Skip to main content

وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ   ( النساء: ٢٥ )

waman
وَمَن
dan barang siapa
lam
لَّمْ
tidak
yastaṭiʿ
يَسْتَطِعْ
cukup
minkum
مِنكُمْ
dari/di antara kamu
ṭawlan
طَوْلًا
perbelanjaan/nafkah
an
أَن
sesungguhnya
yankiḥa
يَنكِحَ
mengawini
l-muḥ'ṣanāti
ٱلْمُحْصَنَٰتِ
wanita-wanita merdeka
l-mu'mināti
ٱلْمُؤْمِنَٰتِ
yang beriman
famin
فَمِن
maka dari
مَّا
apa
malakat
مَلَكَتْ
memiliki
aymānukum
أَيْمَٰنُكُم
tangan kananmu/budakmu
min
مِّن
dari
fatayātikumu
فَتَيَٰتِكُمُ
pemudi-pemudimu/wanitamu
l-mu'mināti
ٱلْمُؤْمِنَٰتِۚ
yang beriman
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
aʿlamu
أَعْلَمُ
lebih mengetahui
biīmānikum
بِإِيمَٰنِكُمۚ
dengan keimananmu
baʿḍukum
بَعْضُكُم
sebagian kamu
min
مِّنۢ
dari
baʿḍin
بَعْضٍۚ
sebagian lain
fa-inkiḥūhunna
فَٱنكِحُوهُنَّ
maka nikahilah mereka
bi-idh'ni
بِإِذْنِ
dengan seizin
ahlihinna
أَهْلِهِنَّ
ahlinya/tuannya
waātūhunna
وَءَاتُوهُنَّ
dan berilah mereka
ujūrahunna
أُجُورَهُنَّ
mahar mereka
bil-maʿrūfi
بِٱلْمَعْرُوفِ
dengan/menurut yang patut
muḥ'ṣanātin
مُحْصَنَٰتٍ
wanita-wanita merdeka/yang memelihara diri
ghayra
غَيْرَ
bukan/tidak
musāfiḥātin
مُسَٰفِحَٰتٍ
wanita-wanita pezina
walā
وَلَا
dan bukan
muttakhidhāti
مُتَّخِذَٰتِ
wanita yang mengambil laki-laki lain
akhdānin
أَخْدَانٍۚ
gendak
fa-idhā
فَإِذَآ
maka apabila
uḥ'ṣinna
أُحْصِنَّ
mereka telah menjaga diri
fa-in
فَإِنْ
maka jika
atayna
أَتَيْنَ
mereka mendatangi/melakukan
bifāḥishatin
بِفَٰحِشَةٍ
dengan perbuatan keji
faʿalayhinna
فَعَلَيْهِنَّ
maka atas mereka
niṣ'fu
نِصْفُ
separuh
مَا
apa
ʿalā
عَلَى
atas
l-muḥ'ṣanāti
ٱلْمُحْصَنَٰتِ
wanita-wanita yang merdeka
mina
مِنَ
dari
l-ʿadhābi
ٱلْعَذَابِۚ
siksa
dhālika
ذَٰلِكَ
demikian itu
liman
لِمَنْ
bagi orang
khashiya
خَشِىَ
(ia) takut
l-ʿanata
ٱلْعَنَتَ
sulit menjaga diri
minkum
مِنكُمْۚ
dari/di antara kamu
wa-an
وَأَن
dan jika
taṣbirū
تَصْبِرُوا۟
kamu bersabar
khayrun
خَيْرٌ
lebih baik
lakum
لَّكُمْۗ
bagi kalian
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
ghafūrun
غَفُورٌ
Maha Pengampun
raḥīmun
رَّحِيمٌ
Maha Penyayang

Wa Man Lam Yastaţi` Minkum Ţawlāan 'An Yankiĥa Al-Muĥşanāti Al-Mu'umināti Famin Mā Malakat 'Aymānukum Min Fatayātikum Al-Mu'umināti Wa Allāhu 'A`lamu Bi'īmānikum Ba`đukum Min Ba`đin Fānkiĥūhunna Bi'idhni 'Hlihinna Wa 'Ātūhunna 'Ujūrahunna Bil-Ma`rūfi Muĥşanātin Ghayra Musāfiĥātin Wa Lā Muttakhidhāti 'Akhdānin Fa'idhā 'Uĥşinna Fa'in 'Atayna Bifāĥishatin Fa`alayhinna Nişfu Mā `Alaá Al-Muĥşanāti Mina Al-`Adhābi Dhālika Liman Khashiya Al-`Anata Minkum Wa 'An Taşbirū Khayrun Lakum Wa Allāhu Ghafūrun Raĥīmun. (an-Nisāʾ 4:25)

Artinya:

Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. [4] An-Nisa' : 25)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dan barang siapa di antara kamu, wahai kaum muslim, yang tidak mempunyai biaya yang dapat dipergunakan sebagai perbelanjaan untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka dihalalkan menikahi perempuan yang beriman dari hamba sahaya yang bukan kamu miliki tetapi dimiliki oleh saudaramu sesama muslim. Allah mengetahui keimanan yang ada dalam hati-mu sekalian. Janganlah kamu selalu mempersoalkan masalah keturunan, karena sebagian dari kamu adalah saudara dari sebagian yang lain sama-sama keturunan Adam dan Hawa.
Karena itu, bila kamu benar-benar tidak mampu menikahi perempuan-perempuan merdeka, maka nikahilah mereka, yakni perempuan-perempuan hamba sahaya itu, dengan izin tuan yang memiliki-nya dan berilah mereka maskawin yang pantas sesuai dengan yang berlaku di kalangan masyarakat dan kondisi hamba sahaya pada waktu itu, yang tidak memberatkan kamu dan tidak pula merugikan si perempuan dan tuannya, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara kesucian diri mereka, bukan pezina dan bukan pula perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya yang mereka sembunyikan.
Apabila mereka telah berumah tangga atau bersuami, tetapi masih saja melakukan perbuatan keji dengan berbuat zina yang terbukti secara hukum, maka berilah hukuman bagi mereka yang besarnya setengah dari apa, yakni hukuman perempuan-perempuan yang merdeka dan bersuami. Kebolehan menikahi hamba sahaya itu adalah izin bagi orang-orang yang takut terjatuh terhadap kesulitan dalam upaya menjaga diri dari perbuatan zina. Tetapi jika kamu bersabar dengan cara menahan diri agar tidak berzina atau menikahi hamba sahaya, itu lebih baik bagimu daripada menikahi mereka. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.