Skip to main content

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔  ( النساء: ٢٣ )

ḥurrimat
حُرِّمَتْ
diharamkan
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
atas kalian
ummahātukum
أُمَّهَٰتُكُمْ
ibu-ibumu
wabanātukum
وَبَنَاتُكُمْ
dan anak-anak perempuanmu
wa-akhawātukum
وَأَخَوَٰتُكُمْ
dan saudara-saudara perempuanmu
waʿammātukum
وَعَمَّٰتُكُمْ
dan saudara-saudara perempuan bapakmu
wakhālātukum
وَخَٰلَٰتُكُمْ
dan saudara-saudara perempuan ibumu
wabanātu
وَبَنَاتُ
dan anak-anak perempuan
l-akhi
ٱلْأَخِ
saudaramu laki-laki
wabanātu
وَبَنَاتُ
dan anak-anak perempuan
l-ukh'ti
ٱلْأُخْتِ
saudaramu perempuan
wa-ummahātukumu
وَأُمَّهَٰتُكُمُ
dan ibu-ibumu
allātī
ٱلَّٰتِىٓ
yang
arḍaʿnakum
أَرْضَعْنَكُمْ
menyusui kamu
wa-akhawātukum
وَأَخَوَٰتُكُم
dan saudara-saudara perempuanmu
mina
مِّنَ
dari
l-raḍāʿati
ٱلرَّضَٰعَةِ
sepersusuan
wa-ummahātu
وَأُمَّهَٰتُ
dan ibu-ibu
nisāikum
نِسَآئِكُمْ
isterimu
warabāibukumu
وَرَبَٰٓئِبُكُمُ
dan anak-anak isterimu
allātī
ٱلَّٰتِى
yang
فِى
dalam
ḥujūrikum
حُجُورِكُم
pemeliharaanmu
min
مِّن
dari
nisāikumu
نِّسَآئِكُمُ
isteri-isteri kamu
allātī
ٱلَّٰتِى
yang
dakhaltum
دَخَلْتُم
kamu masuki/campuri
bihinna
بِهِنَّ
dengan mereka
fa-in
فَإِن
maka jika
lam
لَّمْ
tidak
takūnū
تَكُونُوا۟
kalian menjadi
dakhaltum
دَخَلْتُم
kamu masuki/campuri
bihinna
بِهِنَّ
dengan mereka
falā
فَلَا
maka tidak
junāḥa
جُنَاحَ
berdosa
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
atas kalian
waḥalāilu
وَحَلَٰٓئِلُ
dan isteri-isteri
abnāikumu
أَبْنَآئِكُمُ
anak-anakmu
alladhīna
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
min
مِنْ
dari
aṣlābikum
أَصْلَٰبِكُمْ
tulang rusukmu/anak kandungmu
wa-an
وَأَن
dan bahwa
tajmaʿū
تَجْمَعُوا۟
kamu menghimpun
bayna
بَيْنَ
antara
l-ukh'tayni
ٱلْأُخْتَيْنِ
dua perempuan bersaudara
illā
إِلَّا
kecuali
مَا
apa
qad
قَدْ
sungguh
salafa
سَلَفَۗ
yang lalu/lampau
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
kāna
كَانَ
adalah Dia
ghafūran
غَفُورًا
Maha Pengampun
raḥīman
رَّحِيمًا
Maha Penyayang

Ĥurrimat `Alaykum 'Ummahātukum Wa Banātukum Wa 'Akhawātukum Wa `Ammātukum Wa Khālātukum Wa Banātu Al-'Akhi Wa Banātu Al-'Ukhti Wa 'Ummahātukum Al-Lātī 'Arđa`nakum Wa 'Akhawātukum Mina Ar-Rađā`ati Wa 'Ummahātu Nisā'ikum Wa Rabā'ibukum Al-Lātī Fī Ĥujūrikum Min Nisā'ikum Al-Lātī Dakhaltum Bihinna Fa'in Lam Takūnū Dakhaltum Bihinna Falā Junāĥa `Alaykum Wa Ĥalā'ilu 'Abnā'ikum Al-Ladhīna Min 'Aşlābikum Wa 'An Tajma`ū Bayna Al-'Ukhtayni 'Illā Mā Qad Salafa 'Inna Allāha Kāna Ghafūrāan Raĥīmāan. (an-Nisāʾ 4:23)

