Allah Swt memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk berinfak. Yang dimaksud dengan infak dalam ayat ini ialah bersedekah. Menurut Ibnu Abbas, sedekah harus diberikan dari harta yang baik (yang halal) yang dihasilkan oleh orang yang bersangkutan.
Menurut Mujahid, yang dimaksud dengan hasil usaha ialah berdagang, Allah telah memudahkan cara berdagang bagi mereka. Menurut Ali dan As-Saddi, makna firman-Nya: dari hasil usaha kalian yang baik., Yakni emas dan perak, juga buah-buahan serta hasil panen yang telah ditumbuhkan oleh Allah di bumi untuk mereka.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa Allah memerintahkan kepada mereka untuk berinfak dari sebagian harta mereka yang baik, yang paling disukai dan paling disayang. Allah melarang mereka mengeluarkan sedekah dari harta mereka yang buruk dan jelek serta berkualitas rendah, karena sesungguhnya Allah itu Mahabaik, Dia tidak mau menerima kecuali yang baik. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, lalu kalian nafkahkan darinya, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya.
Yakni janganlah kalian sengaja memilih yang buruk-buruk. Seandainya kalian diberi yang buruk-buruk itu, niscaya kalian sendiri tidak mau menerimanya kecuali dengan memicingkan mata terhadapnya. Allah Mahakaya terhadap hal seperti itu dari kalian, maka janganlah kalian menjadikan untuk Allah apa-apa yang tidak kalian sukai.
Menurut pendapat yang lain, makna firman-Nya:
Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, lalu kalian nafkahkan darinya. , Yakni janganlah kalian menyimpang dari barang yang halal, lalu dengan sengaja mengambil barang yang haram, kemudian barang yang haram itu kalian jadikan sebagai nafkah kalian.
Sehubungan dengan ayat ini ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa:
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Ishaq, dari As-Sabbah ibnu Muhammad, dari Murrah Al-Hamdani, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah telah membagikan di antara kalian akhlak-akhlak kalian, sebagaimana Dia telah membagi-bagi di antara kalian rezeki-rezeki kalian. Dan sesungguhnya Allah memberikan dunia ini kepada semua orang, baik yang disukai-Nya ataupun yang tidak disukai-Nya. Tetapi Allah tidak memberikan agama kecuali kepada orang yang disukai-Nya. Maka barang siapa yang dianugerahi agama oleh Allah, berarti Allah mencintainya. Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, seorang hamba masih belum Islam sebelum kalbu dan lisannya Islam, dan masih belum beriman sebelum tetangga-tetangganya merasa aman dari ulahnya. Mereka (para sahabat) bertanya, "Wahai Nabi Allah, apakah yang dimaksud dengan bawa'iqahu?" Nabi Saw. menjawab, "Tipuan dan perbuatan aniayanya. Dan tidak sekali-kali seorang hamba mencari usaha dari cara yang diharamkan, lalu ia menginfakkannya dan mendapat berkah dari infaknya itu. Dan tidak sekali-kali ia menyedekahkannya, lalu sedekahnya diterima darinya. Dan tidak sekali-kali ia meninggalkannya di belakang punggungnya (yakni menyimpannya), melainkan hartanya itu kelak menjadi bekal baginya di neraka. Sesungguhnya Allah tidak menghapus yang buruk dengan yang buruk lagi, melainkan Dia menghapus yang buruk dengan yang baik. Sesungguhnya hal yang buruk itu tidak dapat menghapuskan keburukan lainnya."
Akan tetapi, pendapat yang sahih adalah pendapat yang pertama tadi.
Ibnu Jarir rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Umar Al-Abqari, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Asbat, dari As-Saddi, dari Addi ibnu Sabit, dari Al-Barra ibnu Azib r.a. sehubungan dengan firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, lalu kalian nafkahkan darinya., hingga akhir ayat.
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Ansar. Dahulu orang-orang Ansar apabila tiba masa panen buah kurma, mereka mengeluarkan buah kurma yang belum masak benar (yang disebut busr) dari kebun kurmanya. Lalu mereka menggantungkannya di antara kedua tiang masjid dengan tali, yaitu di masjid Rasul. Maka orang-orang miskin dari kalangan Muhajirin makan buah kurma itu. Lalu ada seorang lelaki dari kalangan mereka (kaum Ansar) dengan sengaja mencampur kurma yang buruk dengan busr (agar tidak kelihatan), ia menduga bahwa hal itu diperbolehkan. Maka turunlah firman Allah berkenaan dengan orang yang berbuat demikian, yaitu:
Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, lalu kalian nafkahkan darinya.
