Firman Allah Swt.:
Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja.
Allah Swt. menceritakan bahwa saudara-saudara Yusuf menjual Yusuf dengan harga yang sangat murah. Demikianlah menurut Mujahid dan Ikrimah. Al-bakhs artinya murah, seperti pengertian yang terdapat di dalam ayat lainnya:
maka ia tidak takut akan kekurangan pahala. (Al Jin:13)
Maksudnya, mereka menukar Yusuf dengan harga yang jauh di bawah standar atau sangat murah. Selain itu mereka (saudara-saudara Yusuf) adalah orang-orang yang sangat tidak menginginkannya. Bahkan seandainya pembeli itu memintanya tanpa imbalan apa pun, niscaya mereka memberikan Yusuf kepadanya.
Ibnu Abbas, Mujahid, dan Ad-Dahhak mengatakan bahwa damir yang terdapat di dalam firman-Nya: dan mereka menjualnya. (Yusuf:20) kembali kepada saudara-saudara Yusuf.
Sedangkan menurut Qatadah, yang dimaksud dengan mereka adalah kelompok orang-orang musafir.
Tetapi pendapat yang pertama lebih kuat karena firman-Nya:
...dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.
Sesungguhnya yang dimaksud oleh ayat ini hanyalah saudara-saudara Yusuf, bukan orang-orang musafir, sebab orang-orang musafir itu merasa gembira dengan Yusuf, dan saudara-saudara Yusuf menyembunyikan identitas Yusuf yang sebenarnya. Seandainya saudara-saudara Yusuf bukan orang-orang yang tidak tertarik hatinya kepada Yusuf, niscaya mereka tidak akan menjualnya. Dengan demikian, dari analisis ini dapat disimpulkan bahwa damir yang terdapat pada lafaz syarauhu tiada lain maksudnya adalah saudara-saudara Yusuf.
Menurut suatu pendapat, lafaz bakhsin artinya haram, sedangkan pendapat lainnya lagi mengatakan zalim. Sekalipun makna-makna tersebut merupakan makna lafaz ini, tetapi makna yang dimaksud dalam ayat ini tidaklah demikian. Permasalahannya telah diketahui dan dimengerti oleh semua orang, bahwa hasil jualan tersebut adalah haram, mengingat Nabi Yusuf adalah anak Nabi, cucu Nabi, cicit Nabi kekasih Allah, yaitu Nabi Ibrahim. Dia adalah orang mulia anak orang mulia anak orang mulia anak orang mulia.
Sesungguhnya makna yang dimaksud dengan al-bakhs dalam ayat ini ialah kurang atau harga yang murah atau harga palsu di bawah standar. Dengan kata lain, mereka menjualnya dengan harga yang jauh di bawah standar. Dalam ayat selanjutnya disebutkan:
...yaitu beberapa dirham saja.
Dari Ibnu Mas'ud, disebutkan bahwa mereka menjual Yusuf dengan harga dua puluh dirham. Demikian pula menurut Ibnu Abbas, Nauf Al-Bakali, As-Saddi, Qatadah, dan Atiyyah Al-Aufi, dan ditambahkan bahwa mereka membagi-bagi hasilnya, masing-masing orang dua dirham. Menurut Mujahid dua puluh dua dirham. Menurut Muhammad ibnu Ishaq dan Ikrimah empat puluh dirham.
Ad-Dahhak mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
...dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.
Demikian itu karena mereka tidak mengetahui kenabian dan kedudukan Yusuf di sisi Allah Swt.
Mujahid mengatakan bahwa setelah mereka menjual Yusuf, mereka mengikutinya dan mengatakan kepada sesama mereka, "Marilah kita ikuti dia sampai kita merasa tenang bahwa dia tidak minggat," hingga mereka mengikutinya sampai ke negeri Mesir.
Lalu si pembeli berkata, "Siapakah yang akan membeli anak ini sebagai penghibur hatinya?" Maka Yusuf dibeli oleh raja yang muslim.