Skip to main content

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ   ( المائدة: ٩٦ )

uḥilla
أُحِلَّ
dihalalkan
lakum
لَكُمْ
bagi kalian
ṣaydu
صَيْدُ
binatang buruan
l-baḥri
ٱلْبَحْرِ
laut
waṭaʿāmuhu
وَطَعَامُهُۥ
dan memakannya
matāʿan
مَتَٰعًا
kesenangan
lakum
لَّكُمْ
bagi kalian
walilssayyārati
وَلِلسَّيَّارَةِۖ
dan bagi yang dalam perjalanan
waḥurrima
وَحُرِّمَ
dan diharamkan
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
atas kalian
ṣaydu
صَيْدُ
binatang buruan
l-bari
ٱلْبَرِّ
darat
مَا
apa
dum'tum
دُمْتُمْ
selama kamu
ḥuruman
حُرُمًاۗ
berihram
wa-ittaqū
وَٱتَّقُوا۟
dan bertakwalah kamu
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
alladhī
ٱلَّذِىٓ
yang
ilayhi
إِلَيْهِ
kepadaNya
tuḥ'sharūna
تُحْشَرُونَ
kamu dikumpulkan

'Uĥilla Lakum Şaydu Al-Baĥri Wa Ţa`āmuhu Matā`āan Lakum Wa Lilssayyārati Wa Ĥurrima `Alaykum Şaydu Al-Barri Mā Dumtum Ĥurumāan Wa Attaqū Allāha Al-Ladhī 'Ilayhi Tuĥsharūna. (al-Māʾidah 5:96)

Artinya:

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali). (QS. [5] Al-Ma'idah : 96)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Allah membolehkan kaum mukmin untuk memakan hewan buruan yang hidup di laut. Dihalalkan bagimu orang-orang beriman memakan hewan buruan laut yang diperoleh dengan berbagai cara seperti memancing, menjala, atau memukat. Termasuk dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam, dan sebagainya. Dan dihalalkan pula makanan yang berasal dari laut, ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai sebagai makanan yang lezat bagimu dan makanan yang lezat bagi orang-orang yang dalam perjalanan di laut. Dan tetap diharamkan atasmu menangkap hewan darat yang hidup di tanah haram selama kamu sedang berihram untuk haji atau umrah. Dan bertakwalah kepada Allah dengan mengerjakan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi laranganNya, yang hanya kepada-Nya kamu sekalian akan dikumpulkan kembali pada hari kiamat di padang mahsyar.