وَضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا رَّجُلَيْنِ اَحَدُهُمَآ اَبْكَمُ لَا يَقْدِرُ عَلٰى شَيْءٍ وَّهُوَ كَلٌّ عَلٰى مَوْلٰىهُ ۗ اَيْنَمَا يُوَجِّهْهُّ لَا يَأْتِ بِخَيْرٍ ۖهَلْ يَسْتَوِيْ هُوَۙ وَمَنْ يَّأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَهُوَ عَلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ ࣖ ( النحل: ٧٦ )
Wa Đaraba Allāhu Mathalāan Rajulayni 'Aĥaduhumā 'Abkamu Lā Yaqdiru `Alaá Shay'in Wa Huwa Kallun `Alaá Mawlāhu 'Aynamā Yuwajjhihhu Lā Ya'ti Bikhayrin Hal Yastawī Huwa Wa Man Ya'muru Bil-`Adli Wa Huwa `Alaá Şirāţin Mustaqīmin. (an-Naḥl 16:76)
Artinya:
Dan Allah (juga) membuat perumpamaan, dua orang laki-laki, yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatu dan dia menjadi beban penanggungnya, ke mana saja dia disuruh (oleh penanggungnya itu), dia sama sekali tidak dapat mendatangkan suatu kebaikan. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan, dan dia berada di jalan yang lurus? (QS. [16] An-Nahl : 76)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Dan selain perumpamaan itu, Allah juga membuat perumpamaan yang lain, yaitu mengenai dua orang laki-laki yang seorang dari keduanya bisu dan tidak dapat berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain, serta tidak pula dapat memberi maupun menerima informasi. Dan di samping itu, dia menjadi beban bagi penanggungnya. Ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya dan apa pun yang diminta olehnya, dia sama sekali tidak dapat melaksanakannya dan tidak pula dapat mendatangkan suatu kebaikan pun. Samakah orang yang bisu itu dengan orang yang memiliki pikiran sehat, bijaksana dalam ucapan, dapat bertindak baik sesuai keinginannya, tidak menjadi beban bagi orang lain, dapat menyuruh orang lain berbuat keadilan, dan dia berada di jalan yang lurus dengan mematuhi aturan Allah? Tentu tidak sama. Lalu bagaimana mungkin kamu, wahai kaum musyrik, menyamakan berhala yang bisu, tuli, dan tidak berkuasa apa pun dengan Allah yang Maha Melihat, Maha Mendengar, dan Mahakuasa?