Al-Baqarah Ayat 283
۞ وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ ( البقرة: ٢٨٣ )
Wa 'In Kuntum `Alaá Safarin Wa Lam Tjidū Kātibāan Farihānun Maqbūđatun Fa'in 'Amina Ba`đukum Ba`đāan Falyu'uaddi Al-Ladhī A'utumina 'Amānatahu Wa Līattaqi Allāha Rabbahu Wa Lā Taktumū Ash-Shahādata Wa Man Yaktumhā Fa'innahu 'Āthimun Qalbuhu Wa Allāhu Bimā Ta`malūna `Alīmun. (al-Baq̈arah 2:283)
Artinya:
Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. [2] Al-Baqarah : 283)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Tuntunan pada ayat yang lalu mudah dilaksanakan jika seseorang tidak sedang dalam perjalanan. Jika kamu dalam perjalanan dan melakukan transaksi keuangan tidak secara tunai, sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis yang dapat menulis utang piutang sebagaimana mestinya, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh yang berpiutang atau meminjamkan. Tetapi menyimpan barang sebagai jaminan atau menggadaikannya tidak harus dilakukan jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya, utang atau apa pun yang dia terima, dan hendaklah dia yang menerima amanat tersebut bertakwa kepada Allah, Tuhan Pemelihara-nya. Dan wahai para saksi, janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, yakni jangan mengurangi, melebihkan, atau tidak menyampaikan sama sekali, baik yang diketahui oleh pemilik hak maupun yang tidak diketahuinya, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor, karena bergelimang dosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, sekecil apa pun itu, yang nyata maupun yang tersembunyi, yang dilakukan oleh anggota badan maupun hati.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Ayat ini menerangkan tentang muamalah (transaksi) yang dilakukan tidak secara tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada juru tulis yang akan menuliskannya.
Dalam hal muamalah yang tidak tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada seorang juru tulis yang akan menuliskannya, maka hendaklah ada barang tanggungan (agunan/jaminan) yang diserahkan kepada pihak yang berpiutang. Kecuali jika masing-masing saling mempercayai dan menyerahkan diri kepada Allah, maka muamalah itu boleh dilakukan tanpa menyerahkan barang jaminan.
Ayat ini tidak menetapkan bahwa jaminan itu hanya boleh dilakukan dengan syarat dalam perjalanan, muamalah tidak dengan tunai, dan tidak ada juru tulis. Tetapi ayat ini hanya menyatakan bahwa dalam keadaan tersebut boleh dilakukan muamalah dengan memakai jaminan. Dalam situasi yang lain, boleh juga memakai jaminan sesuai dengan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari bahwa Nabi Muhammad saw pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Medinah.
Pada ayat yang lalu Allah memperingatkan bahwa manusia jangan enggan menjadi juru tulis atau memberikan persaksian bila diminta. Kemudian pada ayat ini Allah menegaskan kembali agar jangan menyembunyikan kesaksian. Penegasan yang demikian mengisyaratkan bahwa penulisan dan kesaksian itu menolong manusia dalam menjaga hartanya, dan jangan lengah melakukan keduanya. Demikian pula pemilik harta tidak disusahkan karena meminjamkan hartanya, dan tidak dibayar pada waktunya.
Dengan keterangan di atas bukan berarti bahwa semua perjanjian muamalah wajib ditulis oleh juru tulis dan disaksikan oleh saksi-saksi, tetapi maksudnya agar kaum Muslimin selalu memperhatikan dan meneliti muamalah yang akan dilakukannya. Bila muamalah itu muamalah yang biasa dilakukan setiap hari, seperti jual beli yang dilakukan di pasar dan tidak menimbulkan akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari serta dilandasi rasa saling mempercayai, maka muamalah yang demikian tidak perlu ditulis dan disaksikan. Sebaliknya bila muamalah itu diduga akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka muamalah itu wajib ditulis dan disaksikan oleh dua orang saksi.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Firman Allah Swt.:
Jika kalian dalam perjalanan.
Yakni sedang musafir, lalu kalian mengadakan transaksi secara tidak tunai sampai batas waktu yang ditentukan.
Sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis.
yang menuliskannya buat kalian. Atau —menurut Ibnu Abbas— mereka memperoleh penulis, tetapi tidak menemukan kertas atau tinta atau pena.