Kemudian Ibnu Jarir, Ibnu Majah, dan Ibnu Murdawaih serta Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui As-Saddi, dari Addi ibnu Sabit, dari Al-Barra meriwayatkan hal yang semisal. Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini berpredikat sahih dengan syarat Bukhari dan Muslim, tetapi keduanya tidak mengetengahkan hadis ini.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah, dari Israil, dari As-Saddi, dari Abu Malik, dari Al-Barra r.a. sehubungan dengan firman-Nya
Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, lalu kalian nafkahkan darinya, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.
Al-Barra r.a. mengatakan, "Ayat ini diturunkan berkenaan dengan kami (kalangan Ansar), di antara kami ada orang-orang yang memiliki kebun kurma. Seseorang dari kami biasa mendatangkan sebagian dari hasil buah kurmanya sesuai dengan kadar yang dimilikinya, ada yang banyak, dan ada yang sedikit. Kemudian ada seorang lelaki (dari kalangan Ansar) datang dengan membawa buah kurma yang buruk, lalu menggantungkannya di masjid. Sedangkan golongan suffah (fakir miskin) tidak mempunyai makanan, seseorang di antara mereka apabila lapar datang, lalu memukulkan tongkatnya pada gantungan buah kurma yang ada di masjid, maka berjatuhanlah darinya buah kurma yang belum masak dan yang berkualitas rendah, lalu memakannya. Di antara orang-orang yang tidak menginginkan kebaikan memberikan sedekahnya berupa buah kurma yang buruk dan yang telah kering dan belum masak, untuk itu ia datang dengan membawa buah kurmanya yang buruk dan menggantungkannya di masjid. Maka turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya:
Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, lalu kalian nafkahkan darinya, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya'."
Al-Barra ibnu Azib r.a. mengatakan, "Seandainya seseorang di antara kalian diberi hadiah buah kurma seperti apa yang biasa ia berikan, niscaya dia tidak mau mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata terhadapnya dengan perasaan malu. Maka sesudah itu seseorang di antara kami selalu datang dengan membawa hasil yang paling baik yang ada padanya."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Turmuzi, dari Abdullah ibnu Abdur Rahman Ad-Darimi, dari Ubaidillah (yaitu Ibnu Musa Al-Absi), dari Israil, dari As-Saddi (yaitu Ismail ibnu Abdur Rahman), dari Abu Malik Al-Gifari yang namanya adalah Gazwan, dari Al-Barra, lalu ia mengetengahkan hadis yang semisal. Selanjutnya Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abul Walid, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Kasir, dari Az-Zuhri, dari Abu Umamah ibnu Sahl ibnu Hanif, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw. melarang menyedekahkan dua jenis kurma, yaitu ju'rur dan habiq (kurma yang buruk dan kurma yang sudah kering). Tersebutlah bahwa pada mulanya orang-orang menyeleksi yang buruk-buruk dari hasil buah kurma mereka, lalu mereka menyedekahkannya sebagai zakat mereka. Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya:
Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, lalu kalian nafkahkan darinya.
Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Sufyan ibnu Husain, dari Az-Zuhri. Kemudian ia mengatakan bahwa hadis ini disandarkan oleh Abul Walid dari Sulaiman ibnu KaSir, dari Az-Zuhri yang lafaznya berbunyi seperti berikut:
Rasulullah Saw. melarang memungut kurma ju'rur (yang buruk) dan kurma yang telah kering sebagai sedekah (zakat).
Imam Nasai meriwayatkan pula hadis ini melalui jalur Abdul Jalil ibnu Humaid Al-Yahsubi, dari Az-Zuhri, dari Abu Umamah, tetapi ia tidak menyebutkan dari ayahnya, lalu ia menuturkan hadis yang semisal. Hal yang semisal telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Wahb, dari Abdul Jalil.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnul Mugirah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Ata ibnus Saib, dari Abdullah ibnu Mugaffal sehubungan dengan ayat ini:
Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, lalu kalian nafkahkan darinya.
