Skip to main content

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا   ( النساء: ١٩ )

yāayyuhā
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
alladhīna
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
āmanū
ءَامَنُوا۟
beriman
لَا
tidak
yaḥillu
يَحِلُّ
halal
lakum
لَكُمْ
bagi kalian
an
أَن
bahwa
tarithū
تَرِثُوا۟
kamu mempusakai
l-nisāa
ٱلنِّسَآءَ
wanita-wanita
karhan
كَرْهًاۖ
dengan paksa
walā
وَلَا
dan jangan
taʿḍulūhunna
تَعْضُلُوهُنَّ
kamu menyusahkan mereka
litadhhabū
لِتَذْهَبُوا۟
untuk melenyapkan/mengambil kembali
bibaʿḍi
بِبَعْضِ
sebagian
مَآ
apa
ātaytumūhunna
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
kamu telah memberikan mereka
illā
إِلَّآ
kecuali
an
أَن
bahwa
yatīna
يَأْتِينَ
mereka melakukan
bifāḥishatin
بِفَٰحِشَةٍ
dengan perbuatan keji
mubayyinatin
مُّبَيِّنَةٍۚ
yang nyata
waʿāshirūhunna
وَعَاشِرُوهُنَّ
dan pergauillah mereka
bil-maʿrūfi
بِٱلْمَعْرُوفِۚ
dengan cara yang patut
fa-in
فَإِن
maka jika
karih'tumūhunna
كَرِهْتُمُوهُنَّ
kamu membenci mereka
faʿasā
فَعَسَىٰٓ
maka mungkin/barangkali
an
أَن
bahwa
takrahū
تَكْرَهُوا۟
kamu tidak menyukai
shayan
شَيْـًٔا
sesuatu
wayajʿala
وَيَجْعَلَ
dan/padahal menjadikan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
fīhi
فِيهِ
padanya
khayran
خَيْرًا
kebaikan
kathīran
كَثِيرًا
yang banyak

Yā 'Ayyuhā Al-Ladhīna 'Āmanū Lā Yaĥillu Lakum 'An Tarithū An-Nisā' Karhāan Wa Lā Ta`đulūhunna Litadh/habū Biba`đi Mā 'Ātaytumūhunna 'Illā 'An Ya'tīna Bifāĥishatin Mubayyinatin Wa `Āshirūhunna Bil-Ma`rūfi Fa'in Karihtumūhunna Fa`asaá 'An Takrahū Shay'āan Wa Yaj`ala Allāhu Fīhi Khayrāan Kathīrāan. (an-Nisāʾ 4:19)

Artinya:

Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. (QS. [4] An-Nisa' : 19)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Salah satu tradisi pada masa Jahiliah adalah apabila seorang pria wafat dan meninggalkan istri, maka keluarga pria itu datang untuk memperistri tanpa memberi mahar. Boleh jadi yang memperistri tersebut adalah anak tiri, mertua atau ipar wanita tersebut. Mereka memperlakukan istri dari laki-laki yang meninggal tersebut sesuai keinginan mereka tanpa memberikan hak apalagi menaruh belas kasihan, lalu turunlah ayat ini. Wahai orang-orang beriman! Tidak halal, yakni tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, bagi kamu, laki-laki, berlaku seperti kelakuan orang-orang yang tidak beriman yaitu mewarisi harta atau diri perempuan dengan dipaksa atau tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Dan janganlah kamu, wahai suami, apabila telah menceraikan istri-istri kamu, menyusahkan, yakni menghalangi, mereka menikah dengan laki-laki lain. Tindakan itu kamu lakukan karena hendak mengambil kembali secara paksa sebagian dari apa saja yang telah kamu berikan kepadanya baik mahar, atau pemberian lainnya, kecuali apabila mereka sudah terbukti melakukan perbuatan keji yang nyata seperti nusyuz atau berzina, maka kamu boleh memaksa mereka menebus diri dengan mengembalikan maskawin yang telah kamu berikan, sebagai pelajaran bagi mereka. Dan bergaullah, wahai suami, dengan mereka menurut cara yang patut dan penuh kasih sayang sesuai ketentuan agama. Jika kamu tidak menyukai mereka lantaran adanya kekurangan pada diri mereka, maka bersabarlah terhadap segala kekurangan atau keterbatasan mereka. Karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu pada dirinya, padahal Allah ingin menjadikan dalam ikatan perkawinan bersamanya itu suatu kebaikan yang banyak padanya di kemudian hari. Karena, di balik kesabaran tersebut tentu ada hikmah yang banyak.