وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖۗ وَلَىِٕنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصّٰبِرِيْنَ ( النحل: ١٢٦ )
Wa 'In `Āqabtum Fa`āqibū Bimithli Mā `Ūqibtum Bihi Wa La'in Şabartum Lahuwa Khayrun Lilşşābirīna. (an-Naḥl 16:126)
Artinya:
Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang yang sabar. (QS. [16] An-Nahl : 126)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Ayat ini memberi tuntunan kepada Nabi Muhammad tentang tata cara berdakwah dan membalas perbuatan orang yang menyakitinya, "Dan jika kamu membalas terhadap siapa pun yang telah menyakiti atau menyiksamu dalam berdakwah, maka balas dan hukum-lah mereka dengan balasan yang sama, yakni setimpal, dengan siksaan atau kesalahan yang ditimpakan kepadamu; jangan kaubalas mereka lebih dari itu. Tetapi jika kamu bersabar dan tidak membalas apa yang mereka lakukan kepadamu, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang yang sabar."
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwa sesungguhnya Nabi saw berdiri di hadapan Hamzah ketika terbunuh sebagai syahid dalam Perang Uhud. Tidak ada pemandangan yang paling menyakitkan hati Nabi daripada melihat jenazah Hamzah yang dicincang (mutilasi). Lalu Nabi bersabda, "Semoga Allah mencurahkan rahmat kepadamu. Sesungguhnya engkau”sepengetahuanku”adalah orang yang senang silaturrahim dan banyak berbuat kebaikan. Kalau bukan karena kesedihan berpisah denganmu, sungguh aku lebih senang bersamamu sampai di Padang Mahsyar bersama para arwah. Demi Allah, aku akan membalas dengan balasan yang setimpal tujuh puluh orang dari mereka sebagai penggantimu." Maka Jibril turun dengan membawa ayat-ayat di akhir Surah an-Nahl, "Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang yang sabar." Pada saat itu Rasulullah berdiri di hadapan jenazah Hamzah.
Dalam ayat ini Allah swt menegaskan kepada kaum Muslimin, yang akan mewarisi perjuangan Nabi Muhammad dalam menyebarkan agama Islam, untuk menjadikan sikap Rasul di atas sebagai pegangan mereka dalam menghadapi lawan.
Pedoman dakwah yang diberikan Allah pada ayat yang lalu, adalah pedoman dalam medan dakwah dengan lisan, hujjah lawan hujjah. Dakwah berjalan dalam suasana damai. Akan tetapi, jika dakwah mendapat perlawanan yang kasar, misalnya para dai disiksa atau dibunuh, Islam menetapkan sikap tegas untuk menghadapi keadaan demikian dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran. Dua macam jalan yang diterangkan Allah dalam ayat ini, pertama: membalas dengan balasan yang seimbang. Kedua: menerima tindakan permusuhan itu dengan hati yang sabar dan memaafkan kesalahan itu jika bisa memberi pengaruh yang lebih baik bagi jalannya dakwah.
Menurut Ibnu Katsir, ayat ini mempunyai makna dan tujuan yang sama dengan beberapa ayat dalam Al-Qur'an yaitu mengandung keharusan adil dan dorongan berbuat keutamaan, seperti firman Allah:
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim. (asy-Syura/42: 40)
Firman Allah swt:
¦Dan luka-luka (pun) ada qisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. (al-Ma'idah/5: 45)
3 Tafsir Ibnu Katsir
Allah Swt. memerintahkan untuk berbuat adil dalam qisas (pembalasan) dan seimbang dalam menunaikan hak, seperti yang disebutkan dalam riwayat Abdur Razzaq, dari As-Sauri, dari Khalid, dari Ibnu Sirin yang telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
...maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.
Bahwa jika seseorang mengambil sesuatu dari kalian, maka ambillah darinya yang semisal. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ibrahim, Al-Hasan Al-Basri, dan lain-lainnya. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir. '
Ibnu Zaid mengatakan bahwa pada mulanya kaum muslim diperintahkan memaaf terhadap sikap orang-orang musyrik. Tetapi setelah masuk Islam, banyak lelaki yang mempunyai kekuatan, maka mereka mengatakan, "Wahai Rasulullah, sekiranya Allah memberi izin kepada kita (untuk membalas), tentulah kami akan balas anjing-anjing itu." Maka turunlah ayat ini, yang kemudian di-mansukh oleh ayat jihad.
Muhammad ibnu lshaq telah meriwayatkan dari salah seorang temannya, dari Ata ibnu Yasar yang mengatakan bahwa surat An-Nahl seluruhnya diturunkan di Mekah, maka ia termasuk surah Makkiyyah, kecuali tiga ayatyang tertetak di akhirnya, ketigaayat tersebut diturunkan di Madinah sesudah Perang Uhud, ketika Hamzah r.a. gugur dalam keadaan tercincang. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Sesungguhnya jika Allah memberikan kemenangan kepadaku atas mereka, sesungguhnya aku akan balas mencincang tiga puluh orang lelaki dari kalangan mereka (sebagai pembalasan atas kematian Hamzah).
Ketika kaum muslim mendengar hal tersebut, mereka berkata, "Demi Allah, seandainya Allah memenangkan kita atas mereka, sungguh kita akan mencincang mereka dengan cincangan yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari kalangan orang-orang Arab." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan 'yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian. , hingga akhir surat.
