Skip to main content

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ   ( الحشر: ٧ )

مَّآ
apa
afāa
أَفَآءَ
yang memberikan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
ʿalā
عَلَىٰ
atas
rasūlihi
رَسُولِهِۦ
rasul-Nya
min
مِنْ
dari
ahli
أَهْلِ
ahli/penduduk
l-qurā
ٱلْقُرَىٰ
negri/kota
falillahi
فَلِلَّهِ
maka untuk Allah
walilrrasūli
وَلِلرَّسُولِ
dan untuk rasul-Nya
walidhī
وَلِذِى
dan yang memiliki
l-qur'bā
ٱلْقُرْبَىٰ
hubungan kerabat
wal-yatāmā
وَٱلْيَتَٰمَىٰ
dan untuk anak yatim
wal-masākīni
وَٱلْمَسَٰكِينِ
dan orang-orang miskin
wa-ib'ni
وَٱبْنِ
dan orang-orang
l-sabīli
ٱلسَّبِيلِ
dalam perjalanan
kay
كَىْ
supaya
لَا
jangan
yakūna
يَكُونَ
adalah ia (harta)
dūlatan
دُولَةًۢ
beredar
bayna
بَيْنَ
diantara
l-aghniyāi
ٱلْأَغْنِيَآءِ
orang-orang kaya
minkum
مِنكُمْۚ
diantara kamu
wamā
وَمَآ
dan tidak
ātākumu
ءَاتَىٰكُمُ
yang diberikan kepadamu
l-rasūlu
ٱلرَّسُولُ
rasul
fakhudhūhu
فَخُذُوهُ
maka ambilah ia
wamā
وَمَا
dan apa
nahākum
نَهَىٰكُمْ
yang melarang kamu
ʿanhu
عَنْهُ
dari padanya
fa-intahū
فَٱنتَهُوا۟ۚ
maka hentikan/tinggalkan
wa-ittaqū
وَٱتَّقُوا۟
dan bertakwalah
l-laha
ٱللَّهَۖ
Allah
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
shadīdu
شَدِيدُ
sangat/keras
l-ʿiqābi
ٱلْعِقَابِ
siksaan/hukuman

Mā 'Afā'a Allāhu `Alaá Rasūlihi Min 'Ahli Al-Quraá Falillāhi Wa Lilrrasūli Wa Lidhī Al-Qurbaá Wa Al-Yatāmaá Wa Al-Masākīni Wa Abni As-Sabīli Kay Lā Yakūna Dūlatan Bayna Al-'Aghniyā'i Minkum Wa Mā 'Ātākum Ar-Rasūlu Fakhudhūhu Wa Mā Nahākum `Anhu Fāntahū Wa Attaqū Allāha 'Inna Allāha Shadīdu Al-`Iqābi. (al-Ḥašr 59:7)

Artinya:

Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. [59] Al-Hasyr : 7)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Allah lalu menjelaskan apa itu fai’ dan peruntukannya. Harta rampasan dari mereka, musuh-musuh Allah yang meninggalkan hartanya tanpa perlawanan, maka harta itu diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk beberapa negeri seperti Bani Quraizah, Bani Nadir, penduduk Fadak dan Khaibar, penyalurannya adalah untuk Allah, untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial; untuk Rasul guna menopang perjuangan Islam; untuk kerabat Rasul yang membutuhkan bantuan; untuk anak-anak yatim guna menopang pendidikan mereka; untuk orang-orang miskin agar bisa mengembangkan diri; dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan guna mencari penghidupan yang lebih baik. Singkatnya, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu, tetapi harus memiliki fungsi sosial seperti air mengalir ke tempat yang lebih rendah sehingga bermanfaat bagi kaum duafa. Allah mengajarkan prinsip dalam mengamalkan Islam: Apa yang diberikan Rasul kepadamu, perintah maupun anjuran dalam ibadah dan muamalah, maka terimalah sebagai pedoman dalam ber-Islam. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah sebagai sesuatu yang harus dijauhi, karena di balik perintah dan larangan itu ada hikmah yang sangat berharga bagi manusia, dunia akhirat. Dan bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya bagi kaum yang menolak beriman kepada Rasulullah padahal mereka mengetahui bahwa beliau sebenarnya utusan Allah seperti kaum Yahudi di Madinah.