Al-Ma'idah Ayat 2
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ( المائدة: ٢ )
Yā 'Ayyuhā Al-Ladhīna 'Āmanū Lā Tuĥillū Sha`ā'ira Allāhi Wa Lā Ash-Shahra Al-Ĥarāma Wa Lā Al-Hadya Wa Lā Al-Qalā'ida Wa Lā 'Āmmīna Al-Bayta Al-Ĥarāma Yabtaghūna Fađlāan Min Rabbihim Wa Riđwānāan Wa 'Idhā Ĥalaltum Fāşţādū Wa Lā Yajrimannakum Shana'ānu Qawmin 'An Şaddūkum `An Al-Masjidi Al-Ĥarāmi 'An Ta`tadū Wa Ta`āwanū `Alaá Al-Birri Wa At-Taqwaá Wa Lā Ta`āwanū `Alaá Al-'Ithmi Wa Al-`Udwāni Wa Attaqū Allāha 'Inna Allāha Shadīdu Al-`Iqābi. (al-Māʾidah 5:2)
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya. (QS. [5] Al-Ma'idah : 2)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Ayat berikut berisi hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, yakni segala amalan yang dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji seperti tata cara melakukan tawaf dan sa'i, serta tempat-tempat mengerjakannya, seperti Kakbah, Safa, dan Marwah, jangan engkau melanggarnya dengan berburu ketika dalam keadaan ihram dan jangan pula melanggar kehormatan bulan-bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab, janganlah pula engkau melanggar kehormatannya dengan berperang pada bulan itu kecuali untuk membela diri ketika diserang. Jangan pula mengganggu hadyu, yaitu hewan-hewan kurban yang dihadiahkan kepada Kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah, hewan-hewan itu disembelih di tanah haram dan dihadiahkan dagingnya kepada fakir miskin, dan qalaid, hewan-hewan kurban yang diberi tanda, dikalungi dengan tali sebagai tanda yang menunjukkan bahwa hewan itu telah dipersiapkan untuk dikurbankan dan dihadiahkan, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam, untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, mereka mencari karunia berupa keuntungan duniawi, dan keridaan yang berupa ganjaran dari Tuhannya. Akan tetapi, apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu apabila kamu mau. Jangan sampai kebencian sebagian kamu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari mengunjungi Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas kepada mereka dengan cara membunuh mereka atau melakukan kejahatan kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan, melakukan yang diperintahkan Allah, dan takwa, takut kepada larangannya, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa, melakukan maksiat dan permusuhan, sebab yang demikian itu melanggar hukum-hukum Allah. Bertakwalah kepada Allah, takut kepada Allah dengan melakukan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, karena sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya kepada orang-orang yang tidak taat kepada-Nya.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Menurut riwayat Ibnu Juraij dan Ikrimah, bahwa seorang bernama al-Hutam al-Bakri datang ke Medinah dengan unta membawa bahan makanan. Setelah dijualnya makanan itu ia menjumpai Nabi, lalu membaiat diri masuk Islam. Setelah ia berpaling pergi, Nabi memperhatikannya seraya bersabda kepada para sahabatnya yang ada di situ: "Dia datang kepada saya dengan wajah orang yang berdusta dan berpaling pergi membelakangi saya seperti penipu." Setelah al-Hutam tiba di Yamamah, lalu ia murtad dari Islam. Berikutnya pada bulan Zulkaidah, ia keluar lagi dengan untanya hendak menjual barang makanan ke Mekah. Tatkala para sahabat Nabi mendengar berita ini, beberapa orang dari golongan Muhajirin dan Ansar, bersiap keluar untuk menghajarnya di tengah jalan, maka turunlah ayat yang kedua ini.179 Akhirnya mereka tidak jadi melakukannya.
Pada ayat kedua ini Allah menerangkan kepada orang-orang yang beriman; lima larangan penting yang tidak boleh dilanggar yaitu:
1.Melanggar larangan-larangan Allah, yaitu melanggar amalan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah dalam ibadah haji dan lain-lainnya.
2.Melanggar kehormatan bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab, yang dilarang pada bulan-bulan tersebut berperang kecuali membela diri karena diserang.
3.Mengganggu binatang-binatang hadyu, yaitu unta, lembu dan sejenisnya, kambing, biri-biri dan sejenisnya yang dihadiahkan kepada Kabah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin.
4.Mengganggu qalaid yaitu binatang-binatang hadyu (kurban), yang sudah dikalungi dengan tali, yang menunjukkan bahwa binatang itu dipersiapkan secara khusus untuk dikurbankan dan dihadiahkan kepada Kabah. Menurut pendapat yang lain, termasuk juga orang-orang yang memakai kalung yang menunjukkan bahwa dia hendak mengunjungi Kabah yang tidak boleh diganggu, seperti yang dilakukan orang Arab pada zaman jahiliah.
