Skip to main content

وَمَا مَنَعَهُمْ اَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقٰتُهُمْ اِلَّآ اَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَبِرَسُوْلِهٖ وَلَا يَأْتُوْنَ الصَّلٰوةَ اِلَّا وَهُمْ كُسَالٰى وَلَا يُنْفِقُوْنَ اِلَّا وَهُمْ كٰرِهُوْنَ   ( التوبة: ٥٤ )

wamā
وَمَا
dan tidak ada
manaʿahum
مَنَعَهُمْ
menghalangi mereka
an
أَن
bahwa
tuq'bala
تُقْبَلَ
diterima
min'hum
مِنْهُمْ
dari mereka
nafaqātuhum
نَفَقَٰتُهُمْ
nafkah mereka
illā
إِلَّآ
kecuali
annahum
أَنَّهُمْ
sesungguhnya mereka
kafarū
كَفَرُوا۟
kafir/ingkar
bil-lahi
بِٱللَّهِ
kepada Allah
wabirasūlihi
وَبِرَسُولِهِۦ
dan RasulNya
walā
وَلَا
dan tidak
yatūna
يَأْتُونَ
mereka datang/mengerjakan
l-ṣalata
ٱلصَّلَوٰةَ
sholat
illā
إِلَّا
melainkan
wahum
وَهُمْ
dan mereka
kusālā
كُسَالَىٰ
malas
walā
وَلَا
dan tidak
yunfiqūna
يُنفِقُونَ
mereka menafkahkan
illā
إِلَّا
melainkan
wahum
وَهُمْ
dan mereka
kārihūna
كَٰرِهُونَ
orang-orang yang terpaksa

Wa Mā Mana`ahum 'An Tuqbala Minhum Nafaqātuhum 'Illā 'Annahum Kafarū Billāhi Wa Birasūlihi Wa Lā Ya'tūna Aş-Şalāata 'Illā Wa Hum Kusālaá Wa Lā Yunfiqūna 'Illā Wa Hum Kārihūna. (at-Tawbah 9:54)

Artinya:

Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa). (QS. [9] At-Taubah : 54)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Selanjutnya disebutkan alasan ditolaknya infak orang-orang munafik. Dan yang menghalang-halangi infak mereka, kaum munafik, untuk diterima adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat dengan penuh ketaatan melainkan dengan malas, tidak senang, atau kurang peduli, dan mereka tidak pula menginfakkan harta, melainkan dengan rasa enggan atau terpaksa, karena mereka tidak yakin terhadap limpahan pahala dari Allah di akhirat kelak bagi mereka yang melakukan kebaikan atas dasar keikhlasan.