Skip to main content

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ  ( البقرة: ٢٢٩ )

al-ṭalāqu
ٱلطَّلَٰقُ
talak
marratāni
مَرَّتَانِۖ
dua kali
fa-im'sākun
فَإِمْسَاكٌۢ
maka menahan/rujuk lagi
bimaʿrūfin
بِمَعْرُوفٍ
dengan cara yang patut
aw
أَوْ
atau
tasrīḥun
تَسْرِيحٌۢ
menceraikan
bi-iḥ'sānin
بِإِحْسَٰنٍۗ
dengan cara yang baik
walā
وَلَا
dan tidak
yaḥillu
يَحِلُّ
halal
lakum
لَكُمْ
bagi kalian
an
أَن
bahwa
takhudhū
تَأْخُذُوا۟
kamu mengambil
mimmā
مِمَّآ
dari apa
ātaytumūhunna
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
kamu telah berikan pada mereka
shayan
شَيْـًٔا
sesuatu
illā
إِلَّآ
kecuali
an
أَن
jika
yakhāfā
يَخَافَآ
keduanya khawatir
allā
أَلَّا
bahwa tidak
yuqīmā
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
ḥudūda
حُدُودَ
hukum-hukum
l-lahi
ٱللَّهِۖ
Allah
fa-in
فَإِنْ
maka jika
khif'tum
خِفْتُمْ
kamu khawatir
allā
أَلَّا
bahwa tidak
yuqīmā
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
ḥudūda
حُدُودَ
hukum-hukum
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
falā
فَلَا
maka tidak
junāḥa
جُنَاحَ
berdosa
ʿalayhimā
عَلَيْهِمَا
atas keduanya
fīmā
فِيمَا
tentang apa
if'tadat
ٱفْتَدَتْ
ia (istrinya) membayar tebusan
bihi
بِهِۦۗ
dengannya
til'ka
تِلْكَ
itulah
ḥudūdu
حُدُودُ
hukum-hukum
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
falā
فَلَا
maka jangan
taʿtadūhā
تَعْتَدُوهَاۚ
kamu melanggarnya
waman
وَمَن
dan barang siapa
yataʿadda
يَتَعَدَّ
melanggar
ḥudūda
حُدُودَ
hukum-hukum
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
fa-ulāika
فَأُو۟لَٰٓئِكَ
maka mereka itulah
humu
هُمُ
mereka
l-ẓālimūna
ٱلظَّٰلِمُونَ
orang-orang yang dzalim

Aţ-Ţalāqu Marratāni Fa'imsākun Bima`rūfin 'Aw Tasrīĥun Bi'iĥsānin Wa Lā Yaĥillu Lakum 'An Ta'khudhū Mimmā 'Ātaytumūhunna Shay'āan 'Illā 'An Yakhāfā 'Allā Yuqīmā Ĥudūda Allāhi Fa'in Khiftum 'Allā Yuqīmā Ĥudūda Allāhi Falā Junāĥa `Alayhimā Fīmā Aftadat Bihi Tilka Ĥudūdu Allāhi Falā Ta`tadūhā Wa Man Yata`adda Ĥudūda Allāhi Fa'ūlā'ika Hum Až-Žālimūna. (al-Baq̈arah 2:229)

Artinya:

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim. (QS. [2] Al-Baqarah : 229)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Talak yang memungkinkan suami untuk merujuk istrinya itu dua kali. Setelah talak itu jatuh, suami dapat menahan untuk merujuk istrinya dengan baik atau melepaskan dengan menjatuhkan talak yang ketiga kalinya dengan baik tanpa boleh kembali lagi sesudahnya. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka seperti maskawin, hadiah, atau pemberian lainnya, kecuali keduanya khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah karena tidak ada kecocokan. Jika kamu, para wali, khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah dalam berumah tangga, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang harus diberikan oleh istri berupa maskawin yang pernah ia terima dari suaminya sebagai pengganti untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggar ketetapan Allah berupa perintah dan larangan-Nya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah yang telah ditetapkan maka mereka itulah orang-orang zalim yang menganiaya diri sendiri.
Talak yang masih memungkinkan suami untuk merujuk istrinya hanya dua kali, dan disebut talak raj'i. Suami tidak boleh meminta kembali pemberian yang sudah diberikan kepada istrinya bila telah bercerai. Suami bahkan dianjurkan menambah lagi pemberiannya sebagai mutah untuk menjamin hidup istrinya itu di masa depan.