5.Menghalangi dan mengganggu orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari karunia (rezeki) Allah seperti berdagang dan mencari keridaan-Nya, yaitu mengerjakan haji dan umrah. Menurut jumhur yang tidak boleh dihalang-halangi itu ialah orang-orang mukmin, sedang orang-orang kafir tidak diperbolehkan lagi masuk tanah haram sesuai dengan firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang yang musyrik itu najis (jiwa), sebab itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini ." (at-Taubah/9:28).
Selanjutnya ayat itu menjelaskan, bahwa kalau sudah tahallul, artinya, sesudah selesai mengerjakan ibadah haji atau umrah, dibolehkan berburu di luar tanah haram sedang di tanah haram tetap tidak dibolehkan, dilarang mencabut tumbuh-tumbuhan dan mengganggu binatang buruannya, berbuat aniaya terhadap orang yang menghalang-halangi masuk Masjidilharam, seperti kaum musyrikin menghalang-halangi orang-orang mukmin mengerjakan umrah yang ditetapkan pada perdamaian Hudaibiyah. Kemudian bahagian terakhir ayat ini mewajibkan orang-orang mukmin tolong-menolong sesama mereka dalam berbuat kebaikan dan bertakwa, untuk kepentingan dan kebahagiaan mereka. Dilarang tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran serta memerintahkan supaya tetap bertakwa kepada Allah agar terhindar dari siksaan-Nya yang sangat berat.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan syiar-syiar Allah ialah manasik haji. Menurut Mujahid, Safa dan Marwah, serta hadyu dan budna termasuk syiar-syiar Allah.
Menurut pendapat lain, yang dimaksud dengan syiar-syiar Allah ialah semua yang diharamkan oleh Allah. Dengan kata lain, janganlah kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah Swt. Oleh karena itu, Allah Swt. berfirman:
...dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram.
Makna yang dimaksud ialah harus menghormatinya dan mengakui keagungannya, dan meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah melakukannya di masa-masa itu —misalnya memulai peperangan—dan lebih dikuatkan lagi melakukan hal-hal yang diharamkan. Seperti pengertian yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar." (Al Baqarah:217)
Allah Swt. telah berfirman:
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan. (At Taubah:36). hingga akhir ayat.
Di dalum kitab Sahih Bukhari disebutkan dari Abu Bakrah, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda dalam haji wada':
Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaannya di hari Allah menciptakan langit dan bumi, satu tahun adalah dua bilas bulan, empat bulan di antaranya adalah bulan haram (suci) tiga (di antaranya) berturut-turut, yaitu Zul Qa'dah, Zul Hijjah, dan Muharram serta Rajab Mudar jatuh di antara bulan Jumada dan bulan Sya'ban.
Hal ini menunjukkan berlangsungnya status haram bulan-bulan haram tersebut sampai dengan akhir waktu (hari kiamat), seperti yang dikatakan oleh mazhab sejumlah ulama Salaf.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya:
...dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram.
Janganlah kalian menghalalkan perang padanya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan dan Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari, dipilih oleh Ibnu Jarir.
Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa hal tersebut telah di-mansukh, dan boleh memulai peperangan dalam bulan-bulan haram. Mereka mengatakan demikian berpegang kepada firman Allah Swt. yang mengatakan:
Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (At Taubah:5)
Makna yang dimaksud ialah empat bulan yang berlaku itu. Mereka mengatakan, tidak disebutkan adanya pengecualian antara bulan-bulan haram dan yang lainnya.
Imam Abu Ja'far meriwayatkan adanya kesepakatan perihal bahwa Allah membolehkan memerangi orang-orang musyrik dalam bulan-bulan haram maupun bulan-bulan lainnya. Abu Ja'far mengatakan bahwa mereka sepakat pula seandainya orang musyrik mengalungkan serat-serat pepohonan tanah suci pada lehernya atau kedua lengannya, maka hal tersebut bukan merupakan keamanan baginya dari pembunuhan, jika dia tidak terikat dengan perjanjian perlindungan atau keamanan dari kaum muslim. Masalah ini memerlukan pembahasan yang lebih luas dan lebih panjang, tetapi tempatnya bukan pada kitab ini.
Firman Allah Swt:
...jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya dan binatang-binatang qolaid.
Maksudnya, janganlah kalian tidak ber-ihda (berkurban) untuk Baitullah, karena sesungguhnya hal tersebut mengandung makna mengagungkan syiar-syiar Allah, jangan pula kalian tidak memberinya kalungan sebagai tanda yang membedakannya dari ternak lainnya, agar hal ini diketahui bahwa ternak tersebut akan dikurbankan untuk Kabah. Dengan demikian, maka orang-orang tidak berani mengganggunya. Sekaligus mendorong orang yang melihatnya untuk melakukan hal yang semisal, karena sesungguhnya barang siapa yang menyerukan kepada jalan petunjuk, maka baginya pahala yang semisal dengan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka barang sedikit pun.
