Al-Baqarah Ayat 227
وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ( البقرة: ٢٢٧ )
Wa 'In `Azamū Aţ-Ţalāqa Fa'inna Allāha Samī`un `Alīmun. (al-Baq̈arah 2:227)
Artinya:
Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. [2] Al-Baqarah : 227)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Dan jika mereka berketetapan hati tanpa keraguan hendak menceraikan istrinya maka mereka wajib mengambil keputusan yang pasti, yaitu cerai, maka sungguh, Allah Maha Mendengar apa yang mereka ucapkan dan Maha Mengetahui apa yang ada dalam hati mereka. Penyebutan dua sifat Allah sekaligus mengisyaratkan bahwa talak atau perceraian dianggap sah apabila diucapkan atau diikrarkan dengan jelas dan bukan karena paksaan.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Ayat ini berhubungan dengan seseorang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya, seperti, "Demi Allah, aku tidak akan bersetubuh dengan engkau lagi." Sumpah seperti ini disebut ila'. Dalam hal ini, istri tentu akan tersiksa dan menderita, karena tidak digauli dan tidak pula dicerai (ditalak). Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab perbuatan semacam ini perbuatan zalim. Bila sudah dekat empat bulan lamanya sesudah bersumpah itu, suami harus mengambil keputusan apakah ia akan kembali bergaul sebagai suami-istri atau bercerai. Kalau suami mengambil keputusan kembali berbaik dengan istrinya, maka itulah yang lebih baik, tetapi dia harus membayar kafarat sumpah. Dia harus mengatur rumah tangganya kembali, mendidik anaknya dan tidak boleh diulangi lagi sumpah yang seperti itu. Tapi kalau dia bermaksud untuk menceraikan, maka ceraikanlah secara baik, jangan sampai istri itu teraniaya, sebab Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Firman Allah Swt.:
Dan jika mereka bertetap hati untuk talak.
Di dalam kalimat ini terkandung pengertian yang menunjukkan bahwa talak tidak jatuh hanya dengan lewatnya masa empat bulan. Demikianlah menurut pendapat jumhur ulama mutaakhkhirin. Sedangkan menurut pendapat ulama lainnya, talak satu jatuh setelah lewat masa empat bulan. Pendapat ini didukung oleh riwayat yang sanad-sanadnya berpredikat sahih, dari Umar, Usman, Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Zaid ibnu Sabit. Pendapat inilah yang dipegang oleh Ibnu Sirin, Masruq, Al-Qasim, Salim, Al-Hasan, Abu Sala-mah, Qatadah, Syauraih Al-Qadi, Qubaisah ibnu Zuaib, Ata, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Sulaiman ibnu Tarkhan At-Taimi, Ibrahim An-Nakha'i, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan As-Saddi.
Kemudian dikatakan bahwa si istri tertalak dengan lewatnya masa ila empat bulan dengan status talak raj'i. Demikianlah menurut Sa'id ibnul Musayyab, Abu Bakar ibnu Abdur Rahman ibnul Haris ibnu Hisyam, Makhul, Rabi'ah, Az-Zuhri, dan Marwan ibnul Hakam.
Menurut pendapat yang lainnya lagi, si istri tertalak bain. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas'ud, Usman, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Zaid ibnu Sabit, serta dipegang oleh Ata, Jabir ibnu Zaid, Masruq, Ikrimah, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Muhammad ibnul Hanafiyyah, Ibrahim, Qubaisah ibnu Zuaib, Abu Hanifah, As-Sauri, dan Al-Hasan ibnu Saleh.
Semua pendapat yang mengatakan bahwa si istri tertalak dengan lewatnya masa empat bulan mewajibkan adanya idah atas pihak istri. Kecuali apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abusy Sya'sa yang mengatakan bahwa si istri telah mengalami haid tiga kali, maka tidak ada idah atas dirinya. Pendapat inilah yang dikemukakan oleh Imam Syafii.
Akan tetapi, pendapat yang dikatakan oleh jumhur ulama mutaakhkhirin mengatakan bahwa pihak suami dihentikan, lalu ia dituntut untuk kembali kepada istrinya atau menceraikannya, dan tiada suatu talak pun yang jatuh atas diri si istri hanya karena lewatnya masa empat bulan.
Imam Malik meriwayatkan dari Nafi', dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan, "Apabila seorang lelaki meng-ila istrinya, maka talaknya tidak ada yang jatuh, sekalipun telah berlalu masa empat bulan, melainkan pihak suami dihentikan, lalu dituntut untuk kembali kepada istrinya atau menceraikannya." Demikianlah menurut riwayat yang diketengahkan oleh Imam Bukhari.
Imam Syafii rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Sulaiman ibnu Yasar yang mengatakan, "Aku telah menjumpai belasan orang sahabat Nabi Saw., semua berpendapat bahwa lelaki yang bersumpah ila dihentikan." Pengertian belasan menurut Imam Syafii paling sedikit terdiri atas tiga belas orang.
