalimat ini merupakan firman Allah Swt. terhadap orang-orang kafir yang menentang itu. saat mereka mendebat orang-orang mukmin yang menganjurkan kepada mereka untuk berinfak. Allah berfirman kepada mereka: tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata. (Yaa Siin:47).
Akan tetapi, pendapat ini masih perlu diteliti lagi. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Dan apabila dikatakan) berkata sahabat-sahabat yang miskin (kepada mereka, "Nafkahkanlah) sedekahkanlah kepada kami (sebagian dari rezeki yang diberikan Allah kepada kalian") berupa harta benda (maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman,) dengan nada yang sinis sebagai ejekan yang ditujukan kepada mereka, ("Apakah kami akan memberi makanan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan) sesuai dengan keyakinan kalian itu. (Tiada lain kalian) yaitu apa yang kalian katakan kepada kami, padahal kalian mempunyai keyakinan bahwa Allah pasti memberi makan kalian (melainkan dalam kesesatan yang nyata") yakni jelas sesatnya. Ditegaskannya lafal Al Ladziina Kafaruu mengandung arti yang mendalam.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Dan jika diserukan kepada mereka, "Dermakanlah sebagian rezeki yang telah Allah berikan kepada kalian itu kepada orang-orang fakir," orang-orang kafir itu akan berkata kepada orang-orang Mukmin, "Apakah kami harus memberi makan seseorang yang Allah berkehendak memberinya makan? Jika demikian, berarti kami telah menentang kehendak Allah. Wahai orang-orang yang mengajak mendermakan harta, kalian tidak lain adalah sekelompok orang yang berada dalam kesesatan yang nyata dan jauh dari kebenaran."