Untuk itulah ketika Rasulullah Saw. melakukan haji, terlebih dahulu beliau menginap di Zul Hulaifah, yaitu di lembah Aqiq. Keesokan harinya beliau menggilir semua istrinya yang saat itu ada sembilan orang. Kemudian beliau mandi dan memakai wewangian, lalu salat dua rakaat Sesudah itu beliau memberi tanda kepada ternak hadyunya dan mengalunginya dengan kalungan tanda, lalu ber-ihlal (berihram) untuk haji dan umrah. Saat itu ternak hadyu Nabi Saw. terdiri atas ternak unta yang cukup banyak jumlahnya, mencapai enam puluh ekor, terdiri atas berbagai jenis dan warna yang semuanya baik. Selaras dengan apa yang disebutkan oleh Allah Swt melalui firman-Nya:
Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (Al Hajj:32)
Menurut sebagian ulama Salaf, yang dimaksud dengan mengagung-kannya ialah memilihnya dari yang baik-baik dan yang gemuk-gemuk. Sahabat Ali ibnu Abu Talib r.a. mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah memerintahkan kepada kami untuk memberikan tanda pada mata dan telinga (ternak hadyunya). Demikianlah menurut riwayat ahlus sunan.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan jangan (pula) binaiang-binaiang qalaid. (Al Maidah:2), Dengan kata lain, janganlah kalian mengganggunya. Disebutkan bahwa dahulu ahli Jahiliah bila keluar dari tanah airnya di luar bulan-bulan haram, mereka mengalungi dirinya dengan bulu domba dan bulu unta, dan orang-orang musyrik Tanah Suci mengalungi dirinya dengan serat-serat pepohonan Tanah Suci. Karena itu, mereka aman (tidak ada yang berani mengganggunya). Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnul Awwam, dari Sufyan ibnu Husain, dari Al-Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa telah di-mansukh dari surat Al-Maidah sebanyak dua ayat, yaitu ayat mengenai qalaid dan firman-Nya:
Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka puluskanlah (perkara itu) di antara mereka atau berpalinglah dari mereka.
Telah menceritakan kepada kami Al-Munzir ibnu Syazan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Addi, dari Ibnu Auf yang mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Al-Hasan (Al-Basri), 'Apakah ada sesuatu yang di-mansukh dari Al-Maidah?' Al-Hasan menjawab, 'Tidak ada'."
Ata mengatakan bahwa dahulu mereka mengalungi (dirinya) dengan akar tumbuh-tumbuhan Tanah Suci, karenanya mereka aman. Maka Allah melarang menebang (memotong) pepohonannya. Hal yang sama dikatakan oleh Mutarrif ibnu Abdullah.
Firman Allah Swt.:
...dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya.
Artinya, janganlah kalian menghalalkan perang terhadap orang-orang yang mengunjungi Baitullah yang suci dan barang siapa yang memasukinya aman. Jangan pula mengganggu orang yang mengunjunginya dengan tujuan mencari karunia Allah dan berharap mendapat rida-Nya. Jangan sekali-kali kalian mcnghalang-halanginya. jangan mencegahnya, jangan pula mengacaukannya.
Mujahid, Ata, Abul Aliyah, Mutarrif ibnu Abdullah. dan Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair, Ar-Rabi' ibnu Anas, Muqatil ibnu Hayyan, dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
...sedang mereka mencari karunia Allah.
Makna yang dimaksud ialah berdagang. Penafsiran ini sama dengan apa yang telah disebutkan sehubungan dengan firman-Nya:
Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan kalian. (Al Baqarah:198)
Mengenai firman-Nya:
...dan keridaan (dari Tuhan kalian).
Menurut Ibnu Abbas, mereka mencari rida Allah melalui ibadah hajinya.
Ikrimah, As-Saddi, dan Ibnu Jarir menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Al-Hatm ibnu Hindun Al-Bakri, dia pernah menyerang ternak milik orang-orang Madinah (merampoknya), kemudian pada tahun berikutnya dia berumrah ke Baitullah. Maka sebagian sahabat bermaksud menghadangnya di tengah jalan yang menuju ke Baitullah. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
...dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya.