Imam Syafii meriwayatkan sebuah asar melalui Ali r.a., bahwa ia menghentikan suami yang bersumpah ila. Kemudian mengatakan bahwa memang demikianlah menurut pendapat kami, pendapat ini sesuai dengan apa yang telah kami riwayatkan melalui Umar, Ibnu Umar, Siti Aisyah, Usman, Zaid ibnu Sabit dan belasan orang sahabat Nabi lainnya. Demikianlah pendapat Imam Syafii rahimahullah.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ayub, dari Ubaidillah ibnu Umar, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada dua belas lelaki sahabat tentang masalah seorang lelaki yang mengucapkan sumpah ila terhadap istrinya. Mereka mengatakan bahwa si suami tidak dikenakan apa pun sebelum lewat masa empat bulan, setelah itu si suami dihentikan dan dipaksa memilih salah satu di antara dua alternatif: Adakalanya kembali kepada istrinya (menyetubuhinya) atau menceraikannya.
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Daruqutni melalui Suhail.
Menurut kami, pendapat ini diriwayatkan dari Umar, Usman, Ali, Abu Darda, Aisyah Ummul Muminin, Ibnu Umar, dan ibnu Abbas. Hal yang sama dikatakan pula oleh Sa'id ibnul Musayyab, Umar ibnu Abdul Aziz, Mujahid, Tawus, Muhammad ibnu Ka'b, dan Al-Qasim.
Pendapat ini merupakan mazhab Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad ibnu Hambal serta murid-murid mereka semuanya, rahimahullah.
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ibnu Jarir, juga yang dikatakan oleh Al-Lais, Ishaq ibnu Rahawaih, Abu Ubaid, Abu Saur, dan Daud. Mereka semua berpendapat bahwa jika pihak suami tidak mau kembali kepada istrinya, maka pihak suami harus menalak istrinya. Jika pihak suami tidak mau menalak istrinya, maka pihak hakimlah yang menjatuhkan talaknya. Kemudian talak yang dijatuhkan ber-sifat raj’i, si suami boleh merujuknya selagi dalam masa idahnya.
Tetapi Imam Malik berpendapat menyendiri. Ia mengatakan, tidak boleh pihak suami merujuknya sebelum ia menyetubuhi istrinya dalam idahnya. Pendapat ini aneh sekali.
Para ahli fiqih dan lain-lainnya sehubungan dengan masalah menangguhkan seorang suami yang bersumpah ila selama empat bulan telah menyebutkan sebuah asar yang diriwayatkan oleh Imam Malik ibnu Anas di dalam kitab Muwatta-nya, dari Abdullah ibnu Dinar yang menceritakan bahwa di suatu malam Khalifah Umar ibnul Khattab keluar, lalu ia mendengar seorang wanita mengucapkan syair berikut:
Malam ini terasa amat panjang dan lambungnya kelihatan sudah menghitam, sedangkan aku tidak dapat tidur karena tiada kekasih yang biasa bermain denganku. Maka demi Allah, seandainya aku tidak mempunyai perasaan bahwa Allah selalu mengawasiku, niscaya lambungnya akan bergerak dari tempat tidur ini.
Kemudian Umar bertanya kepada anak perempuannya (yaitu Siti Hafsah r.a.), "Berapa lamakah seorang wanita bertahan ditinggal suaminya?" Siti Hafsah menjawab, "Enam atau empat bulan." Maka Umar berkata, "Aku tidak akan menugaskan seorang pun dari pasukan kaum muslim lebih dari masa tersebut."
Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari As-Saib ibnu Jubair maula ibnu Abbas yang telah menjumpai masa sahabat Nabi Saw. (yakni tabi'in) mengatakan bahwa ia masih tetap teringat kepada hadis Umar. Disebutkan bahwa di suatu malam Khalifah Umar mengelilingi kota Madinah, dia sering melakukan hal tersebut, tiba-tiba ia melewati rumah seorang wanita Arab, sedangkan pintu rumah wanita itu tertutup, lalu terdengar wanita itu mendendangkan syair berikut:
Malam ini terasa amat panjang dan lambung tempat tidurnya Sudah lapuk, sedangkan aku sendiri tidak dapat tidur karena tiada kekasih yang aku biasa bermain dengannya. Aku bermain dengannya tahap demi tahap, seakan-akan bulan menampakkan alisnya di malam yang pekat, Dia membuat senang orang yang bermain di dekatnya, dalam kelembutan perutnya yang agak besar itu aku mendekatinya. Demi Allah, seandainya tidak ada Allah dan memang kenyataannya tiada sesuatu pun selain Allah, niscaya lambungnya pasti direbahkannya di atas tempat tidur ini. Akan tetapi, aku takut kepada malaikat pengawas yang ditugaskan menjaga diri kami, sepanjang masa dia selalu mencatat semuanya karena taat kepada perintah Tuhanku, sedangkan rasa malu menghalang-halangi diriku dan demi menghormat suamiku agar diriku jangan tercemar.
