Skip to main content

فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ   ( المجادلة: ٤ )

faman
فَمَن
maka barang siapa
lam
لَّمْ
tidak
yajid
يَجِدْ
mendapatkan
faṣiyāmu
فَصِيَامُ
maka berpuasalah
shahrayni
شَهْرَيْنِ
dua bulan
mutatābiʿayni
مُتَتَابِعَيْنِ
berturut-turut
min
مِن
dari
qabli
قَبْلِ
sebelum
an
أَن
bahwa
yatamāssā
يَتَمَآسَّاۖ
keduanya bercampur
faman
فَمَن
maka barang siapa
lam
لَّمْ
tidak
yastaṭiʿ
يَسْتَطِعْ
kuasa
fa-iṭ'ʿāmu
فَإِطْعَامُ
maka memberi makan
sittīna
سِتِّينَ
enam puluh
mis'kīnan
مِسْكِينًاۚ
orang miskin
dhālika
ذَٰلِكَ
demikian itu
litu'minū
لِتُؤْمِنُوا۟
supaya kamu beriman
bil-lahi
بِٱللَّهِ
kepada Allah
warasūlihi
وَرَسُولِهِۦۚ
dan rasulnya
watil'ka
وَتِلْكَ
dan itulah
ḥudūdu
حُدُودُ
batas/batas/hukum-hukum
l-lahi
ٱللَّهِۗ
Allah
walil'kāfirīna
وَلِلْكَٰفِرِينَ
dan orang-orang kafir
ʿadhābun
عَذَابٌ
azab
alīmun
أَلِيمٌ
pedih

Faman Lam Yajid Faşiyāmu Shahrayni Mutatābi`ayni Min Qabli 'An Yatamāssā Faman Lam Yastaţi` Fa'iţ`āmu Sittīna Miskīnāan Dhālika Litu'uminū Billāhi Wa Rasūlihi Wa Tilka Ĥudūdu Allāhi Wa Lilkāfirīna `Adhābun 'Alīmun. (al-Mujādilah 58:4)

Artinya:

Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih. (QS. [58] Al-Mujadalah : 4)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Maka barang siapa yang tidak menemukan, tidak memiliki uang untuk memerdekakan hamba sahaya karena harganya mahal, maka dia wajib membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur kembali. Barang siapa tidak mampu, membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, maka ia wajib membayar kafarat zihar dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah, Allah menjelaskan hukum zihar dan kafarat-nya agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan benar-benar berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunah-Nya dan itulah hukum-hukum Allah tentang zihar dan kafarat-kafaratnya; dan Allah memperingatkan bahwa bagi orang-orang yang mengingkarinya, yakni hukum zihar, akan mendapat azab yang sangat pedih di akhirat, karena mengatakan yang bukan-bukan, mengharamkan menggauli istri yang dihalalkan Allah.