Ibnu Jarir meriwayatkan adanya kesepakatan bahwa orang musyrik boleh dibunuh jika ia tidak mempunyai jaminan keamanan, sekalipun dia bertujuan mengunjungi Baitullah yang suci atau Baitul Maadis. Hukum yang berkaitan dengan mereka (orang-orang musyrik) di-mansukh. Orang yang bertujuan ke Baitullah dengan maksud untuk melakukan ke-mulhid-an, kemusyrikan, dan kekufuran jelas harus dilarang. Allah Swt. telah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. (At Taubah:28)
Karena itulah Rasulullah Saw. pada tahun sembilan Hijriah ketika mengangkat Abu Bakar As-Siddiq sebagai amir jamaah haji menugaskan Ali, sebagai ganti dari Rasulullah Saw., untuk menyerukan di kalangan manusia agar Baitullah dibersihkan, dan sesudah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik melakukan haji, dan tidak boleh ada orang yang tawaf sambil telanjang bulat.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
...dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah.
Yaitu orang yang menuju ke Baitullah yang suci. Dahulu orang-orang muslim dan orang-orang musyrik sama-sama melakukan haji, dan Allah Swt. melarang orang-orang mukmin mencegah seseorang dari kalangan mukmin atau orang kafir untuk sampai kepadanya. Sesudah itu Allah Swt. menurunkan lagi Firman-Nya, yaitu:
Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. (At Taubah:28)
Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjidAllah. (At Taubah:17)
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. (At Taubah:18)
Maka sejak itu orang-orang musyrik diusir dari Masjidil Haram.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya:
...dan jangan mengganggu binatang-binatang qalaid dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah.
Ayat ini telah di-mansukh. Dahulu seseorang di zaman Jahiliah apabila keluar dari rumahnya dengan maksud melakukan haji, mereka memakai kalung (qiladah, jamaknya qalaid) yang terbuat dari bagian pohon Tanah Suci, maka tiada seorang pun yang berani mengganggunya. Apabila ia pulang, ia memakai kalung dari (pintalan) bulu domba, maka tiada seorang pun yang berani mengganggunya. Pada masa itu orang musyrik tidak dihalang-halangi datang ke Baitullah. Sedangkan orang-orang muslim telah diperintahkan tidak boleh melakukan peperangan pada bulan-bulan haram, tidak boleh pula melakukannya di dekat Baitullah (Tanah Suci dalam waktu kapan pun). Kemudian hal ini di-mansukh oleh firman-Nya: maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (At-Taubah 5)
Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa firman-Nya:
...dan jangan mengganggu binatang-binatang qalaid
Artinya, jika mereka (orang-orang musyrik) mengalungi dirinya dengan kalung yang terbuat dari sesuatu dari Tanah Suci, mereka harus diberi jaminan keamanan. Ibnu Jarir mengatakan bahwa orang-orang Arab masih tetap mencela orang yang berani melanggar ketentuan tersebut Salah seorang penyair mereka mengatakan:
Mengapa kamu membunuh dua orang yang menuju ke Tanah Suci, padahal kamu tidak boleh mengganggunya,
keduanya lewat memakai kalung dari serat kayu pohon Tanah Suci yang dipintal.
Firman Allah Swt:
...dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.
Jika kalian telah selesai dari ihram dan sudah ber-tahallul, maka Kami perbolehkan kalian mengerjakan hal-hal yang tadinya kalian dilarang sewaktu ihram, seperti berburu. Hal ini merupakan perintah sesudah larangan. Menurut pendapat yang sahih lagi terbukti jeli dan mendalam, hukum mengenai hal ini dikembalikan kepada hukum semula sebelum ada larangan. Jika sebelum ada larangan hukumnya wajib, maka dikembalikan menjadi wajib. Jika sebelum ada larangan hukumnya sunat, maka dikembalikan menjadi sunat lagi, atau asalnya mubah, maka dikembalikan menjadi mubah. Menurut orang yang berpendapat bahwa hukum hal ini wajib, berarti pendapatnya itu bertentangan dengan banyak ayat lainnya. Mengenai pendapat orang yang mengatakan bahwa hukumnya adalah mubah (boleh), akhirnya dibantah oleh ayat lain. Sedangkan pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil lainnya adalah pendapat yang kami sebutkan tadi, seperti yang dipilih oleh sebagian ulama Usul Fiqh.
Firman Allah Swt.:
Dan jangan sekali-kali kebencian (kalian) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kalian dari Masjidil Haram, mendorong kalian berbuat aniaya (kepada mereka).
Sebagian ulama qiraah membacanya as-saddukum, dengan harakat fat-hah pada alif-nya. Maknanya sudah jelas karena berasal dari an (masdariyah), yakni: Jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum yang dahulunya pernah menghalang-halangi kalian untuk sampai ke Masjidil Haram yang terjadi pada tahun perjanjian Hudaibiyah mendorong kalian melanggar hukum Allah terhadap mereka.
Lalu kalian mengadakan balas dendam terhadap mereka secara aniaya dan permusuhan. Tetapi kalian harus tetap memutuskan apa yang diperintahkan oleh Allah kepada kalian, yaitu bersikap adil dalam perkara yang hak terhadap siapa pun.
