Skip to main content

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ  ( البقرة: ١٨٧ )

uḥilla
أُحِلَّ
dihalalkan
lakum
لَكُمْ
bagi kalian
laylata
لَيْلَةَ
malam
l-ṣiyāmi
ٱلصِّيَامِ
puasa
l-rafathu
ٱلرَّفَثُ
bercampur
ilā
إِلَىٰ
kepada/dengan
nisāikum
نِسَآئِكُمْۚ
isteri-isterimu
hunna
هُنَّ
mereka
libāsun
لِبَاسٌ
pakaian
lakum
لَّكُمْ
bagi kalian
wa-antum
وَأَنتُمْ
dan kalian
libāsun
لِبَاسٌ
pakaian
lahunna
لَّهُنَّۗ
bagi mereka
ʿalima
عَلِمَ
telah mengetahui
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
annakum
أَنَّكُمْ
bahwasanya kamu
kuntum
كُنتُمْ
kalian adalah
takhtānūna
تَخْتَانُونَ
kamu khianat
anfusakum
أَنفُسَكُمْ
diri kalian sendiri
fatāba
فَتَابَ
maka Dia mengampuni
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
atas kalian
waʿafā
وَعَفَا
dan Dia memaafkan
ʿankum
عَنكُمْۖ
dari kalian
fal-āna
فَٱلْـَٰٔنَ
maka sekarang
bāshirūhunna
بَٰشِرُوهُنَّ
campurilah mereka
wa-ib'taghū
وَٱبْتَغُوا۟
dan carilah olehmu
مَا
apa
kataba
كَتَبَ
telah menetapkan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
lakum
لَكُمْۚ
bagi kalian
wakulū
وَكُلُوا۟
dan makanlah
wa-ish'rabū
وَٱشْرَبُوا۟
dan minumlah
ḥattā
حَتَّىٰ
sehingga
yatabayyana
يَتَبَيَّنَ
nyata/jelas
lakumu
لَكُمُ
bagi kalian
l-khayṭu
ٱلْخَيْطُ
benang
l-abyaḍu
ٱلْأَبْيَضُ
putih
mina
مِنَ
dari
l-khayṭi
ٱلْخَيْطِ
benang
l-aswadi
ٱلْأَسْوَدِ
hitam
mina
مِنَ
dari
l-fajri
ٱلْفَجْرِۖ
waktu fajar
thumma
ثُمَّ
kemudian
atimmū
أَتِمُّوا۟
sempurnakanlah
l-ṣiyāma
ٱلصِّيَامَ
puasa
ilā
إِلَى
sampai
al-layli
ٱلَّيْلِۚ
malam
walā
وَلَا
dan janganlah
tubāshirūhunna
تُبَٰشِرُوهُنَّ
kamu mencampuri mereka
wa-antum
وَأَنتُمْ
dan kalian
ʿākifūna
عَٰكِفُونَ
orang yang i'tikaf
فِى
dalam
l-masājidi
ٱلْمَسَٰجِدِۗ
masjid
til'ka
تِلْكَ
itulah
ḥudūdu
حُدُودُ
batas-batas (hukum)
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
falā
فَلَا
maka janganlah
taqrabūhā
تَقْرَبُوهَاۗ
kamu mendekatinya
kadhālika
كَذَٰلِكَ
demikianlah
yubayyinu
يُبَيِّنُ
menerangkan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
āyātihi
ءَايَٰتِهِۦ
ayat-ayatNya
lilnnāsi
لِلنَّاسِ
kepada manusia
laʿallahum
لَعَلَّهُمْ
supaya mereka
yattaqūna
يَتَّقُونَ
bertakwa

'Uĥilla Lakum Laylata Aş-Şiyāmi Ar-Rafathu 'Ilaá Nisā'ikum Hunna Libāsun Lakum Wa 'Antum Libāsun Lahunna `Alima Allāhu 'Annakum Kuntum Takhtānūna 'Anfusakum Fatāba `Alaykum Wa `Afā `Ankum Fāl'āna Bāshirūhunna Wa Abtaghū Mā Kataba Allāhu Lakum Wa Kulū Wa Ashrabū Ĥattaá Yatabayyana Lakum Al-Khayţu Al-'Abyađu Mina Al-Khayţi Al-'Aswadi Mina Al-Fajri Thumma 'Atimmū Aş-Şiyāma 'Ilaá Al-Layli Wa Lā Tubāshirūhunna Wa 'Antum `Ākifūna Fī Al-Masājidi Tilka Ĥudūdu Allāhi Falā Taqrabūhā Kadhālika Yubayyinu Allāhu 'Āyātihi Lilnnāsi La`allahum Yattaqūna. (al-Baq̈arah 2:187)

Artinya:

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Te-tapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. [2] Al-Baqarah : 187)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa untuk bercampur dengan istrimu. Semula hanya dihalalkan makan, minum, dan mencampuri istri hingga salat Isya atau tidur. Setelah bangun tidur semuanya diharamkan. Umar bin Khattab pernah mencampuri istrinya sesudah salat Isya. Beliau sangat menyesal dan menyampaikannya kepada Rasulullah, maka turunlah ayat ini yang memberikan keringanan. Mereka adalah pakaian bagimu yang melindungi kamu dari zina, dan kamu adalah pakaian bagi mereka yang melindungi mereka dari berbagai masalah sosial. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri untuk tidak berhubungan dengan istri pada malam bulan Ramadan, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu karena kamu menyesal dan bertobat kepada-Nya. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu dengan mengharapkan keturunan yang baik. Makan dan minumlah dengan tidak berlebihan hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar, untuk memulai puasa. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam yang ditandai dengan terbenamnya matahari. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beriktikaf dalam masjid pada malam hari Ramadan. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya, yakni istri ketika beriktikaf, apalagi berhubungan intim. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa, menjaga dan mengendalikan diri dengan penuh kesadaran.