Hadis ini mursal di dalam sanadnya terdapat seorang lelaki yang tidak disebutkan namanya.
Tetapi hadis ini telah diriwayatkan pula melalui jalur lain secara muttasil oleh Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Asim, telah menceritakan kepada kami Saleh Al-Murri, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Usman, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. berdiri di dekat jenazah Hamzah ibnu Abdul Muttalib r.a. setelah ia gugur sebagai syuhada. Nabi Saw. melihat suatu pemandangan yang belum pernah beliau lihat sangat menyakitkan seperti pemandangan kala itu. Nabi Saw. melihat jenazah Hamzah dalam keadaan telah dicincang (dirobek dadanya). Beliau bersabda: Semoga rahmat Allah lerlimpahkan kepadamu, sesungguhnya engkau menurut sepengetahuanku tiada lain seorang yang suka menghubungkan tali silaturahmi lagi banyak berbuat kebaikan. Demi Allah, seandainya tiada kesedihan atas dirimu karena tidak tega melihat keadaanmu, tentulah aku suka bila kubiarkan engkau, hingga Allah membangkitkanmu dari perut binatang-binatang buas (atau dengan kalimat yang semisal). Ingatlah, demi Allah, atas kejadian ini, sungguh aku akan mencincang tujuh puluh orang (dari mereka) seperti cincangan yang dialami olehmu. Maka Malaikat Jibril a.s. turun kepada Nabi Muhammad Saw. dengan membawa ayat ini, lalu ia membacakannya: Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian. (An Nahl:I26), hingga akhir surat. Lalu Rasulullah Saw. membayar kifarat sumpahnya dan menahan diri dari apa yang diniatkannya itu.
Sanad hadis ini mengandung ke-daif-an, karena sesungguhnya Saleh Al-Murri orangnya daif menurut pendapat para imam ahli hadis. Bahkan Imam Bukhari mengatakan bahwa hadisnya berpredikat munkar.
Asy-Sya'bi dan Ibnu Juraij mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan ucapan kaum muslim dalam Perang Uhud sehubungan dengan orang-orang mereka yang gugur dalam keadaan tercincang.
Mereka mengatakan, "Sungguh kami akan mencincang mereka sebagaimana mereka mencincang kami." Lalu Allah Swt. menurunkan ayat-ayat ini berkenaan dengan hal tersebut.
Abdullah (putra Imam Ahmad) mengatakan di dalam kitab musnad ayahnya, telah menceritakan kepada kami Hudbah ibnu Abdul Wahhab Al-Marwazi, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Isa ibnu Ubaid, dari Ar-Rabi' ibnu Anas, dari Abul Aliyah, dari Ubay ibnu Ka'b yang mengatakan bahwa dalam Perang Uhud telah gugur dari kalangan Ansar sebanyak enam puluh orang lelaki, sedangkan dari kalangan Muhajirin hanya enam orang. Maka para sahabat Rasulullah Saw. berkata, "Seandainya kita mendapat kemenangan dalam perang berikutnya dari orang-orang musyrik, sungguh kami akan balas mencincang mereka." Dan ketika hari kemenangan atas kota Mekah terjadi, seorang lelaki berkata, "Sesudah hari ini Quraisy tidak akan dikenal lagi." Maka terdengarlah suara seruan yang mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. telah memberikan jaminan keamanan kepada semua orang, baik yang berkulit hitam maupun yang berkulit putih, kecuali si anu dan si anu. Disebutkan nama sejumlah orang yang dimaksud. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian. (An-Nahi: 126), hingga akhir surat. Dan Rasulullah Saw. bersabda: Kami akan bersabar dan tidak akan membalas.
Ayat ini mempunyai persamaan dengan ayat-ayat lain, yang intinya mengandung perintah untuk bersikap adil dan dianjurkan bersikap pemurah (memaaf), seperti yang disebutkan dalam firman-Nya:
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. (Asy Syuura:40)
Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan:
maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. (Asy Syuura:40), hingga akhir ayat.
Dan firman Allah Swt.:
dan luka-luka (pun) ada qisasnya. (Al Maidah:45)
Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan:
Barang siapa yang melepaskan (hak qisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. (Al Maidah:45)
Dan dalam ayat berikut ini disebutkan oleh firman-Nya:
...Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian.
Kemudian dalam firman berikutnya disebutkan:
Tetapi jika kalian bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Dan jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian. Akan tetapi jika kalian bersabar) tidak mau membalas (sesungguhnya itulah) bersikap sabar itulah (yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar) kemudian Nabi saw. membatalkan sumpahnya itu, dan membayar kafaratnya. Demikianlah menurut hadis yang telah diriwayatkan oleh Imam Bazzar.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Wahai orang-orang Muslim, apabila kalian bermaksud memberi hukuman pada orang yang telah menyakiti kalian, maka berikanlah mereka hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang mereka lakukan. Jangan melampaui batas dengan melebihi dari balasan yang sepadan. Kendatipun demikian, yakinlah, jika kalian memilih bersabar dan tidak menuntut balas, maka hal itu akan lebih baik bagi kalian di dunia dan akhirat. Hukumlah mereka dengan tujuan menegakkan kebenaran bukan untuk kepentingan pribadi.