Makna ayat ini sama dengan ayat lain yang pembahasannya akan diuraikan kemudian, yaitu firman-Nya:
Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, (Al Maidah:8)
Maksudnya, jangan sekali-kali kebencian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk meninggalkan norma-norma keadilan. Sesungguhnya keadilan itu wajib atas setiap orang terhadap siapa pun dalam segala keadaan. Salah seorang ulama Salaf mengatakan, "Selama kamu memperlakukan orang yang durhaka kepada Allah terhadap dirimu dengan perlakuan yang kamu landasi dengan taat kepada Allah dan selalu berlaku adil dalam menanganinya, niscaya langit dan bumi ini masih akan tetap tegak."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sahl ibnu Affan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ja'far, dari Zaid ibnu Aslam yang menceritakan bahwa dahulu Rasulullah Saw. dan para sahabatnya berada di Hudaibiyah ketika orang-orang musyrik menghalang-halangi mereka sampai ke Baitullah. Peristiwa tersebut terasa amat berat bagi mereka. Kemudian lewatlah kepada mereka sejumlah orang dari kalangan kaum musyrik —penduduk kawasan timur— dengan maksud akan melakukan umrah. Sahabat-sahabat Nabi Saw. berkata, "Kita halang-halangi mereka sebagaimana teman-teman mereka menghalang-halangi kita." Lalu Allah Swt. menurunkan ayat ini.
Asy-syana-an artinya kebencian, menurut Ibnu Abbas dan lain-lainnya berakar dari kata syana-iuhu asynau-hu syana-anan, semuanya di-harakat-i, wazan-nya sama dengan lafaz jamazan, darajah, raqalan yang berasal dari jamz, daraj, dan raql.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa di antara orang-orang Arab ada yang menghapuskan harakat alif-nya hingga disebutkan menjadi sya-nan. Akan tetapi, menurut saya tidak ada seorang pun yang saya ketahui memakai bacaan ini. Termasuk ke dalam bacaan ini perkataan seorang penyair mereka yang mengatakan:
Tiadalah kehidupan ini melainkan apa yang kamu sukai dan kamu senangi, sekalipun dalam menjalaninya dicela dan dikecam oleh orang yang tidak suka.
Firman Allah Swt.:
Dan Tolong- menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling menolong dalam berbuat kebaikan —yaitu kebajikan— dan meninggalkan hal-hal yang mungkar: hai ini dinamakan ketakwaan. Allah Swt. melarang mereka bantu-membantu dalam kebatilan serta tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan hal-hal yang diharamkan.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa dosa itu ialah meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk dikerjakan. Pelanggaran itu artinya melampaui apa yang digariskan oleh Allah dalam agama kalian, serta melupakan apa yang difardukan oleh Allah atas diri kalian dan atas diri orang lain.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim. telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abu Bakar ibnu Anas, dari kakeknya (yaitu Anas ibnu Malik) yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tolonglah saudaramu, baik dalam keadaan berbuat aniaya atau dianiaya. Lalu ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, orang ini dapat kutolong jika ia dianiaya. Tetapi bagaimanakah menolongnya jika dia berbuat aniaya?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Kamu cegah dan kamu halang-halangi dia dari perbuatan aniaya, itulah cara menolongnya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara munfarid melalui hadis Hasyim dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.
Keduanya mengetengahkan hadis ini melalui jalur Sabit, dari Anas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat aniaya ataupun dianiaya." Ditanyakan, "Wahai Rasulullah, orang ini dapat aku tolong bila dalam keadaan teraniaya, tetapi bagaimana menolongnya jika dia berbuat aniaya?" Rasulullah Saw. menjawab, "Kamu cegah dia dari perbuatan aniaya, itulah cara kamu menolongnya."
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Sa'id, dari Al-A'masy, dari Yahya ibnu Wassab, dari seorang lelaki sahabat Nabi Saw. yang mengatakan: Orang mukmin yang bergaul dengan manusia dan bersabar dalam menghadapi gangguan mereka lebih besar pahalanya daripada orang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar dalam menghadapi gangguan mereka.
Imam Ahmad meriwayatkannya pula di dalam kitab Musnad Abdullah ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Al-A'masy, dari Yahya ibnu Wassab, dari seorang syekh sahabat Nabi Saw. yang mengatakan:
Orang mukmin yang bergaul dengan manusia dan sabar terhadap gangguan mereka lebih besar pahalanya daripada orang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar terhadap gangguan mereka.
Imam Turmuzi meriwayatkan hal yang serupa melalui hadis Syu'bah, dan Ibnu Majah meriwayatkannya melalui jalur Ishaq ibnu Yusuf, keduanya dari Al-A'masy dengan lafaz yang sama.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Abdullah ibnu Muhammad Abu Syaibah Al-Kuti. telah menceritakan kepada kami Bakr ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Isa ibnul Mukhtar, dari Ibnu Abu Laila. dari Fudail ibnu Amr, dari Abu Wa-il, dari Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Orang yang menunjukkan (orang lain) kepada perbuatan yang baik, sama (pahalanya) dengan pelaku kebaikan itu.
