Skip to main content

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ ۗ وَالَّذِيْنَ عَقَدَتْ اَيْمَانُكُمْ فَاٰتُوْهُمْ نَصِيْبَهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدًا ࣖ   ( النساء: ٣٣ )

walikullin
وَلِكُلٍّ
dan bagi tiap-tiap
jaʿalnā
جَعَلْنَا
Kami jadikan
mawāliya
مَوَٰلِىَ
pewaris-pewaris
mimmā
مِمَّا
dari apa (harta)
taraka
تَرَكَ
meninggalkan/(peninggalan)
l-wālidāni
ٱلْوَٰلِدَانِ
kedua orang tua
wal-aqrabūna
وَٱلْأَقْرَبُونَۚ
dan kerabat
wa-alladhīna
وَٱلَّذِينَ
dan orang-orang yang
ʿaqadat
عَقَدَتْ
telah mengikat
aymānukum
أَيْمَٰنُكُمْ
sumpahmu
faātūhum
فَـَٔاتُوهُمْ
maka berilah mereka
naṣībahum
نَصِيبَهُمْۚ
bagian mereka
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
kāna
كَانَ
adalah Dia
ʿalā
عَلَىٰ
atas
kulli
كُلِّ
segala
shayin
شَىْءٍ
sesuatu
shahīdan
شَهِيدًا
menjadi saksi (menyaksikan)

Wa Likullin Ja`alnā Mawāliya Mimmā Taraka Al-Wālidāni Wa Al-'Aqrabūna Wa Al-Ladhīna `Aqadat 'Aymānukum Fa'ātūhum Naşībahum 'Inna Allāha Kāna `Alaá Kulli Shay'in Shahīdāan. (an-Nisāʾ 4:33)

Artinya:

Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. (QS. [4] An-Nisa' : 33)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Usai melarang manusia berangan-angan yang akan mendorongnya iri dan dengki atas kelebihan orang lain, termasuk dalam hal warisan, ayat ini lalu mengingatkan bahwa harta warisan itu sudah ditentukan pembagiannya oleh Allah. Dan ketahuilah bahwa untuk setiap harta peninggalan, dari apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan juga yang ditinggalkan oleh karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya, dan juga bagi orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka sebagai suami istri, maka berikanlah kepada mereka bagiannya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.