"Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah, 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Qur`an (juga memfatwa-kan) tentang para wanita yatim yang tidak kamu berikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerja-kan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya'." (An-Nisa`: 127).
(127) Al-Istifta` adalah permintaan fatwa dari seorang penanya kepada seorang alim untuk menjelaskan suatu hukum syariat dalam hal yang ditanyakan tersebut, Allah mengabarkan tentang kaum Mukminin yang meminta fatwa dari Rasulullah ﷺ tentang hukum wanita yang berkaitan dengan mereka, namun Allah sendiri yang mengambil alih untuk menjawab pertanyaan mereka tersebut, seraya berfirman, ﴾ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِيهِنَّ ﴿ "Katakanlah, 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka'," maka kerjakanlah pada seluruh aspek kehidupan wanita dengan apa yang telah Allah tetapkan buat kalian dari hukum tersebut berupa pemenuhan hak-hak mereka dan tidak menzhalimi mereka secara umum maupun khusus, hal ini adalah suatu perintah yang bersifat umum yang mencakup seluruh hal yang disyariatkan oleh Allah melalui perin-tah maupun larangan pada hak-hak wanita sebagai istri maupun tidak, baik kecil maupun besar, kemudian setelah mengumumkan hal itu, Allah mengkhususkan wasiat terhadap orang-orang yang lemah dari anak-anak yatim sebagai bentuk perhatian kepada mereka dan ancaman agar jangan sampai lalai dalam memenuhi hak-hak mereka, Allah berfirman, ﴾ وَمَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ فِي يَتَٰمَى ٱلنِّسَآءِ ﴿ "Dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Qur`an (juga memfatwa-kan) tentang para wanita yatim" maksudnya, Allah memberi fatwa juga dengan apa yang dibacakan kepada kalian dalam kitab tentang wanita-wanita yang yatim, ﴾ ٱلَّٰتِي لَا تُؤۡتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ ﴿ "yang tidak kamu berikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka," hal ini adalah sebuah kabar tentang kondisi riil yang terjadi pada saat itu, sesung-guhnya seorang wanita yatim bila berada dalam kekuasaan seorang laki-laki, ia merugikan hak-hak yatim tersebut dan menzhaliminya dengan memakan harta miliknya atau sebagiannya, atau melarang-nya menikah agar ia dapat memanfaatkan hartanya karena kha-watir hartanya itu akan diambil darinya bila ia menikahkan wanita yatim tersebut, atau ia mengambil dari suami yang dinikahi oleh wanita yatim itu suatu syarat atau hal lainnya, yang demikian itu bila ia tidak menyukainya, atau ia menyukainya (kemudian me-nikahinya) karena ia seorang wanita yang cantik dan berharta namun ia tidak adil dalam memberi mahar kepadanya, akan tetapi ia memberikan mahar kurang dari yang seharusnya, semua kondisi itu adalah kezhaliman yang termasuk dalam ayat ini, karena itulah Allah berfirman, ﴾ وَتَرۡغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ ﴿ "Sedang kamu ingin mengawini mereka" maksudnya, kalian tidak suka menikahi mereka atau kalian ingin menikahi mereka sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam contoh.
﴾ وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلۡوِلۡدَٰنِ ﴿ "Dan orang-orang yang lemah berupa anak-anak," maksudnya, Allah juga memberi fatwa kepada kalian agar mengurusi orang-orang yang lemah berupa anak-anak yang masih belia agar kalian memberikan hak-hak mereka kepada me-reka berupa harta warisan ataupun lainnya, dan janganlah kalian menguasai harta mereka dalam bentuk kezhaliman dan kesewe-nang-wenangan, ﴾ وَأَن تَقُومُواْ لِلۡيَتَٰمَىٰ بِٱلۡقِسۡطِۚ ﴿ "dan agar kalian mengurus anak-anak yatim dengan adil," yaitu dengan keadilan yang penuh, termasuk mengurus mereka dengan mengharuskan mereka untuk melaksanakan perintah Allah dan apa yang diwajibkan atas hamba-hambaNya. Dengan demikian, para wali bertanggung jawab akan hal tersebut dengan mewajibkan mereka melaksanakan apa-apa yang diwajibkan oleh Allah, termasuk juga dalam hal ini adalah mengurus mereka dalam rangka kemaslahatan dunia mereka de-ngan cara menginvestasikan harta mereka dan mengambil bagian keuntungan darinya untuk mereka, dan agar para wali itu tidak mengambilnya kecuali dengan yang patut, demikian juga para wali tidak boleh melakukan pendekatan kepada teman-teman mereka atau selainnya agar mau menikah atau selainnya dengan maksud untuk menghabiskan hak-hak mereka, dan semua ini merupakan rahmat Allah سبحانه وتعالى atas hamba-hambaNya, di mana Allah telah me-nganjurkan dengan sangat agar berusaha mencarikan kemaslahatan bagi orang yang tidak mampu melakukan itu untuk dirinya sendiri, baik karena kelemahannya atau karena kematian ayahnya.
Kemudian Allah menganjurkan agar berbuat baik secara umum dalam FirmanNya, ﴾ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ ﴿ "Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan" untuk anak-anak yatim atau selain mereka, baik itu berupa kebaikan yang sekunder ataupun yang primer,﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمٗا ﴿ "maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya," maksudnya, ilmu Allah telah meliputi perbuatan orang-orang yang berbuat kebaikan, sedikit maupun banyak, baik ataupun sebaliknya, kemudian Allah akan membalas setiap orang sesuai dengan amal perbuatannya.