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa kami tidak mengetahuinya meriwayatkan hadis kecuali dalam sanad ini.
Menurut kami, hadis ini mempunyai syahid (bukti) dalam kitab sahih, yaitu:
Barang siapa yang mengajak ke jalan petunjuk, baginya pahala semisal dengan semua pahala orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat, hal tersebut tanpa mengurangi pahala mereka barang sedikit pun. Dan barang siapa yang mengajak kepada kesesalan, baginya dosa yang semisal dengan semua dosa orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat: hal tersebut tanpa mengurangi dosa-dosa mereka barang sedikit pun.
Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ishaq ibnu Ibrahim ibnu Zuraiq Al-Himsi, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Anu ibnul Haris, dari Abdullah ibnu Salim, dari -Az-Zubaidi yang mengatakan, "Abbas ibnu Yunus pernah mengatakan bahwa Abul Hasan Namran ibnu Sakhr pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: 'Barang siapa yang berjalan bersama orang yang zalim untuk membantunya, sedangkan dia mengetahui kezalimannya, maka sesungguhnya dia telah keluar dari Islam'.'
4 Tafsir Al-Jalalain
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah) jamak sya`iiratun; artinya upacara-upacara agama-Nya. Melanggar yaitu dengan berburu di waktu ihram (dan jangan pula melanggar bulan haram) dengan melakukan peperangan padanya (dan jangan mengganggu binatang-binatang hadya) yakni hewan yang dihadiahkan buat tanah suci (serta binatang-binatang berkalung) jamak dari qilaadatun; artinya binatang yang diberi kalung dengan kayu-kayuan yang terdapat di tanah suci sebagai tanda agar ia aman, maka janganlah ada yang mengganggu baik hewan-hewan itu sendiri maupun para pemiliknya (jangan pula) kamu halalkan atau kamu ganggu (orang-orang yang berkunjung) atau menuju (Baitulharam) dengan memerangi mereka (sedangkan mereka mencari karunia) artinya rezeki (dari Tuhan mereka) dengan berniaga (dan keridaan) daripada-Nya di samping berkunjung ke Baitullah tidak seperti pengertian mereka yang salah itu. Ayat ini dimansukh oleh ayat Bara`ah. (Dan apabila kamu telah selesai) dari ihram (maka perintahlah berburu) perintah di sini berarti ibahah atau memperbolehkan (dan sekali-kali janganlah kamu terdorong oleh kebencian) dibaca syana-aanu atau syan-aanu berarti kebencian atau kemarahan (kepada suatu kaum disebabkan mereka telah menghalangi kamu dari Masjidilharam untuk berbuat aniaya) kepada mereka dengan pembunuhan dan sebagainya. (Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan) dalam mengerjakan yang dititahkan (dan ketakwaan) dengan meninggalkan apa-apa yang dilarang (dan janganlah kamu bertolong-tolongan) pada ta`aawanu dibuang salah satu di antara dua ta pada asalnya (dalam berbuat dosa) atau maksiat (dan pelanggaran) artinya melampaui batas-batas ajaran Allah. (Dan bertakwalah kamu kepada Allah) takutlah kamu kepada azab siksa-Nya dengan menaati-Nya (sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya) bagi orang yang menentang-Nya.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah seperti manasik haji pada waktu ihram sebelum tahallul ('berhalal' dengan cara mencukur rambut) dan hukum-hukum syariat yang lainnya. Jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram dengan mengobarkan api peperangan, dan jangan pula menghalangi binatang yang dikhususkan untuk dibawa ke Bayt Allâh (Baitullah, Ka'bah) dengan merampas atau menghalanginya untuk sampai ke tempatnya. Jangan melepas kalung-kalung yang ada pada leher binatang sebagai tanda bahwa binatang itu akan dibawa ke Bayt Allâh untuk disembelih pada musim haji, dan jangan pula menghalangi orang-orang yang pergi ke Bayt Allâh dengan maksud mencari karunia dan keridaan-Nya. Jika kalian selesai melaksanakan ihram kemudian melakukan tahallul, maka kalian boleh berburu. Janganlah kebencian kalian kepada kaum yang menghalangi kalian pergi ke al-Masjid al-Haram, mendorong kalian untuk memusuhi mereka. Hendaknya kalian, wahai orang-orang Mukmin, saling menolong(1) alam berbuat baik dan dalam melaksanakan semua bentuk ketaatan dan jangan saling menolong dalam berbuat kemaksiatan dan melanggar ketentuan-ketentuan Allah. Takutlah hukuman dan siksa Allah, karena siksa-Nya amat kejam bagi orang-orang yang menentang-Nya. (1) Ayat ini menunjukkan bahwa al-Qur'ân telah terlebih dahulu beberapa ratus tahun menganjurkan konsep kerjasama dalam kebaikan, dibanding semua undang-undang positif yang ada.