...maka hendaklah ada barang tanggungan (jaminan) yang dipegang.
Maksudnya, kalian boleh memegang jaminan sebagai ganti dari catatan, jaminan tersebut dipegang oleh pemilik hak. Dapat disimpulkan dari makna firman-Nya:
...maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. bahwa transaksi gadai masih belum jadi kecuali bila barang jaminan telah dipegang, seperti yang dikatakan oleh mazhab Syafii dan jumhur ulama.
Sedangkan ulama yang lainnya, dari ayat ini mengambil kesimpulan dalil diharuskan bagi terealisasinya gadai, barang yang digadaikan diterima oleh tangan orang yang memberikan pinjaman'. Pendapat ini merupakan suatu riwayat dari Imam Ahmad dan dianut oleh segolongan ulama.
Sejumlah ulama Salaf mengambil kesimpulan dalil dari ayat ini bahwa gadai tidak disyariatkan melainkan dalam perjalanan. Demikianlah menurut Mujahid dan lain-lainnya.
Telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain dari Anas r.a.:
Bahwa Rasulullah Saw. wafat, sedangkan baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan pinjaman tiga puluh wasaq jewawut. Nabi Saw. menggadaikannya untuk makan keluarganya.
Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa barang (baju besi) itu digadaikannya pada seorang Yahudi Madinah. Menurut riwayat Imam Syafii, baju besi itu beliau gadaikan pada Abusy Syahm, seorang Yahudi. Rincian masalah gadai ini diketengahkan secara rinci di dalam kitab hukum-hukum yang membahas masalah hukum fiqih.
Firman Allah Swt.:
Akan tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dengan sanad jayyid dari Abu Sa'id Al-Khudri yang mengatakan bahwa ayat ini menasakh ayat sebelumnya.
Asy-Sya'ibi mengatakan, "Apabila sebagian dari kalian percaya kepada sebagian yang lain, maka tidak mengapa jika kalian tidak melakukan catatan atau tidak mengadakan persaksian."
Firman Allah Swt.:
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya
Yakni hendaklah orang yang dipercaya (untuk memegang jaminan) bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis, yaitu diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunnah melalui riwayat Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Penerima bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia mengembalikannya.
Firman Allah Swt.:
...dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian.
Maksudnya, janganlah kalian menyembunyikannya, dan tidak melebih-lebihkannya, dan tidak mengutarakannya.
Ibnu Abbas dan lain-lainnya mengatakan bahwa persaksian palsu adalah salah satu dosa besar, demikian pula menyembunyikannya. Karena itu, disebutkan di dalam firman-Nya:
Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.
Menurut As-Saddi, makna yang dimaksud ialah durhaka hatinya. Makna ayat ini sama dengan yang terkandung di dalam firman-Nya:
dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa. (Al Maidah:106)
Allah Swt. telah berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap diri kalian sendiri atau ibu bapak atau kaum kerabat kalian. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kalian kerjakan. (An-Nisa’: 135)
Sedangkan dalam surat ini Allah Swt. berfirman:
...dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Jika kamu dalam perjalanan), yakni sementara itu mengadakan utang-piutang (sedangkan kamu tidak beroleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan) ada yang membaca 'ruhunun' bentuk jamak dari rahnun (yang dipegang) yang diperkuat dengan kepercayaanmu. Sunah menyatakan diperbolehkannya jaminan itu di waktu mukim dan adanya penulis. Maka mengaitkannya dengan jaminan, karena kepercayaan terhadapnya menjadi lebih kuat, sedangkan firman-Nya, "... dan jaminan yang dipegang", menunjukkan jaminan disyaratkan harus dipegang dan dianggap memadai walaupun si peminjam atau wakilnya tidak hadir. (Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai yang lainnya), maksudnya yang berpiutang kepada orang yang berutang dan ia tidak dapat menyediakan jaminan (maka hendaklah orang yang dipercayainya itu memenuhi), maksudnya orang yang berutang (amanatnya), artinya hendaklah ia membayar utangnya (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya) dalam membayar utangnya itu. (Dan barang siapa yang menyembunyikan kesaksian, maka ia adalah orang yang berdosa hatinya). Dikhususkan menyebutkannya di sini, karena hati itulah yang menjadi tempat kesaksian dan juga karena apabila hati berdosa, maka akan diikuti oleh lainnya, hingga akan menerima hukuman sebagaimana dialami oleh semua anggota tubuhnya. (Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) hingga tiada satu pun yang tersembunyi bagi-Nya.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Jika kalian sedang dalam perjalanan dan tidak ada yang dapat mencatat utang, maka jaminannya berupa barang yang diperoleh pihak yang mengutangi dari pihak yang berutang. Kalau seseorang menitipkan sesuatu kepada orang lain sebagai amanat, dan ia dipercayakan untuk itu, maka orang yang diamanatkan harus menyerahkannya saat diminta. Dan hendaknya ia takut kepada Allah yang memelihara dan mengawasinya, sehingga nikmat-Nya di dunia dan akhirat tidak diputus. Janganlah menyembunyikan keterangan atau persaksian ketika diminta. Dan barangsiapa menyembunyikannya, maka ia adalah orang yang berdosa dan buruk hati. Allah Maha Mengetahui segala apa yang kalian lakukan. Dan Dia akan memberi balasan sesuai hak kalian.
