Mereka menjawab, “Hukumannya ialah pada siapa ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah menerima hukumannya. Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang zhalim.” (QS. [12] Yusuf : 75)
Mereka, anak-anak Nabi Yakub, menjawab, "Hukumannya ialah pada siapa ditemukan dalam karungnya piala yang hilang itu, maka dia sendirilah yang akan menerima hukumannya, bukan yang lain. Demikianlah ajaran agama kami; memberi hukuman kepada orang-orang zalim."
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Mereka menjawab, "Balasannya ialah siapa saja yang ditemukan piala itu di dalam karungnya, maka dialah pencurinya dan harus bersedia menerima akibatnya." Syariat yang berlaku menurut agama yang dibawa Nabi Yakub ialah si pencuri dijadikan hamba sahaya oleh orang yang kecurian selama satu tahun. Demikianlah Allah membalas kejahatan orang-orang yang zalim.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Demikianlah hukum yang berlaku di dalam syariat Nabi Ibrahim a.s., yaitu bahwa si pencuri diserahkan nasibnya kepada orang yang dicuri. Dan hal inilah yang diinginkan oleh Yusuf a.s. Untuk menyembunyikan tujuannya, Yusuf memulai pemeriksaan terhadap karung-karung mereka sebelum karung milik saudara sekandungnya.
kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya. (Yusuf:76)
Dan Yusuf menetapkan hukum atas mereka berdasarkan pengakuan dan ketetapan mereka sendiri, serta sekaligus mengharuskan bagi mereka menuruti ketentuan hukum yang diyakini oleh mereka (yaitu syariat Nabi Ibrahim a.s.). Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. (Yusuf:76)
4 Tafsir Al-Jalalain
(Mereka menjawab, "Balasannya) lafal jazaauhu ini menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah (ialah pada siapa ditemukan barang yang hilang itu dalam karungnya) maka ia harus dijadikan budak. Kemudian diperkuat dengan berikutnya (maka dia sendirilah) si pencuri itu sendiri (balasannya.") sebagai tebusan dari barang yang dicurinya, bukan orang lain. Ketentuan ini yaitu orang yang mencuri dihukum menjadi budak, merupakan syariat Nabi Yakub. (Demikianlah) seperti pembalasan itu (Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang lalim.) yaitu karena mencuri. Kemudian para penyeru itu mengajukan usul kepada Nabi Yusuf supaya karung-karung mereka diperiksa.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Karena begitu yakinnya anak-anak Ya'qûb bahwa mereka tidak mencuri bejana raja, mereka menjawab pertanyaan itu tanpa ragu-ragu, "Orang yang mencuri bejana harus dijadikan budak. Dengan hukuman seperti itulah kami membalas orang-orang zalim yang mengambil harta orang lain."