6 Tafsir as-Saadi
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melang-gar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadyu, dan binatang-binatang qala`id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Rabbnya, dan apabila kamu telah menyelesai-kan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerja-kan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." (Al-Ma`idah: 2).
(2) Firman Allah تعالى, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah," mak-sudnya apa-apa yang diharamkanNya (baca: bulan-bulan dan tanah haram) di mana Allah telah memerintahkanmu agar mengagung-kannya dan tidak melanggarnya. Larangan ini meliputi larangan melakukannya dan meyakini kehalalannya. Ia meliputi larangan melakukan perbuatan buruk dan meyakini bolehnya. Termasuk dalam hal ini adalah perkara-perkara yang diharamkan pada waktu ihram dan perkara-perkara yang diharamkan di daerah Haram.
Termasuk pula apa yang dinyatakan dengan FirmanNya,﴾ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ ﴿ "Dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan Haram." Maksudnya, janganlah kamu menodainya dengan melakukan pepe-rangan dan kezhaliman yang bermacam-macam di dalamnya seba-gaimana Firman Allah,
﴾ إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرٗا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٞۚ ﴿
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan Haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (At-Taubah: 36).
Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram adalah mansukh dengan Firman Allah,
﴾ فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلۡأَشۡهُرُ ٱلۡحُرُمُ فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ ﴿
"Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka." (At-Taubah: 5).
Dan ayat-ayat lain yang bersifat umum yang kandungannya adalah perintah untuk memerangi orang-orang kafir secara mutlak dan ancaman bagi yang tidak berpartisipasi dalam memerangi mereka dan (didukung lagi oleh kenyataan) bahwa Nabi ﷺ memerangi pen-duduk Tha`if di bulan Dzulqa'dah, dan ia adalah salah satu bulan Haram.
Ulama yang lain berpendapat bahwa berperang di bulan Haram tidak mansukh berdasarkan ayat ini dan lainnya yang padanya terda-pat larangan secara khusus, dan dalil-dalil yang umum tersebut, mereka sinkronkan dengan makna khusus tersebut. Mereka ber-pendapat, bahwa dalil-dalil yang mutlak harus ditafsirkan dengan dalil-dalil yang muqayyad.
Sebagian ulama meletakkan perincian, mereka berkata, "Tidak boleh memulai perang di bulan-bulan Haram. Adapun melanjutkan-nya jika ia telah dimulai sebelumnya maka itu boleh. Pendapat ini menafsirkan perang Nabi ﷺ terhadap penduduk Tha`if, karena peperangan melawan mereka telah dimulai di Hunain dan itu ter-jadi di bulan Syawal (yang belum masuk bulan haram)."
Semua itu berlaku untuk peperangan yang tidak bertujuan untuk membela diri. Adapun jika kaum Muslimin membela diri karena orang-orang kafir yang memulai, maka kaum Muslimin boleh memerangi mereka untuk membela diri di bulan-bulan Haram atau selainnya berdasarkan ijma' para ulama.
FirmanNya, ﴾ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ ﴿ "Jangan mengganggu binatang-binatang hadyu dan qala`id." Maksudnya, janganlah kamu menghalal-kan binatang hadyu yang digiring ke Baitullah pada pelaksanaan ibadah haji atau umrah atau selainnya, baik itu unta ataupun yang lain. Janganlah kamu menghalang-halanginya untuk sampai di tempat penyembelihannya. Janganlah kamu mengambilnya dengan mencurinya atau lainnya. Janganlah kamu menyia-nyiakannya atau membebaninya di luar batas kemampuannya karena dikha-watirkan ia mati sebelum tiba di tempat penyembelihannya. Akan tetapi hormatilah ia dan hormati pula orang-orang yang datang membawanya. ﴾ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ ﴿ "(Jangan mengganggu) binatang qala`id." Qala`id adalah salah satu macam hadyu yang khusus, yaitu, hadyu yang dilingkari kalung tali yang disematkan di lehernya untuk menampakkan syiar-syiar Allah, mendorong orang-orang untuk mengikuti dan mengajarkan sunnah kepada mereka agar diketahui bahwa ia adalah hadyu dan supaya ia dimuliakan. Karena itu, mem-beri kalung kepada binatang hadyu adalah termasuk syiar-syiar yang disunnahkan.
﴾ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ ﴿ "Jangan mengganggu orang-orang yang mengun-jungi Baitullah." Yaitu mereka yang memang bermaksud menda-tanginya.