6 Tafsir as-Saadi
Kemudian Allah تعالى berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan transaksi hutang piutang untuk waktu yang
ditentukan, hendak-lah kamu menuliskannya (melakukan pencatatan). Dan
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis
enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah
Rabbnya, dan jangan-lah dia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika yang berhutang itu orang
yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mendiktekan, maka hendaklah walinya yang mendiktekan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua
orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari
saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka
dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian
dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu),
kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalan-kan di antara kamu, maka tidak ada
dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila
kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan
(yang demikian), maka sesungguhnya hal itu ada-lah suatu kefasikan pada
dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai)
sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang
menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha
Menge-tahui apa yang kamu kerjakan." (Al-Baqaarah: 282-283).
(282) Ayat-ayat ini meliputi petunjuk Allah kepada hamba-hambaNya dalam
muamalah di antara mereka yaitu pemeliharaan hak-hak mereka dengan cara-cara yang bermanfaat dan
kemas-lahatan yang oleh orang-orang yang ahli pikir pun tidak mampu memberikan sarannya yang
lebih baik dan lebih sempurna darinya, karena di dalamnya banyak sekali faidah-faidahnya, di antaranya:
1. Bolehnya muamalah dalam bentuk hutang piutang, baik berupa hutang-hutang salam[32] atau pembelian barang yang harganya ditangguhkan, semua itu boleh
dilakukan, karena Allah تعالى telah mengabarkannya berkaitan dengan kaum Mukminin, dan apa pun
yang Allah kabarkan tentang kaum Mukminin, maka sesungguhnya hal itu termasuk konsekuensi
keimanan dan telah ditetapkan juga hal itu oleh Allah Yang Mahakuasa.
2. Wajibnya menyebutkan tempo pembayaran dalam seluruh transaksi hutang piutang dan masa
penyewaan.
3. Bahwasanya apabila tempo itu tidak diketahui, maka itu tidak halal, karena itu (sangat rentan) adanya tipu daya dan berba-haya, maka hal itu termasuk
dalam perjudian.
4. Allah تعالى memerintahkan untuk mencatat (dokumentasi) hutang
piutang. Perkara yang satu ini terkadang menjadi wajib yaitu apabila wajib memelihara hak
seperti milik seorang hamba yang wajib atasnya perwalian contohnya harta anak yatim, wakaf,
perwakilan, amanah, dan terkadang juga mendekati wajib sebagaimana bila hak itu semata-mata
milik seorang hamba. Dan terkadang juga lebih berat kepada wajib dan terka-dang lebih berat
kepada sunnah, sesuai dengan kondisi yang dituntut untuk masalah itu. Dan pada intinya
pencatatan itu adalah merupakan perangkat yang paling besar dalam men-jaga muamalah-muamalah
yang tertangguhkan karena rentan terjadi kelupaan dan kesalahan, dan sebagai tindakan
pence-gahan dari orang-orang yang tidak amanah yang tidak takut kepada Allah تعالى.
5. Perintah Allah تعالى kepada juru tulis untuk menulis antara kedua pihak yang bermuamalah itu
dengan adil, ia tidak boleh condong kepada salah satu pihak karena faktor keluarga misal-nya
atau selainnya, atau memusuhi salah satunya karena suatu dendam dan semacamnya.
