Skip to main content

وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللّٰهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِمْ مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِنْ دَاۤبَّةٍ وَّلٰكِنْ يُّؤَخِّرُهُمْ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّىۚ فَاِذَا جَاۤءَ اَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَّلَا يَسْتَقْدِمُوْنَ   ( النحل: ٦١ )

walaw
وَلَوْ
dan jikalau
yuākhidhu
يُؤَاخِذُ
mengambil/menghukum
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
l-nāsa
ٱلنَّاسَ
manusia
biẓul'mihim
بِظُلْمِهِم
karena kelaziman mereka
مَّا
tidak
taraka
تَرَكَ
Dia meninggalkannya
ʿalayhā
عَلَيْهَا
atasnya
min
مِن
dari
dābbatin
دَآبَّةٍ
makhluk yang melata
walākin
وَلَٰكِن
akan tetapi
yu-akhiruhum
يُؤَخِّرُهُمْ
menangguhkan mereka
ilā
إِلَىٰٓ
sampai
ajalin
أَجَلٍ
waktu
musamman
مُّسَمًّىۖ
ditentukan
fa-idhā
فَإِذَا
maka apabila
jāa
جَآءَ
telah datang
ajaluhum
أَجَلُهُمْ
waktu mereka
لَا
tidak
yastakhirūna
يَسْتَـْٔخِرُونَ
mereka dapat mengundurkan
sāʿatan
سَاعَةًۖ
sesaat
walā
وَلَا
dan tidak
yastaqdimūna
يَسْتَقْدِمُونَ
mereka dapat mendahulukan

Wa Law Yu'uākhidhu Allāhu An-Nāsa Bižulmihim Mā Taraka `Alayhā Min Dābbatin Wa Lakin Yu'uakhkhiruhum 'Ilaá 'Ajalin Musamman Fa'idhā Jā'a 'Ajaluhum Lā Yasta'khirūna Sā`atan Wa Lā Yastaqdimūna. (an-Naḥl 16:61)

Artinya:

Dan kalau Allah menghukum manusia karena kezhalimannya, niscaya tidak akan ada yang ditinggalkan-Nya (di bumi) dari makhluk yang melata sekalipun, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai waktu yang sudah ditentukan. Maka apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun. (QS. [16] An-Nahl : 61)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Salah satu bentuk kebijaksanaan Allah adalah tidak serta merta mengazab orang yang bersalah. Dan kalau Allah menghukum manusia secara langsung karena kezaliman dan dosa-nya, seperti syirik dan kufur, niscaya tidak akan ada yang ditinggalkan-Nya di bumi ini dari makhluk yang melata sekalipun, tetapi Allah tidak melakukan hal demikian. Dia mampu melakukannya, tetapi karena kebijaksanaan-Nya, Dia memilih untuk menangguhkan hukuman dan azab bagi mereka sampai waktu yang sudah ditentukan oleh-Nya. Maka apabila ajalnya tiba sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun atas azab itu.