Skip to main content

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ   ( الممتحنة: ١٠ )

yāayyuhā
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
alladhīna
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
āmanū
ءَامَنُوٓا۟
beriman
idhā
إِذَا
apabila
jāakumu
جَآءَكُمُ
datang kepadamu
l-mu'minātu
ٱلْمُؤْمِنَٰتُ
orang perempuan beriman
muhājirātin
مُهَٰجِرَٰتٍ
berhijrah
fa-im'taḥinūhunna
فَٱمْتَحِنُوهُنَّۖ
maka ujilah mereka
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
aʿlamu
أَعْلَمُ
mengetahui
biīmānihinna
بِإِيمَٰنِهِنَّۖ
tentang keimanan mereka
fa-in
فَإِنْ
maka jika
ʿalim'tumūhunna
عَلِمْتُمُوهُنَّ
mengetahui mereka
mu'minātin
مُؤْمِنَٰتٍ
wanita-wanita beriman
falā
فَلَا
maka janganlah
tarjiʿūhunna
تَرْجِعُوهُنَّ
kamu kembalikan mereka
ilā
إِلَى
kepada
l-kufāri
ٱلْكُفَّارِۖ
orang-orang kafir
لَا
tidak
hunna
هُنَّ
mereka (wanita beriman)
ḥillun
حِلٌّ
halal
lahum
لَّهُمْ
bagi mereka
walā
وَلَا
dan tidak
hum
هُمْ
mereka
yaḥillūna
يَحِلُّونَ
halal
lahunna
لَهُنَّۖ
bagi mereka
waātūhum
وَءَاتُوهُم
dan berikan kepada mereka
مَّآ
apa-apa
anfaqū
أَنفَقُوا۟ۚ
mereka belanjakan
walā
وَلَا
dan tidak
junāḥa
جُنَاحَ
berdosa
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
atas kalian
an
أَن
bahwa
tankiḥūhunna
تَنكِحُوهُنَّ
kamu nikah dengan mereka
idhā
إِذَآ
apabila
ātaytumūhunna
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
kamu berikan kepada mereka
ujūrahunna
أُجُورَهُنَّۚ
maskawin mereka
walā
وَلَا
dan jangan
tum'sikū
تُمْسِكُوا۟
kamu tahan/pegang
biʿiṣami
بِعِصَمِ
dengan tali/ikatan
l-kawāfiri
ٱلْكَوَافِرِ
wanita-wanita kafir
wasalū
وَسْـَٔلُوا۟
dan mintalah
مَآ
apa
anfaqtum
أَنفَقْتُمْ
kamu belanjakan
walyasalū
وَلْيَسْـَٔلُوا۟
dan agar mereka meminta
مَآ
apa
anfaqū
أَنفَقُوا۟ۚ
yang mereka belanjakan
dhālikum
ذَٰلِكُمْ
demikian itu
ḥuk'mu
حُكْمُ
ketetapan/hukum
l-lahi
ٱللَّهِۖ
Allah
yaḥkumu
يَحْكُمُ
menetapkan/memberi hukum
baynakum
بَيْنَكُمْۚ
diantara kamu
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
ʿalīmun
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui
ḥakīmun
حَكِيمٌ
Maha Bijaksana

Yā 'Ayyuhā Al-Ladhīna 'Āmanū 'Idhā Jā'akum Al-Mu'uminātu Muhājirātin Fāmtaĥinūhunna Allāhu 'A`lamu Bi'īmānihinna Fa'in `Alimtumūhunna Mu'uminātin Falā Tarji`ūhunna 'Ilaá Al-Kuffāri Lā Hunna Ĥillun Lahum Wa Lā Hum Yaĥillūna Lahunna Wa 'Ātūhum Mā 'Anfaqū Wa Lā Junāĥa `Alaykum 'An Tankiĥūhunna 'Idhā 'Ātaytumūhunna 'Ujūrahunna Wa Lā Tumsikū Bi`işami Al-Kawāfiri Wa As'alū Mā 'Anfaqtum Wa Līas'alū Mā 'Anfaqū Dhālikum Ĥukmu Allāhi Yaĥkumu Baynakum Wa Allāhu `Alīmun Ĥakīmun. (al-Mumtaḥanah 60:10)

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. [60] Al-Mumtahanah : 10)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Melalui ayat ini Allah menjelaskan tentang tata cara yang harus dilakukan Rasulullah apabila menerima perempuan yang berasal dari daerah kafir dan hukum perkawinan mereka. “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin yang berasal daerah yang dikuasai orang-orang kafir datang berhijrah kepadamu ke Madinah, maka hendaklah kamu uji keimanan mereka agar kamu mengetahui latar belakang dan motivasi kedatangan mereka, serta dapat memberikan perlindungan yang tepat kepada mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, hakikat, kualitas, bahkan yang terbesit dalam hati mereka; namun, pengujian ini diperlukan untuk kewaspadaan. Jika kamu telah mengetahui, setelah kamu melakukan wawancara mendalam terhadap mereka bahwa mereka, perempuan-perempuan yang meminta perlindungan itu benar-benar beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir, yakni suami-suami mereka yang kafir, karena perkawinan mereka batal, ketika perempuan-perempuan itu masuk Islam. Mereka, perempuan-perempuan muslimah itu tidak halal bagi orang-orang kafir itu, yakni bagi para suami mereka untuk berhubungan suami-istri dan orang-orang kafir itu pun, yakni para suami yang kafir, tidak halal bagi mereka, para istri yang sudah menjadi muslimah untuk berhubungan suami-istri. Dan berikanlah kepada suami mereka, yang masih tetap kafir itu mahar yang telah mereka berikan kepada mantan istrinya yang menjadi muslimah, jika mereka meminta. Dan tidak ada dosa bagi kamu, para laki-laki muslim untuk menikahi mereka, karena perempuan-perempuan itu berstatus janda, apabila kamu menikahinya setelah selesai masa iddah, mengikuti hukum Allah dan dengan tujuan pernikahan yang benar, serta membayarkan kepada mereka maharnya sesuai kesepakatan.” Sebaliknya jika perempuan-perempuan muslimah meninggalkan suami mereka, masuk ke daerah kafir dan menjadi kafir, maka Allah menegaskan, “Dan janganlah kamu, para laki-laki muslim tetap berpegang pada tali pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir, karena pernikahan kamu dengan mereka batal setelah mereka murtad; dan hendaklah kamu, para laki-laki muslim meminta kembali mahar yang telah kamu berikan kepada mantan istri kamu yang murtad itu.” Sementara itu tentang perempuan beriman yang menghadap kepada Nabi di Madinah, Allah menegaskan, “Dan jika suaminya tetap kafir, sedangkan perempuan-perempuan itu benar-benar beriman, biarkanlah mereka, para suami itu, meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan kepada mantan istrinya yang telah beriman. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu tentang perceraian karena suami atau istri murtad atau istri masuk Islam, serta larangan menikah beda agama. Dan Allah Maha Mengetahui semua yang tersimpan dalam hati, Mahabijasana dalam menyikapi tingkah laku manusia.”