6. Bahwasanya penulisan antara kedua belah pihak yang ber-muamalah adalah di antara amal-amal
yang paling utama dan tindakan kebaikan kepada keduanya. Dalam pencatatan itu mengandung
pemeliharaan hak-hak keduanya dan melepaskan tanggung jawab dari keduanya seperti yang
diperintahkan oleh Allah. Maka hendaklah juru tulis mencari pahala (dengan profesinya)
di antara manusia dengan perkara-perkara ini agar mendapat keberuntungan dengan balasan baiknya.
7. Hendaklah juru tulis mengetahui keadilan dan terkenal dengan keadilan, karena bila dia tidak
mengerti keadilan, pastilah dia tidak akan bisa mewujudkannya, dan apabila keadilannya tidak
diakui oleh orang banyak dan tidak diridhai mereka maka pastilah pencatatan juga tidak akan
diakui, dan maksud yang diinginkan tidak akan terwujud yaitu pemeliharaan hak.
8. Bahwasanya kesempurnaan dari pencatatan dan keadilan dalam muamalah itu adalah bahwa juru
tulis itu ahli dalam merangkai kata dan membuat kalimat yang sesuai dalam se-gala macam muamalah
sesuai dengan jenisnya, dan kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat dalam hal ini memiliki
peran yang cukup besar.
9. Bahwasanya pencatatan itu di antara nikmat-nikmat Allah terhadap hamba-hambaNya, di mana
urusan-urusan agama dan urusan-urusan dunia mereka tidak akan lurus kecuali dengannya. Dan
bahwasanya barangsiapa yang diajarkan oleh Allah penulisan, sesungguhnya Allah telah
mengaruniakan kepadanya keutamaan yang besar, dan menjadi kesempurnaan syukurnya terhadap nikmat
Allah تعالى itu, agar dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan hamba dengan pencatatan yang
dilaku-kannya dan dia tidak boleh menolak untuk menulis. Karena itu Allah berfirman, ﴾ وَلَا
يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ ﴿ "Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya."
10. Bahwasanya apa yang ditulis oleh juru tulis itu merupakan pengakuan dari orang yang menanggung hak apabila dia mampu merangkai kata tentang hak yang wajib atas dirinya tersebut. Namun apabila ia tidak mampu akan hal itu karena umurnya yang masih kecil atau kebodohannya, ketidakwa-rasannya, kebisuannya, atau ketidakmampuannya, maka wali-nya harus melakukannya untuknya, dan walinya itu sebagai wakil dirinya dalam hal tersebut.
11. Bahwasanya pengakuan itu adalah jalan yang paling besar dalam menetapkan suatu hak, di mana Allah تعالى memerintah-kan kepada juru tulis untuk menulis apa yang didiktekan oleh orang yang menanggung hak orang lain.
12. Penetapan perwalian bagi orang-orang yang tidak mampu seperti anak kecil, orang gila, orang bodoh, dan semacamnya.
13. Bahwasanya seorang wali itu posisinya sama seperti posisi orang yang diwalikannya dalam segala pengakuannya yang berkaitan dengan hak-haknya.
14. Bahwasanya orang yang Anda percaya dalam suatu muamalah dan Anda serahkan urusan itu kepadanya, maka perkataannya dalam perkara itu dapat diterima, karena dia adalah pengganti diri Anda, karena apabila wali itu untuk orang-orang yang tidak mampu menempati posisi mereka, maka orang yang Anda jadikan wali dengan pilihan Anda sendiri lalu Anda serahkan urusan itu kepadanya adalah lebih utama diterima dan diakui perkataannya dan didahulukan daripada perkataan Anda sendiri ketika terjadi perselisihan.
15. Bahwasanya diwajibkan atas orang yang menanggung hak orang lain, apabila mendiktekan kepada juru tulis agar bertak-wa kepada Allah dan tidak berlaku curang terhadap hak yang ditanggungnya. Ia tidak mengurangi jumlahnya atau sifatnya, atau syarat di antara syarat-syaratnya atau ukuran di antara ukuran-ukurannya. Akan tetapi ia harus mengakui setiap hal yang berkaitan dengan hak tersebut sebagaimana juga hal itu wajib atas orang lain yang menanggung hak dirinya. Barang-siapa yang tidak melaksanakan itu, maka ia termasuk orang-orang yang curang lagi mengurangi (timbangan dan takaran).