Ia mengatakan bahwa usaha yang dihasilkan oleh seorang muslim tidak ada yang buruk, tetapi janganlah ia menyedekahkan kurma yang berkualitas rendah dan uang dirham palsu serta sesuatu yang tidak ada kebaikan padanya (barang yang tak terpakai).
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Hammad (yakni Ibnu Sulaiman), dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari Siti Aisyah yang telah menceritakan: Pernah Rasulullah Saw. mendapat kiriman daging dab (semacam biawak), maka beliau tidak mau memakannya dan tidak pula melarangnya. Aku (Siti Aisyah) berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah kami memberikannya kepada orang-orang miskin agar dimakan oleh mereka?" Beliau Saw. menjawab, "Janganlah kalian memberi makan mereka dengan makanan yang tidak pernah kalian makan."
Kemudian ia meriwayatkan pula hal yang semisal dari Affan, dari Hammad ibnu Salamah, aku (Siti Aisyah) berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku memberikannya kepada orang-orang miskin (agar dimakan mereka)?" Beliau menjawab, "Janganlah kalian memberi makan mereka dengan makanan yang tidak pernah kalian makan."
As-Sauri meriwayatkan dari As-Saddi, dari Abu Malik, dari Al-Barra sehubungan dengan firman-Nya:
Padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.
Ia mengatakan, "Seandainya seorang lelaki mempunyai suatu hak atas lelaki yang lain, lalu si lelaki yang berutang membayar utangnya itu kepada lelaki yang memiliki piutang, lalu ia tidak mau menerimanya, mengingat apa yang dibayarkan kepadanya itu berkualitas lebih ren-dah daripada miliknya yang dipinjamkan." Asar ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
Padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.
Ibnu Abbas mengatakan, "Seandainya kalian mempunyai hak atas seseorang, lalu orang itu datang dengan membawa hak kalian yang kualitasnya lebih rendah daripada hak kalian, niscaya kalian tidak mau menerimanya karena kurang dari kualitas yang sebenarnya." Selanjutnya Ibnu Abbas mengatakan bahwa demikian pula makna yang terkandung di dalam firman-Nya:
...melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.
Maka bagaimana kalian rela memberikan kepadaku apa-apa yang kalian sendiri tidak rela bila buat diri kalian, hakku atas kalian harus dibayar dengan harta yang paling baik dan paling berharga pada kalian.
Asar ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir, dan ditambahkan dalam riwayat ini firman Allah Swt lainnya, yaitu: Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. (Ali Imran:92)
Kemudian diriwayatkan pula hal yang semisal dari jalur Al-Aufi dan lain-lainnya dari Ibnu Abbas. Hal yang sama diriwayatkan pula bukan hanya oleh seorang imam saja.
Firman Allah Swt.:
Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.
Dengan kata lain, sekalipun Dia memerintahkan kepada kalian untuk bersedekah dengan harta kalian yang paling baik, pada kenyataannya Dia tidak memerlukannya. Dia Mahakaya dari itu. Tidak sekali-kali Dia memerintahkan demikian melainkan hanya untuk berbagi rasa antara orang yang kaya dan orang yang miskin. Pengertian ayat ini sama dengan firman-Nya:
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya. (Al Hajj:37)
Allah Mahakaya dari semua makhluk-Nya, sedangkan semua makhluk-Nya berhajat kepada-Nya. Dia Mahaluas karunia-Nya, semua yang ada padanya tidak akan pernah habis. Maka barang siapa yang mengeluarkan suatu sedekah dari usaha yang baik (halal), perlu diketahui bahwa Allah Mahakaya, Mahaluas pemberian-Nya, lagi Mahamulia dan Maha Pemberi, maka Dia pasti akan membalasnya karena sedekahnya itu, dan Dia pasti akan melipatgandakan pahalanya dengan penggandaan yang banyak. Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Tuhan Yang Mahakaya lagi tidak pernah aniaya? Dia Maha Terpuji dalam semua perbuatan, ucapan, syariat,dan takdirnya. Tidak ada Tuhan selain Dia, dan tidak ada Rabb selain Dia.