Skip to main content

فَكَفٰى بِاللّٰهِ شَهِيْدًاۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اِنْ كُنَّا عَنْ عِبَادَتِكُمْ لَغٰفِلِيْنَ   ( يونس: ٢٩ )

fakafā
فَكَفَىٰ
maka cukuplah
bil-lahi
بِٱللَّهِ
dengan Allah
shahīdan
شَهِيدًۢا
menjadi saksi
baynanā
بَيْنَنَا
antara kami
wabaynakum
وَبَيْنَكُمْ
dan antara kamu
in
إِن
bahwa
kunnā
كُنَّا
kami
ʿan
عَنْ
dari
ʿibādatikum
عِبَادَتِكُمْ
penyembahan kamu
laghāfilīna
لَغَٰفِلِينَ
sungguh lalai/tidak tahu

Fakafaá Billāhi Shahīdāan Baynanā Wa Baynakum 'In Kunnā `An `Ibādatikum Laghāfilīna. (al-Yūnus 10:29)

Artinya:

Maka cukuplah Allah menjadi saksi antara kami dengan kamu, sebab kami tidak tahu-menahu tentang penyembahan kamu (kepada kami).” (QS. [10] Yunus : 29)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Lebih lanjut sembahan mereka mengatakan, karena hakikatnya kamu menyembah hawa nafsu kamu, maka cukuplah Allah menjadi saksi antara kami dengan kamu, sebab kami tidak tahu-menahu tentang penyembahan kamu kepada kami, karena kami hanyalah makhluk ciptaan Allah, yang tidak bisa mendatangkan manfaat atau menolak madarat.