Skip to main content

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ  ( البقرة: ١٧٣ )

innamā
إِنَّمَا
sesungguhnya hanyalah
ḥarrama
حَرَّمَ
Dia mengharamkan
ʿalaykumu
عَلَيْكُمُ
atas kalian
l-maytata
ٱلْمَيْتَةَ
bangkai
wal-dama
وَٱلدَّمَ
dan darah
walaḥma
وَلَحْمَ
dan daging
l-khinzīri
ٱلْخِنزِيرِ
babi
wamā
وَمَآ
dan apa-apa
uhilla
أُهِلَّ
disembelih
bihi
بِهِۦ
dengannya
lighayri
لِغَيْرِ
selain
l-lahi
ٱللَّهِۖ
Allah
famani
فَمَنِ
maka barang siapa
uḍ'ṭurra
ٱضْطُرَّ
terpaksa
ghayra
غَيْرَ
selain/tidak
bāghin
بَاغٍ
sengaja
walā
وَلَا
maka tidak
ʿādin
عَادٍ
melampaui batas
falā
فَلَآ
maka tidak
ith'ma
إِثْمَ
berdosa
ʿalayhi
عَلَيْهِۚ
atas/terhadapnya
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
ghafūrun
غَفُورٌ
Maha Pengampun
raḥīmun
رَّحِيمٌ
Maha Penyayang

'Innamā Ĥarrama `Alaykum Al-Maytata Wa Ad-Dama Wa Laĥma Al-Khinzīri Wa Mā 'Uhilla Bihi Lighayri Allāhi Faman Ađţurra Ghayra Bāghin Wa Lā `Ādin Falā 'Ithma `Alayhi 'Inna Allāha Ghafūrun Raĥīmun. (al-Baq̈arah 2:173)

Artinya:

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. [2] Al-Baqarah : 173)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu beberapa hal. Pertama, bangkai, yaitu binatang yang mati tidak dengan disembelih secara sah menurut ketentuan agama; kedua, darah yang aslinya mengalir, bukan limpa dan hati yang aslinya memang beku; ketiga, daging babi dan bagian tubuh babi lainnya seperti tulang, lemak, dan lainnya serta produk turunannya; dan, keempat, daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yaitu hewan persembahan untuk patung dan roh halus yang dianggap oleh orang musyrik dapat memberikan perlindungan dan keselamatan. Tetapi barang siapa terpaksa memakannya karena kalau tidak memakannya diduga menyebabkan kematian akibat kelaparan, bukan karena menginginkannya tetapi memang tidak ada makanan lain, dan tidak pula melampaui batas karena yang dimakan hanya sekadar untuk bertahan hidup, maka tidak ada dosa baginya memakan makanan yang diharamkan itu. Sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap dosa yang dilakukan oleh hamba-Nya, apalagi dosa yang tidak disengaja. Allah Maha Penyayang kepada seluruh hamba-Nya, sehingga dalam keadaan darurat Dia membolehkan memakan makanan yang diharamkan agar hamba-Nya tidak mati kelaparan.