Skip to main content

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا  ( النساء: ٢٤ )

wal-muḥ'ṣanātu
وَٱلْمُحْصَنَٰتُ
dan wanita yang bersuami
mina
مِنَ
dari
l-nisāi
ٱلنِّسَآءِ
manusia
illā
إِلَّا
kecuali
مَا
apa
malakat
مَلَكَتْ
kamu miliki
aymānukum
أَيْمَٰنُكُمْۖ
tangan kananmu/budak-budakmu
kitāba
كِتَٰبَ
ketetapan
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
ʿalaykum
عَلَيْكُمْۚ
atas kalian
wa-uḥilla
وَأُحِلَّ
dan dihalalkan
lakum
لَكُم
bagi kalian
مَّا
apa
warāa
وَرَآءَ
dibelakang (selain)
dhālikum
ذَٰلِكُمْ
demikian itu
an
أَن
bahwa
tabtaghū
تَبْتَغُوا۟
kamu mencari
bi-amwālikum
بِأَمْوَٰلِكُم
dengan hartamu
muḥ'ṣinīna
مُّحْصِنِينَ
untuk dikawini
ghayra
غَيْرَ
tidak/bukan
musāfiḥīna
مُسَٰفِحِينَۚ
untuk berzina
famā
فَمَا
maka apa
is'tamtaʿtum
ٱسْتَمْتَعْتُم
telah kamu nikmati
bihi
بِهِۦ
dengannya (wanita itu)
min'hunna
مِنْهُنَّ
dari/diantara mereka
faātūhunna
فَـَٔاتُوهُنَّ
maka berikan kepada mereka
ujūrahunna
أُجُورَهُنَّ
mahar/maskawin
farīḍatan
فَرِيضَةًۚ
suatu kewajiban
walā
وَلَا
dan tidak
junāḥa
جُنَاحَ
berdosa
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
atas kalian
fīmā
فِيمَا
terhadap apa (sesuatu)
tarāḍaytum
تَرَٰضَيْتُم
kamu saling merelakan
bihi
بِهِۦ
dengannya (wanita itu)
min
مِنۢ
dari
baʿdi
بَعْدِ
sesudah
l-farīḍati
ٱلْفَرِيضَةِۚ
ditentukan
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
kāna
كَانَ
adalah Dia
ʿalīman
عَلِيمًا
Maha Mengetahui
ḥakīman
حَكِيمًا
Maha Bijaksana

Wa Al-Muĥşanātu Mina An-Nisā' 'Illā Mā Malakat 'Aymānukum Kitāba Allāhi `Alaykum Wa 'Uĥilla Lakum Mā Warā'a Dhālikum 'An Tabtaghū Bi'amwālikum Muĥşinīna Ghayra Musāfiĥīna Famā Astamta`tum Bihi Minhunna Fa'ātūhunna 'Ujūrahunna Farīđatan Wa Lā Junāĥa `Alaykum Fīmā Tarāđaytum Bihi Min Ba`di Al-Farīđati 'Inna Allāha Kāna `Alīmāan Ĥakīmāan. (an-Nisāʾ 4:24)

Artinya:

Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. [4] An-Nisa' : 24)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Bila pada ayat yang lalu Allah melarang pernikahan yang menghimpun dua atau lebih perempuan bersaudara, maka ayat ini melarang seorang istri dinikahi oleh dua orang laki-laki. Dan diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang sudah bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan bersuami yang secara khusus kamu dapatkan melalui tawanan perang ketika suaminya tidak ikut tertawan, yang kemudian kamu miliki. Pengharaman itu sebagai ketetapan Allah atas kamu.
Dan dihalalkan bagimu selain perempuan-perempuan yang demikian itu, yakni selain perempuan yang disebutkan oleh ayat sebelum ini, jika kamu berusaha bersungguh-sungguh membayar mahar dengan hartamu untuk menikahinya bukan dengan maksud untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, istri-istri itu, segera berikanlah maskawinnya dengan sempurna kepada mereka sebagai suatu kewajiban yang harus kamu tunaikan. Tetapi tidak mengapa, artinya kamu tidak berdosa, wahai para suami, jika ternyata di antara kamu sebagai suami istri telah saling merelakannya, sebagian mahar atau keseluruhannya, setelah ditetapkan kewajiban pembayaran mahar itu secara bersama. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.