﴾ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ ﴿ "Sedang mereka mencari karunia dan keri-dhaan dari Tuhannya." Maksudnya barangsiapa mendatangi Baitullah al-Haram, sementara tujuannya adalah perniagaan dan pekerjaan yang dibolehkan, atau tujuannya adalah mencari ridha Allah dengan haji, umrah, thawaf, shalat dan ibadah-ibadahnya yang lain, maka janganlah kamu menghinakan dan menimpakan keburukan kepada-nya, akan tetapi muliakanlah dia dan hormatilah orang-orang yang datang berkunjung ke rumah Rabbmu.
Termasuk dalam perintah ini adalah menjamin (terciptanya) keamanan di jalan-jalan yang menghubungkan ke Baitullah, menjadi-kan orang-orang yang mendatanginya merasa tenang dan lega tanpa kekhawatiran terhadap diri mereka dari pembunuhan dan yang lebih kecil dari pembunuhan, tanpa takut terhadap harta mereka dari perampokan, pemalakan, dan lain-lain. Ayat ini dikhususkan oleh Firman Allah,
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ ﴿
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini." (At-Taubah: 28).
Orang musyrik tidak diberi kesempatan untuk masuk daerah Ha-ram. Pengkhususan larangan untuk tidak mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah demi mencari ridha dan karunia Allah dalam ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mendatangi-nya untuk melakukan penyimpangan dengan melakukan kemak-siatan, maka menghalangi orang yang tujuannya seperti itu agar tidak membuat kerusakan di Baitullah adalah termasuk kesem-purnaan penghormatan kepada Baitullah al-Haram, sebagaimana Firman Allah,
﴾ وَمَن يُرِدۡ فِيهِ بِإِلۡحَادِۭ بِظُلۡمٖ نُّذِقۡهُ مِنۡ عَذَابٍ أَلِيمٖ 25 ﴿
"Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih." (Al-Hajj: 25).
Ketika Allah melarang mereka berburu pada waktu ihram, Allah (berikutnya) berfirman, ﴾ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ ﴿ "Dan apabila kamu telah me-nyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah kamu berburu." Maksudnya, jika kamu telah menyelesaikan haji dan umrah dengan bertahallul dari keduanya (dan kamu telah keluar dari daerah Haram), maka halal untukmu berburu. Keharaman menjadi hilang. Dan perintah yang datang sesudah larangan hukumnya dikembalikan kepada hukum sebelum larangan itu ada.
﴾ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ ﴿ "Dan jangan-lah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil haram mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka." Maksudnya, kebencian suatu kaum, permusuhan, dan kezhaliman mereka terhadap kalian, di mana mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram jangan sampai mendorongmu untuk berbuat semena-mena kepada mereka untuk balas dendam. Seorang hamba harus senantiasa berpijak kepada perintah Allah dan menempuh jalan keadilan, walaupun dia dijahati atau di-zhalimi atau dianiaya. Dia tidak boleh (misalnya) berdusta kepada orang berdusta kepadanya, atau mengkhianati orang yang meng-khianatinya.
﴾ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ ﴿ "Dan tolong menolonglah kamu dalam me-ngerjakan kebajikan dan takwa." Maksudnya, hendaknya sebagian darimu membantu sebagian yang lain dalam kebajikan. Kebajikan adalah nama yang mengumpulkan segala perbuatan, baik lahir maupun batin, baik hak Allah maupun hak manusia yang dicintai dan diridhai oleh Allah. Dan takwa di sini adalah nama yang me-ngumpulkan sikap meninggalkan segala perbuatan-perbuatan lahir dan batin yang dibenci oleh Allah dan RasulNya. Setiap perbuatan baik yang diperintahkan untuk dikerjakan atau setiap perbuatan buruk yang diperintahkan untuk dijauhi, maka seorang hamba di-perintahkan untuk melaksanakannya sendiri dan dengan bantuan dari orang lain dari kalangan saudara-saudaranya yang beriman, baik dengan ucapan atau perbuatan yang memacu dan mendorong kepadanya.
﴾ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ ﴿ "Dan janganlah kamu saling tolong menolong da-lam perbutan dosa," yaitu, saling mendorong melakukan kemak-siatan, di mana pelakunya memikul beban berat dosa. ﴾ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ ﴿ "Dan pelanggaran," yaitu pelanggaran terhadap manusia pada darah, harta, dan kehormatan mereka. Seorang hamba wajib menghentikan diri dari segala kemaksiatan dan kezhaliman lalu membantu orang lain untuk meninggalkannya.
﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ﴿ "Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." Ialah, atas orang yang ber-maksiat kepadaNya dan berani melanggar perkara-perkara yang diharamkannya. Karena itu berhati-hatilah terhadap perkara-per-kara yang diharamkan agar hukumanNya tidak menimpa kalian di dunia dan akhirat.