Skip to main content

قُلْ اَنْفِقُوْا طَوْعًا اَوْ كَرْهًا لَّنْ يُّتَقَبَّلَ مِنْكُمْ ۗاِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فٰسِقِيْنَ   ( التوبة: ٥٣ )

qul
قُلْ
katakanlah
anfiqū
أَنفِقُوا۟
nafkahkanlah
ṭawʿan
طَوْعًا
dengan sukarela
aw
أَوْ
atau
karhan
كَرْهًا
dengan terpaksa
lan
لَّن
tidak
yutaqabbala
يُتَقَبَّلَ
akan diterima ia
minkum
مِنكُمْۖ
dari kamu
innakum
إِنَّكُمْ
sesungguhnya kalian
kuntum
كُنتُمْ
kalian adalah
qawman
قَوْمًا
kaum
fāsiqīna
فَٰسِقِينَ
orang-orang yang fasik

Qul 'Anfiqū Ţaw`āan 'Aw Karhāan Lan Yutaqabbala Minkum 'Innakum Kuntum Qawmāan Fāsiqīna. (at-Tawbah 9:53)

Artinya:

Katakanlah (Muhammad), “Infakkanlah hartamu baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa, namun (infakmu) tidak akan diterima. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. [9] At-Taubah : 53)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah ayat sebelumnya menjelaskan balasan orang-orang munafik baik di dunia maupun di akhirat, maka ayat ini menginformasikan betapa kebaikan yang dilakukan orang-orang munafik itu tidak akan memberi manfaat apa pun bagi mereka. Katakanlah, wahai Nabi Muhammad, kepada kaum munafik itu, "Infakkanlah hartamu baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa, namun infakmu itu tetap sia-sia saja dan tidak akan diterima. Sesungguhnya infak yang kamu lakukan itu justru untuk melawan agama Allah, sehingga dengan begitu kamu adalah orang-orang yang fasik, yakni orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah."