يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ( الجمعة: ٩ )
Yā 'Ayyuhā Al-Ladhīna 'Āmanū 'Idhā Nūdī Lilşşalāati Min Yawmi Al-Jumu`ati Fās`aw 'Ilaá Dhikri Allāhi Wa Dharū Al-Bay`a Dhālikum Khayrun Lakum 'In Kuntum Ta`lamūna. (al-Jumuʿah 62:9)
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. [62] Al-Jumu'ah : 9)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Allah menghimbau orang-orang beriman agar segera ke masjid untuk salat berjamaah apabila azan sudah dikumandangkan. Wahai orang-orang yang beriman! Di mana pun dan kapan pun kamu berada. Apabila telah diseru dengan dikumandangkan azan untuk melaksanakan salat Jumat pada hari Jumat, atau salat lima waktu maka segeralah kamu mengingat Allah, dengan melaksanakan salat yang khusyuk serta zikir dan doa sesudah salat; dan tinggalkanlah jual beli dan berbagai kegiatan lainnya. Yang demikian itu, meninggalkan sementara berbagai kegiatan untuk segera melaksanakan salat wajib berjamaah di masjid, lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan menunda salat, jika kamu mengetahui keutamaan salat di awal waktu dengan berjamaah di masjid.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Allah menerangkan bahwa apabila muazin mengumandangkan azan pada hari Jumat, maka hendaklah kita meninggalkan perniagaan dan segala usaha dunia serta bersegera ke masjid untuk mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat Jumat, dengan cara yang wajar, tidak berlari-lari, tetapi berjalan dengan tenang sampai ke masjid, sebagaimana sabda Nabi saw:
Apabila salat telah diikamahkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah salat dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan. Lalu, berapa rakaat yang kamu dapatkan maka ikutilah, sedangkan rakaat yang ketinggalan maka sempurnakanlah. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Seandainya seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan diperoleh orang yang mengerjakan salat Jumat dengan baik, maka melaksanakan perintah itu (memenuhi panggilan salat dan meninggalkan jual-beli), adalah lebih baik daripada tetap di tempat melaksanakan jual-beli dan meneruskan usaha untuk memperoleh keuntungan dunia. Firman Allah:
Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal. (al-A'la/87: 17)
3 Tafsir Ibnu Katsir
Sesungguhnya hari Jumat dinamakan Jumu'ah karena berakar dari kata al-jam'u, mengingat kaum muslim melakukan perkumpulan untuk setiap tujuh harinya sebanyak sekali di dalam masjid-masjid yang besar. Dan pada hari Jumat semua makhluk telah sempurna diciptakan, dan sesungguhnya hari Jumat itu merupakan hari keenam dari tahun yang Allah menciptakan padanya langit dan bumi. Pada hari Jumat pula Allah menciptakan Adam, pada hari Jumat Adam dimasukkan ke dalam surga, pada hari Jumat Adam dikeluarkan dari surga, dan pada hari Jumat pula hari kiamat terjadi. Di dalam hari Jumat terdapat suatu saat yang tiada seorang hamba pun yang beriman dapat menjumpainya, sedangkan ia dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah di dalamnya, melainkan Allah akan mengabulkan apa yang dimintanya. Hal ini telah dibuktikan oleh banyak hadis sahih yang menceritakannya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arafah, telah menceritakan kepada kami Ubaidah ibnu Humaid, dari Mansur, dari Abu Ma'syar, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Qursa' Ad-Dabbi, telah menceritakan kepada kami Salman, bahwa Abul Qasim Saw. pernah bersabda, "Hai Salman, apakah hari Jumat itu?" Salman menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Hari Jumat itu adalah hari yang padanya Allah menghimpunkan kedua orang tuamu, atau orang tuamu.
Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah hal yang semisal dengan hadis di atas, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Menurut bahasa orang-orang kuno, hari Jumat disebut pula dengan nama hari 'Arubah. Dan telah terbuktikan bahwa umat-umat sebelum kita telah diperintahkan untuk menghormati hari Jumat, maka mereka memuliakannya. Tetapi orang-orang Yahudi memilih hari Sabtu yang tidak bertepatan dengan hari penciptaan Adam, sedangkan orang-orang Nasrani memilih hari Ahad yang padanya dimulai penciptaan makhluk. Dan Allah Swt. memilih bagi umat ini hari Jumat yang padanya Allah telah menyempurnakan penciptaan makhluk-(Nya). Hal ini telah dinyatakan oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui hadis Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabih yang mengatakan bahwa berikut ini merupakan hadis yang diriwayatkan kepada kami oleh Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Kita adalah orang-orang yang terakhir, tetapi yang paling terdahulu kelak di hari kiamat, hanya saja mereka diberi kitab sebelum kita. Kemudian sesungguhnya hari (Jumat) ini adalah hari mereka yang telah difardukan oleh Allah atas mereka, tetapi mereka berselisih pendapat mengenainya. Dan Allah menunjuki kita padanya, maka orang-orang lain mengikut kita padanya; orang-orang Yahudi besok dan orang-orang Nasrani sesudah besok.
Ini menurut lafaz hadis yang ada pada Imam Bukhari. Sedangkan menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim adalah sebagai berikut:
Allah membutakan orang-orang sebelum kita dari hari Jumat, maka bagi orang-orang Yahudi hari Sabtu, dan bagi orang-orang Nasrani hari Ahad. Lalu Allah mendatangkan kita dan menunjuki kita kepada hari Jumat, dan Allah menjadikan hari Jumat, hari Sabtu, dan hari Ahad (berurutan). Demikian pula kelak di hari kiamat, mereka mengikut kepada kita. Kita adalah orang-orang yang terakhir dari kalangan penduduk dunia, tetapi yang paling pertama mendapat peradilan-Nya di antara sesamanya kelak di hari kiamat sebelum semua makhluk.
Allah Swt. telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul guna mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat. Maka Allah Swt. berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah. (Al-Jumu'ah: 9)
Yakni tuluskanlah niat kalian, bulatkanlah tekad kalian, serta pentingkanlah oleh kalian untuk pergi guna menunaikan ibadah kepada-Nya. Pengertian yang dimaksud dengan sa'yu dalam ayat ini bukanlah menurut pengertian bahasanya (yaitu berjalan), melainkan makna yang dimaksud ialah mementingkan dan merealisasikannya. Seperti makna yang terdapat di dalam firman Allah Swt.:
Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan ia adalah ' mukmin. (Al-Isra: 19)
Tersebutlah bahwa sahabat Umar ibnul Khattab dan Ibnu Mas'ud r.a. membaca ayat ini dengan bacaan berikut: Famdu ila zikrillah, yang artinya 'maka bergegas-gegaslah kamu untuk mengingat Allah.'
Adapun jalan cepat menuju tempat salat, maka sesungguhnya hal itu dilarang, sebab ada sebuah hadis di dalam kitab Sahihain yang diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
Apabila kamu mendengar iqamah, maka berjalanlah kamu menuju ke tempat salat, dan langkahkanlah kakimu dengan tenang dan anggun, dan janganlah kamu melangkahkannya dengan cepat-cepat. Maka apa saja bagian salat yang kamu jumpai, kerjakanlah dan apa yang terlewatkan olehmu, maka sempurnakanlah.
Menurut lafaz Imam Bukhari, dari Abu Qatadah, disebutkan bahwa ketika kami sedang salat bersama Nabi Saw., tiba-tiba beliau mendengar suara gemuruh langkah kaum lelaki. Maka setelah salat selesai, beliau Saw. bertanya, "Mengapa kalian?" Mereka menjawab, "Kami datang tergesa-gesa ke tempat salat." Nabi Saw. bersabda:
Jangan kamu ulangi perbuatan itu. Apabila kamu mendatangi tempat salat, maka berjalanlah dan langkahkanlah kakimu dengan tenang. Apa saja bagian salat yang kamu jumpai, kerjakanlah dan apa yang terlewatkan olehmu, sempurnakanlah.
Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Bukhari dan Muslim.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Apabila iqamah untuk salat diserukan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan jalan cepat, tetapi datangilah ia dengan jalan biasa dan langkahkanlah kakimu dengan tenang dan anggun. Maka bagian mana pun yang kamujumpai, kerjakanlah; dan bagian mana pun yang terlewatkan darimu, maka sempurnakanlah.
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Abdur Razzaq pula, dan ia juga mengetengahkannya melalui jalur Yazid ibnu Zurai', dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah dengan sanad yang semisal.
Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan, "Ingatlah, demi Allah, makna yang dimaksud bukanlah melangkahkan kaki dengan cepat. Sesungguhnya mereka telah dilarang mendatangi tempat salat kecuali dengan langkah-langkah yang tenang dan anggun." Ungkapan sa 'yu ini kaitannya adalah dengan hati, niat, dan kekhusyukan.
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah. (Al-Jumu'ah: 9) Yakni berjalan dengan hati dan amalmu, itulah yang dimaksud dengan pengertian berjalan menuju ke tempat salat.
Tersebutlah pula bahwa Qatadah menakwilkan dengan pengertian yang sama dengan firman Allah Swt. berikut, yaitu:
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) untuk berusaha bersama-sama Ibrahim. (Ash-Shaffat: 102)
Maksudnya, dapat berjalan bersama-sama Ibrahim. Telah diriwayatkan pula hal yang semisal, dari Muhammad ibnu Ka'b, Zaid ibnu Aslam, dan lain-lainnya.
Disunatkan bagi orang yang mendatangi salat Jumat hendaknya terlebih dahulu mandi sebelumnya, karena telah disebutkan di dalam kitab Sahihain sebuah hadis dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Apabila seseorang dari kamu mendatangi salat Jumat, hendaklah ia mandi terlebih dahulu.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan pula melalui Abu Sa'id r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Mandi hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang bermimpi mengeluarkan air mani (balig).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Hal yang diwajibkan Allah atas tiap-tiap orang muslim ialah mandi setiap tujuh harinya dengan membasuh kepala dan seluruh tubuhnya.
Hadis riwayat Imam Muslim.
Diriwayatkan pula dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Diwajibkan atas setiap lelaki muslim mandi sekali setiap tujuh harinya, yaitu pada hari Jumat.
Hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Hibban.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Al-Auza'i, dari Hassan ibnu Atiyyah, dari Abul Asy'as As-San'ani, dari Aus ibnu Aus As-Saqafi yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang mencuci dan mandi pada hari Jumat dan berpagi hari, dan berangkat dengan segera serta jalan kaki tidak berkendaraan, dan mendekati imam, dan mendengarkan serta tidak melakukan hal yang laga (melenyapkan pahala Jumat), maka baginya untuk tiap langkahnya pahala satu tahun puasa dan qiyam (salat)«ya.
Hadis ini mempunyai banyak jalur periwayatan dan banyak lafaznya, dan telah diketengahkan oleh Arba'ah serta dinilai hasan oleh Imam Turmuzi.
Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandinya untuk jinabah, kemudian berangkat pada saat yang pertama, maka seakan-akan ia mengurbankan seekor unta. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka seakan-akan ia mengurbankan seekor sapi betina. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang ketiga, maka seakan-akan mengurbankan seekor kambing gibasy yang bertanduk. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang keempat, maka seakan-akan mengurbankan seekor ayam. Dan barang siapa yang berangkat pada saat yang kelima, maka seakan-akan mengurbankan sebuah telur. Dan apabila imam muncul, maka para malaikat hadir mendengarkan zikir.
Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Disunatkan pula baginya memakai pakaian yang terbaiknya, mengenakan parfum, bersiwak, membersihkan dirinya, dan bersuci. Di dalam hadis Abu Sa'id yang lalu telah disebutkan:
Mandi pada hari Jumat wajib atas setiap orang yang balig, juga bersiwak dan mengenakan wewangian keluarganya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ibrahim At-Taimi, dari Imran ibnu Abu Yahya, dari Abdullah ibnu Ka'b ibnu Malik, dari Ayyub Al-Ansari, bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memakai wewangian keluarganya jika mempunyainya, dan mengenakan pakaian yang terbaiknya, kemudian ia keluar hingga sampai di masjid, lalu melakukan salat (sunat) jika ia menginginkannya, dan tidak mengganggu seorang pun, kemudian diam dengan penuh perhatian di saat imamnya muncul hingga salat ditunaikan. Maka hal itu menjadi kifarat baginya terhadap dosa-dosa yang ada antara hari itu sampai dengan Jumat berikutnya.