16. Wajib mengakui hak-hak yang nampak dan hak-hak yang ter-sembunyi, dan bahwa hal itu adalah di antara karakter terbesar ketakwaan, sebagaimana menolak pengakuan adalah di antara pembatal ketakwaan dan yang menguranginya.
17. Petunjuk untuk mengadakan saksi dalam jual beli. Apabila dalam hal hutang piutang, maka hukumnya adalah hukum pencatatan sebagaimana yang telah lalu. Karena penulisan itu adalah pencatatan kesaksian. Apabila jual beli itu adalah jual beli tunai, maka seyogyanya ada saksi padanya dan tidak berdosa bila meninggalkan penulisan karena banyaknya dan adanya kesulitan untuk menulis (semua kasus yang ada).
18. Petunjuk untuk mengadakan saksi dua orang laki-laki yang adil, namun apabila tidak memungkinkan atau tidak ada atau sulit, maka boleh satu laki-laki dan dua wanita. Itu mencakup segala macam muamalah, transaksi obligasi dan transaksi utang piutang dengan segala hal yang berkaitan dengannya, se-perti syarat-syarat atau dokumen-dokumen atau semacamnya.
Apabila ada keberatan yang mengatakan bahwa terdapat riwayat shahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau memutuskan dengan satu saksi saja disertai sumpah,[33] tetapi kenapa ayat yang mulia ini tidak menunjukkan kecuali hanya saksi dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua wanita? Dapat dijawab, bahwa ayat yang mulia ini mengandung petunjuk Allah kepada hamba-hambaNya untuk menjaga hak-hak mereka, oleh karena itu Allah mendatangkan padanya jalan yang paling sempurna dan yang paling kuat, dan ayat ini juga tidak mengandung hal yang meniadakan (menafikan) apa yang disebutkan oleh Nabi ﷺ dengan menetapkan satu saksi yang disertai sumpah. Masa-lah memelihara hak-hak, pada awal-awalnya Allah mengarah-kan hambaNya untuk berhati-hati dan menjaga secara total. Masalah ketetapan di antara kedua pihak yang bersengketa dipertimbangkan dengan melihat segala hal yang membantu dan keterangan-keterangan yang ada sesuai keadaan dan kon-disinya.
19. Bahwasanya kesaksian dua orang wanita itu sebanding dengan satu laki-laki dalam hak-hak duniawi. Adapun dalam perkara-perkara agama seperti periwayatan dan fatwa, maka seorang wanita satu derajat (sama dengan) laki-laki. Perbedaan antara dua perkara itu sangatlah jelas sekali.
20. Petunjuk kepada hikmah di balik perbandingan kesaksian dua wanita dengan satu laki-laki yang mana hal itu dikarenakan kelemahan daya ingat wanita pada umumnya dan kuatnya daya ingat laki-laki.
21. Bahwasanya sekiranya seorang saksi bila melupakan kesak-siannya namun saksi yang lainnya mengingatkannya lalu dia teringat kembali, maka kelupaan itu tidaklah mengapa bila dapat dihindarkan dengan adanya pengingatan tersebut, ber-dasarkan Firman Allah, ﴾
أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ ﴿ "Supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya." Yang lebih baik lagi adalah bila seorang saksi itu lupa kemudian dia bisa mengingat kembali tanpa diingatkan oleh saksi lainnya, karena sesungguhnya kesaksian itu intinya adalah keyakinan dan ilmu.
22. Bahwasanya kesaksian itu harus dengan dasar ilmu dan keya-kinan, bukan keraguan. Maka ketika terjadi keraguan pada se-orang saksi dalam kesaksiannya walaupun berdasarkan dugaan terkuatnya, tidaklah halal baginya untuk bersaksi kecuali dengan apa yang ia ketahui dengan yakin.
23. Bahwasanya seorang saksi itu tidak boleh menolak bila diminta untuk bersaksi, baik saksi untuk membela atau untuk melawan, dan bahwasanya menunaikan kesaksian itu adalah di antara amalan-amalan shalih yang paling utama sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan mengabarkan tentang manfaatnya dan berbagai kemaslahatannya.