Artinya:

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. [4] An-Nisa' : 23)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Selain haram menikahi ibu tiri sebagaimana dijelaskan di atas, diharamkan pula menikahi beberapa perempuan berikut ini. Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu termasuk juga nenekmu, anak-anakmu yang perempuan termasuk cucu perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan baik kandung, seayah, atau seibu, saudara-saudara ayahmu yang perempuan termasuk saudara perempuan kakek, saudara-saudara ibumu yang perempuan termasuk saudara perempuan nenek. Demikian pula anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, maupun anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan termasuk anak-anak perempuan mereka. Itulah tujuh golongan yang haram dinikahi karena hubungan nasab.
Selain itu diharamkan pula menikahi ibu-ibumu yang menyusui kamu ketika kamu dahulu berada dalam masa penyusuan (Lihat: Surah alBaqarah/2: 233, Surah al-Ahqa f/26: 15). Karena ibu susu mempunyai posisi sama dengan ibu kandung, maka perempuan yang haram dinikahi karena nasab, diharamkan pula karena persusuan. Dengan demikian diharamkan atas kamu menikahi saudara-saudara perempuanmu sesusuan apabila kamu menyusu langsung pada tempat yang sama, dengan ketentuan tidak kurang dari lima kali susuan yang mengenyangkan, baik mereka menyusu sebelum kamu menyusu, atau dalam waktu bersamaan, atau setelah kamu selesai.
Selain itu diharamkan pula menikahi ibu-ibu dari istrimu atau mertua, baik istri itu telah kamu gauli layaknya suami istri maupun yang belum kamu gauli. Selain itu diharamkan pula menikahi anak-anak perempuan dari istrimu yakni anak tiri yang berada dalam pemeliharaanmu dan tinggal bersama maupun anak-anak tiri yang tidak berada dalam pemeliharaanmu, keduanya sama saja. Larangan tersebut adalah jika anak tiri itu merupakan anak dari istri yang telah kamu campuri sebagaimana layaknya suami istri. Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu dan dia sudah kamu ceraikan atau istri yang belum kamu gauli itu meninggal dunia, maka tidak berdosa kamu menikahi anak-anak tiri dari bekas istri yang telah kamu ceraikan atau meninggal sebelum kamu menggaulinya. Dan diharamkan pula kamu menikahi istri-istri anak kandungmu atau menantumu sendiri. Demikian itulah ketentuan tentang keharaman menikahi perempuan untuk selama-lamanya.
Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi tetapi tidak untuk selamalamanya dijelaskan berikut ini. Dan diharamkan pula melangsungkan perkawinan dengan mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara pada waktu yang sama, baik kedua perempuan itu kakak beradik, atau seorang perempuan dengan bibi yakni saudara perempuan ayah atau saudara perempuan ibu dari perempuan tersebut, kecuali perkawinan serupa yang telah terjadi pada masa lampau sebelum datangnya larangan ini. Sungguh yang demikian ini karena Allah Maha Pengampun atas segala dosa atau kekhilafan yang telah kamu lakukan, Maha Penyayang terhadap hamba-hamba-Nya.
Agama Islam melarang menikahi ibu kandung, ibu tiri, ibu susu, maupun bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), adalah untuk menghormati kedudukan dan status mereka. Bagaimana mungkin orang yang diperintahkan Allah untuk dihormati malah dijadikan istri oleh anak sendiri? Di mana letak penghormatan anak terhadap mereka, dan bagaimana dengan status anak yang lahir nanti? Demikian pula larangan memperistri dua perempuan bersaudara sekaligus dalam waktu yang sama. Tindakan ini dapat menimbulkan kecemburuan besar yang berdampak pada retaknya hubungan persaudaraan. Islam sangat menjunjung tinggi hubungan kekeluargaan atau kekerabatan apabila terjalin dengan harmonis serta kokoh, dan membenci tindakan apa pun yang dapat mendorong retak bahkan putusnya hubungan tersebut