Kemudian perawi melanjutkan asar ini seperti yang disebutkan di atas atau semisal dengannya. Asar ini diriwayatkan pula melalui berbagai jalur, dan merupakan salah satu as'ar yang terkenal.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Dan sekiranya mereka berketetapan hati untuk talak), artinya tak mau kembali, maka mereka harus menjatuhkannya, (karena sesungguhnya Allah Maha Mendengar) ucapan mereka (lagi Maha Mengetahui), maksud atau tekad mereka. Jadi maksudnya; setelah menunggu selama empat bulan tidak ada lagi kesempatan terbuka bagi mereka, kecuali kembali atau menjatuhkan talak.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Jika pada masa itu mereka tidak menggauli istri, maka itu berarti melukai wanita. Tidak ada jalan lain kecuali harus bercerai. Allah Maha Mendengar semua sumpah mereka, Maha Mengetahui keadaan mereka dan akan memperhitungkan semua itu pada hari kiamat.
6 Tafsir as-Saadi
"Kepada orang-orang yang meng`ila`[21] istrinya, diberi tangguh empat
bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya),
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengeta-hui." (Al-Baqarah: 226-227).
(226) Ini termasuk sumpah khusus berkaitan dengan istri tentang suatu
perkara yang khusus yaitu sumpah seorang suami untuk meninggalkan jimak dengan istrinya secara
mutlak maupun terbatas dengan masa kurang dari empat bulan atau lebih. Barang-siapa yang
meng`ila` istrinya khususnya di bawah empat bulan, maka hal ini adalah seperti sumpah-sumpah
lainnya, apabila dia melanggar, maka dia wajib membayar kaffarat, dan bila ia memper-tahankan
sumpahnya, maka tidak ada apa-apa, istrinya tidaklah berhak apa-apa atasnya, karena ia
menjadikan hal itu sebagai haknya selama empat bulan. Apabila untuk selamanya atau suatu masa
yang melebihi empat bulan, maka harus dijadikan empat bulan lamanya dari sejak sumpahnya,
apabila istrinya meminta hal itu, karena itu merupakan hak istrinya.
Apabila telah genap masa sumpahnya, maka diperintahkan kepada si suami untuk kembali yaitu
berjimak, dan bila ia berjimak dengan istrinya, maka tidak ada hukuman atasnya kecuali mem-bayar
kaffarat sumpahnya, dan bila ia tidak mau berjimak, ia harus dipaksa untuk mentalak istrinya.
Bila ia tidak mau juga mentalak, maka hakim terpaksa menjatuhkan talak untuknya. Akan tetapi
kembali dan ruju' kepada istrinya lagi adalah lebih disukai oleh Allah تعالى. Karena itu Allah
berfirman, ﴾ فَإِن فَآءُو ﴿ "Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya)," artinya, mereka kembali dari apa yang mereka sumpahkan untuk meninggalkannya yaitu berjimak, ﴾
فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ ﴿ "maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun" mengam-puni mereka dari apa yang terjadi di antara mereka karena sumpah itu, sumpah yang disebabkan oleh kembalinya mereka, ﴾
رَّحِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyayang," di mana Allah menjadikan (untuk menggugur-kan)
sumpah-sumpah kalian kaffarat (pelebur dosa) dan dendanya dan Dia tidak
menjadikannya sebagai yang harus dilakukan oleh mereka yang tidak dapat dirubah-rubah. Dan Dia
Maha Penyayang terhadap mereka yang kembali kepada istri-istri mereka, mengasihi, dan menyayangi
istri-istri mereka.
(227) ﴾ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ ﴿ "Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak," artinya, mereka tidak mau kembali (dan melakukan jimak) yang merupakan tanda kebencian mereka terhadap istri-istri mereka dan ketidaksukaan terhadap mereka. Ini tidaklah terjadi kecuali karena ketetapan hati yang kuat untuk talak. Apabila ini terjadi, maka ini adalah hak yang wajib dilaksanakan secara lang-sung, dan bila tidak, maka hakimlah yang memaksanya untuk melakukan talak atau melakukannya untuknya.
﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ﴿ "Maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Ayat ini
merupakan ancaman dan peringatan bagi orang yang bersumpah dengan sumpah seperti ini dan ia
bermaksud menyusahkan dan memberatkan (istrinya) dengan sumpahnya.
Ayat ini dapat dijadikan dalil bahwa ila` itu khusus terhadap istri karena Allah hanya
menyebutkan, "istrinya," dan juga bahwa berjimak itu wajib pada setiap empat bulan sekali,
karena setelah empat bulan itu ia harus dipaksa, baik untuk berjimak atau mela-kukan talak, dan
hal ini tidaklah seperti itu kecuali karena ia me-ninggalkan suatu yang wajib.