Skip to main content

وَاِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنُ فَارْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا  ( النساء: ٨ )

wa-idhā
وَإِذَا
dan apabila
ḥaḍara
حَضَرَ
hadir
l-qis'mata
ٱلْقِسْمَةَ
pembagian itu
ulū
أُو۟لُوا۟
kelompok
l-qur'bā
ٱلْقُرْبَىٰ
kerabat
wal-yatāmā
وَٱلْيَتَٰمَىٰ
dan anak-anak yatim
wal-masākīnu
وَٱلْمَسَٰكِينُ
dan orang-orang miskin
fa-ur'zuqūhum
فَٱرْزُقُوهُم
maka berilah mereka rezki
min'hu
مِّنْهُ
dari padanya/harta
waqūlū
وَقُولُوا۟
dan katakanlah
lahum
لَهُمْ
kepada mereka
qawlan
قَوْلًا
perkataan
maʿrūfan
مَّعْرُوفًا
yang baik/patut

Wa 'Idhā Ĥađara Al-Qismata 'Ūlū Al-Qurbaá Wa Al-Yatāmaá Wa Al-Masākīnu Fārzuqūhum Minhu Wa Qūlū Lahum Qawlāan Ma`rūfāan. (an-Nisāʾ 4:8)

Artinya:

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. [4] An-Nisa' : 8)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah menjelaskan ketentuan hak warisan bagi kaum perempuan, maka pada ayat ini Allah memberi peringatan agar memperhatikan pula kerabat lain yang tidak memeroleh harta warisan dan kebetulan hadir ketika harta warisan itu dibagikan. Dan apabila sewaktu pembagian harta warisan itu hadir atau diketahui oleh beberapa kerabat yang tidak mendapatkan harta warisan, baik mereka yang hadir adalah anak-anak yatim dan orang-orang miskin yang masih ada hubungan kerabat atau tidak, maka hendaknya berilah mereka dari harta warisan itu sekadarnya yang dapat menghibur hati mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik dan benar serta perlakukanlah mereka dengan bijaksana.