Skip to main content

هُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَصَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْهَدْيَ مَعْكُوْفًا اَنْ يَّبْلُغَ مَحِلَّهٗ ۚوَلَوْلَا رِجَالٌ مُّؤْمِنُوْنَ وَنِسَاۤءٌ مُّؤْمِنٰتٌ لَّمْ تَعْلَمُوْهُمْ اَنْ تَطَـُٔوْهُمْ فَتُصِيْبَكُمْ مِّنْهُمْ مَّعَرَّةٌ ۢبِغَيْرِ عِلْمٍ ۚ لِيُدْخِلَ اللّٰهُ فِيْ رَحْمَتِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُۚ لَوْ تَزَيَّلُوْا لَعَذَّبْنَا الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا  ( الفتح: ٢٥ )

humu
هُمُ
mereka
alladhīna
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
kafarū
كَفَرُوا۟
kafir/ingkar
waṣaddūkum
وَصَدُّوكُمْ
dan mereka menghalangi kamu
ʿani
عَنِ
dari
l-masjidi
ٱلْمَسْجِدِ
Masjid
l-ḥarāmi
ٱلْحَرَامِ
Haram
wal-hadya
وَٱلْهَدْىَ
dan hewan kurban
maʿkūfan
مَعْكُوفًا
disembelih
an
أَن
bahwa
yablugha
يَبْلُغَ
ia sampai
maḥillahu
مَحِلَّهُۥۚ
tempatnya
walawlā
وَلَوْلَا
dan kalau tidak
rijālun
رِجَالٌ
orang-orang laki-laki
mu'minūna
مُّؤْمِنُونَ
mereka beriman
wanisāon
وَنِسَآءٌ
dan orang-orang perempuan
mu'minātun
مُّؤْمِنَٰتٌ
mereka beriman
lam
لَّمْ
tidak
taʿlamūhum
تَعْلَمُوهُمْ
kamu mengetahui mereka
an
أَن
bahwa
taṭaūhum
تَطَـُٔوهُمْ
kamu akan membunuh mereka
fatuṣībakum
فَتُصِيبَكُم
maka akan menimpa kamu
min'hum
مِّنْهُم
dari mereka
maʿarratun
مَّعَرَّةٌۢ
kesusahan
bighayri
بِغَيْرِ
dengan tanpa
ʿil'min
عِلْمٍۖ
pengetahuan
liyud'khila
لِّيُدْخِلَ
karena hendak memasukkan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
فِى
ke dalam
raḥmatihi
رَحْمَتِهِۦ
rahmat-Nya
man
مَن
siapa yang
yashāu
يَشَآءُۚ
Dia kehendaki
law
لَوْ
sekiranya
tazayyalū
تَزَيَّلُوا۟
mereka terpisah
laʿadhabnā
لَعَذَّبْنَا
pasti Kami mengazab
alladhīna
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
kafarū
كَفَرُوا۟
kafir/ingkar
min'hum
مِنْهُمْ
dari mereka
ʿadhāban
عَذَابًا
azab
alīman
أَلِيمًا
pedih

Hum Al-Ladhīna Kafarū Wa Şaddūkum `An Al-Masjidi Al-Ĥarāmi Wa Al-Hadya Ma`kūfāan 'An Yablugha Maĥillahu Wa Lawlā Rijālun Mu'uminūna Wa Nisā'un Mu'uminātun Lam Ta`lamūhum 'An Taţa'ūhum Fatuşībakum Minhum Ma`arratun Bighayri `Ilmin Liyudkhila Allāhu Fī Raĥmatihi Man Yashā'u Law Tazayyalū La`adhdhabnā Al-Ladhīna Kafarū Minhum `Adhābāan 'Alīmāan. (al-Fatḥ 48:25)

Artinya:

Merekalah orang-orang kafir yang menghalang-halangi kamu (masuk) Masjidilharam dan menghambat hewan-hewan kurban sampai ke tempat (penyembelihan)nya. Dan kalau bukanlah karena ada beberapa orang beriman laki-laki dan perempuan yang tidak kamu ketahui, tentulah kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesulitan tanpa kamu sadari. Karena Allah hendak memasukkan siapa yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka terpisah, tentu Kami akan mengazab orang-orang yang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih. (QS. [48] Al-Fath : 25)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Merekalah orang-orang kafir yang menghalang-halangi kamu memasuki Masjidilharam untuk melaksanakan umrah dan menghambat hewan-hewan kurban sebanyak 70 onta yang akan kamu sembelih dan dagingnya kamu bagikan kepada fakir miskin untuk sampai ke tempat penyembelihannya yang paling utama di Marwah. Dan kalau bukanlah karena ada beberapa orang beriman laki-laki dan perempuan yang kesemuanya menetap di kota Mekah yang tidak kamu ketahui sosoknya secara pasti dan mereka bertempat tinggal berbaur dengan orang-orang Mekah yang sebagian masih kafir, tentulah kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesulitan seperti penyesalan dan kewajiban membayar diyat akibat membunuh mereka tanpa kamu sadari bahwa mereka adalah saudaramu seiman. Bahwa Allah mencegah tanganmu dari membinasakan mereka adalah karena Allah hendak memasukkan siapa yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya dengan memeluk Islam. Sekiranya mereka terpisah, tidak bercampur baur antara yang mukmin dan yang kafir tentu Kami akan mengazab orang-orang yang kafir di antara mereka, penduduk Mekah itu, dengan azab yang pedih, dengan membunuhnya atau menjadikan mereka sebagai tawanan dan merampas harta bendanya.