Skip to main content

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ   ( البقرة: ٢٣٠ )

fa-in
فَإِن
maka jika
ṭallaqahā
طَلَّقَهَا
ia (suami) mentalaknya
falā
فَلَا
maka tidak
taḥillu
تَحِلُّ
halal
lahu
لَهُۥ
baginya
min
مِنۢ
dari
baʿdu
بَعْدُ
sesudah
ḥattā
حَتَّىٰ
sehingga
tankiḥa
تَنكِحَ
dia kawin
zawjan
زَوْجًا
suami
ghayrahu
غَيْرَهُۥۗ
lainnya
fa-in
فَإِن
maka/kemudian jika
ṭallaqahā
طَلَّقَهَا
dia (suami lain) menceraikannya
falā
فَلَا
maka tidak
junāḥa
جُنَاحَ
berdosa
ʿalayhimā
عَلَيْهِمَآ
atas keduanya
an
أَن
bahwa
yatarājaʿā
يَتَرَاجَعَآ
keduanya ruju' (kawin kembali)
in
إِن
jika
ẓannā
ظَنَّآ
keduanya berpendapat
an
أَن
bahwa
yuqīmā
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
ḥudūda
حُدُودَ
hukum-hukum
l-lahi
ٱللَّهِۗ
Allah
watil'ka
وَتِلْكَ
dan itulah
ḥudūdu
حُدُودُ
hukum-hukum
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
yubayyinuhā
يُبَيِّنُهَا
Dia menerangkannya
liqawmin
لِقَوْمٍ
bagi kaum
yaʿlamūna
يَعْلَمُونَ
mereka mengetahui

Fa'in Ţallaqahā Falā Taĥillu Lahu Min Ba`du Ĥattaá Tankiĥa Zawjāan Ghayrahu Fa'in Ţallaqahā Falā Junāĥa `Alayhimā 'An Yatarāja`ā 'In Žannā 'An Yuqīmā Ĥudūda Allāhi Wa Tilka Ĥudūdu Allāhi Yubayyinuhā Liqawmin Ya`lamūna. (al-Baq̈arah 2:230)

Artinya:

Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan. (QS. [2] Al-Baqarah : 230)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Kemudian jika dia memilih untuk menceraikan istri-nya setelah talak yang kedua, yakni pada talak ketiga yang tidak lagi memberinya kesempatan untuk rujuk, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dan melakukan hubungan suami-istri dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa dan halangan bagi keduanya, yakni suami pertama dan mantan istrinya, untuk menikah kembali dengan akad yang baru, setelah ia selesai menjalani masa idahnya dari suami kedua. Hal ini dapat ditempuh jika keduanya berpen-dapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah dengan menjalani hidup baru yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ditetapkan Allah. Apabila keduanya ragu untuk kembali dengan baikbaik maka niat untuk kembali hidup bersama hendaknya dibatalkan. Itulah ketentuan-ketentuan Allah tentang hukum talak, rujuk, dan khulu' yang dite-rangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan agar mereka memahami dan memperhatikan hukum-hukum Allah