Skip to main content

لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ   ( البقرة: ٢٢٦ )

lilladhīna
لِّلَّذِينَ
bagi orang-orang yang
yu'lūna
يُؤْلُونَ
mereka meng-ila (bersumpah tidak akan mendekati)
min
مِن
dari
nisāihim
نِّسَآئِهِمْ
isteri-isteri mereka
tarabbuṣu
تَرَبُّصُ
dia menanti/diberi tangguh
arbaʿati
أَرْبَعَةِ
empat
ashhurin
أَشْهُرٍۖ
bulan
fa-in
فَإِن
maka jika/kemudian
fāū
فَآءُو
mereka kembali
fa-inna
فَإِنَّ
maka sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
ghafūrun
غَفُورٌ
Maha Pengampun
raḥīmun
رَّحِيمٌ
Maha Penyayang

Lilladhīna Yu'ulūna Min Nisā'ihim Tarabbuşu 'Arba`ati 'Ash/hurin Fa'in Fā'ū Fa'inna Allāha Ghafūrun Raĥīmun. (al-Baq̈arah 2:226)

Artinya:

Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. [2] Al-Baqarah : 226)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Bagi orang laki-laki yang meng-ila' istrinya, yaitu bersumpah tidak akan mencampuri istri, dan lantaran sumpah tersebut seorang istri menderita karena tidak dicampuri dan tidak pula diceraikan; dalam kondisi ini maka istri harus menunggu empat bulan sebagai batas atau tenggang waktu bagi istri untuk menerima keputusan suami, apakah rujuk dengan membayar kafarat sumpah atau cerai. Kemudian jika dalam masa empat bulan itu mereka kembali kepada istrinya dan hidup bersama sebagai suami-istri dan saling memaafkan, maka sungguh, Allah Maha Pengampun atas kesalahan yang telah mereka perbuat, Maha Penyayang kepada hamba-hamba yang menyadari kesalahan mereka.