Di dalam kitab Sunan Abu Daud dan Ibnu Majah disebutkan melalui Abdullah ibnu Salam r.a. bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda di atas mimbarnya:
Tiada beban bagi seseorang dari kamu seandainya dia telah membeli sepasang pakaian untuk hari Jumatnya selain dari sepasang pakaian untuk kerjanya.
Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw. berkhotbah kepada orang-orang pada hari Jumat, lalu beliau melihat mereka mengenakan pakaian nimar (sehari-hari), kemudian beliau Saw. bersabda:
Tidak dibebankan bagi seseorang dari kamu jika dia mempunyai kaluasan untuk mengambil sepasang pakaian untuk salat Jumatnya selain sepasang pakaian untuk kerjanya. (Riwayat Ibnu Majah)
Firman Allah Swt.:
apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat. (Al-Jumu'ah: 9)
Yang dimaksud dengan seruan ini adalah seruan kedua yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah Saw. apabila beliau keluar (dari rumahnya) dan duduk di atas mimbarnya, maka pada saat itulah azan diserukan di hadapannya.
Adapun mengenai seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan r.a., sesungguhnya hal itu dilakukan mengingat banyaknya orang-orang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Adam ibnu Abu Iyas, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zi'b, dari Az-Zuhri dari As-Sa'ib ibnu Yazid yang mengatakan bahwa dahulu seruan azan pada hari Jumat mula-mula dilakukan apabila imam telah duduk di atas mimbar di masa Rasulullah Saw., Abu Bakar r.a., dan Umar r.a. Dan ketika masa pemerintahan Usman ibnu Affan r.a. telah berlangsung beberapa masa dan orang-orang bertambah banyak, maka ditambahkanlah seruan yang kedua di atas Az-Zaura. Yakni diserukan azan di atas semua rumah yang dikenal dengan sebutan Az-Zaura, yang merupakan rumah yang tertinggi di Madinah pada masa itu berada di dekat masjid.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Na' im, telah menceritakan kepada kami Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Rasyid Al-Mak-hul, dari Mak-hul, bahwa pada mulanya seruan di hari Jumat dilakukan hanya sekali —yaitu di saat imam muncul— sampai dengan salat diiqamahkan. Seruan itu bila telah diserukan, maka diharamkan melakukan jual beli. Kemudian di masa pemerintahan Khalifah Usman, ia memerintahkan agar dilakukan pula seruan (azan) lainnya, yaitu sebelum imam muncul hingga semua orang telah terkumpulkan. Dan sesungguhnya yang diperintahkan untuk menghadiri salat Jumat itu hanyalah kaum lelaki yang merdeka, bukan budak dan bukan pula wanita dan anak-anak. Dan dimaafkan untuk tidak melakukan salat Jumat bagi orang musafir, orang yang sedang sakit, dan orang yang merawat orang sakit, dan lain sebagainya yang termasuk ke dalam uzur yang diterima, yang pembahasannya secara rinci terdapat di dalam kitab-kitab fiqih.
Firman Allah Swt.:
dan tinggalkanlah jual beli. (Al-Jumu'ah: 9)
Yakni bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah olehmu jual beli, bila salat telah diserukan. Karena itulah maka para ulama sepakat bahwa haram melakukan jual beli sesudah azan kedua. Tetapi mereka berselisih pendapat mengenai masalah jual beli secara muatah (bayar dan terima tanpa ijab kabul). Ada dua pendapat mengenainya, tetapi menurut makna lahiriah ayat, hal itu tidak sah juga, sebagaimana yang dijelaskan secara lengkap di tempatnya; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Firman Allah Swt.:
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Jumu'ah: 9)
Yaitu kamu tinggalkan jual beli dan kamu bergegas untuk mengingat Allah dan salat adalah lebih baik bagimu, yakni bagi kehidupan dunia dan akhiratmu, jika kamu mengetahui.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada) huruf min di sini bermakna fi, yakni pada (hari Jumat maka bersegeralah kalian) yakni cepat-cepatlah kalian berangkat (untuk mengingat Allah) yakni salat (dan tinggalkanlah jual beli) tinggalkanlah transaksi jual beli itu. (Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui) bahwasanya hal ini lebih baik, maka kerjakanlah ia.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Wahai orang-orang beriman, jika azan untuk salat Jumat telah dikumandangkan maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Apa yang diperintahkan itu lebih bermanfaat bagi kalian jika kalian mengetahuinya.