لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلٰٓى اَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ ( يس: ٧ )
laqad
لَقَدْ
sesungguhnya
ḥaqqa
حَقَّ
pasti berlaku
l-qawlu
ٱلْقَوْلُ
perkataan/keputusan
ʿalā
عَلَىٰٓ
atas
aktharihim
أَكْثَرِهِمْ
kebanyakan mereka
fahum
فَهُمْ
maka mereka
lā
لَا
tidak
yu'minūna
يُؤْمِنُونَ
mereka beriman
Laqad Ĥaqqa Al-Qawlu `Alaá 'Aktharihim Fahum Lā Yu'uminūna. (Yāʾ Sīn 36:7)
Artinya:
Sungguh, pasti berlaku perkataan (hukuman) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. (QS. [36] Yasin : 7)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Karena kaum kafir Mekah menolak ajakan Nabi Muhammad, Allah bersumpah bahwa sungguh, pasti berlaku perkataan, yakni hukuman, terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman dan menolak risalah Nabi Muhammad.