24. Bahwasanya tidaklah boleh memudaratkan juru tulis dan tidak juga saksi, yaitu dengan dipanggil pada waktu-waktu yang memudaratkan mereka berdua. Dan sebagaimana orang-orang yang memiliki hak dan orang-orang yang saling bermuamalah itu dilarang merugikan para juru tulis maupun para saksi, begitu pula juru tulis dan saksi tidak boleh merugikan orang-orang yang memiliki hak maupun kedua pihak yang bermua-malah atau salah satu pihak dari keduanya. Dalam hal ini bahwa saksi maupun juru tulis bila terjadi kerugian pada mereka dalam hal penulisan maupun kesaksian, maka kewajiban keduanya gugur.
25. Peringatan bahwasanya orang-orang yang baik yang melaku-kan kebajikan, tidaklah halal merugikan dan memberatkan mereka dengan suatu hal yang tidak mereka sanggupi. Tidak-kah pahala kebajikan itu adalah kebajikan juga? Dan demikian juga atas orang-orang yang melakukan kebajikan, agar me-nyempurnakan kebaikan mereka dengan tidak merugikan, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan terhadap orang-orang yang menjadi obyek kebaikan mereka, karena sesungguhnya kebajikan itu tidaklah sempurna kecuali dengan sikap tersebut.
26. Bahwasanya tidaklah halal memungut biaya terhadap penu-lisan dan kesaksian, di mana kedua hal tersebut hukumnya adalah wajib; karena hal itu adalah haq yang telah diwajibkan oleh Allah atas saksi dan juru tulis, dan karena pungutan itu merupakan tindakan merugikan kedua pihak yang bermua-malah.
27. Peringatan terhadap kemaslahatan dan manfaat yang diakibat-kan oleh pengamalan akan petunjuk yang mulia ini; bahwa dalam pengamalan tersebut terdapat pemeliharaan hak, ke-adilan, menghilangkan perselisihan, selamat dari kelupaan dan kebingungan. Karena itu Allah berfirman,﴾
ذَٰلِكُمۡ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقۡوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَرۡتَابُوٓاْ ﴿ "Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menim-bulkan) keraguanmu" dan ini merupakan kemaslahatan yang asasi bagi manusia.
28. Hendaklah diketahui bahwa menulis (mencatat) adalah di antara perkara-perkara agama, karena hal itu merupakan tin-dakan memelihara agama dan dunia, dan merupakan sebab kebajikan.
29. Bahwasanya barangsiapa yang diistimewakan oleh Allah de-ngan suatu nikmat dari nikmat-nikmat Allah yang dibutuhkan manusia, maka menjadi kesempurnaan kesyukuran terhadap nikmat itu adalah mengembalikan kenikmatan itu kepada hamba-hamba Allah dan ia memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka dengannya. Karena Allah menyebutkan sebab dilarang-nya seorang juru tulis menolak menjadi juru tulis dengan FirmanNya, ﴾
كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ ﴿ "Sebagaimana Allah mengajarkannya." Dan bersama itu, barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, niscaya Allah memenuhi kebutuhannya.
30. Bahwasanya memudaratkan para juru tulis dan para saksi adalah tindakan kefasikan terhadap manusia, karena kefasikan itu keluar dari ketaatan kepada Allah kepada kemaksiatan kepadaNya, dan itu bertambah dan berkurang serta bercabang-cabang. Oleh karena itu Allah tidak berfirman "dan kalian adalah orang-orang yang fasik" akan tetapi Dia berfirman, ﴾
فَإِنَّهُۥ فُسُوقُۢ بِكُمۡۗ ﴿ "Maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu." Maka seberapa besar keluarnya seseorang dari ketaatannya kepada Allah, sebesar itu pula kefasikan yang ada padanya. Dan dapat diambil sebagai dalil Firman Allah, ﴾
وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُۗ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu," bahwa bertakwa kepada Allah merupakan jalan memperoleh ilmu, dan yang lebih jelas dari ayat ini adalah FirmanNya تعالى,
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن تَتَّقُواْ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّكُمۡ فُرۡقَانٗا ﴿
"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu
Furqan (pembeda antara yang haq dengan yang batil)." (Al-Anfal: 29),
yakni, ilmu yang dengannya kalian bisa membedakan antara segala hakikat, kebenaran, dan
kebatilan.
31. Bahwasanya sebagaimana ilmu yang bermanfaat di antaranya adalah mengajarkan perkara-perkara
agama yang berkaitan dengan ibadah, begitu pula mengajarkan perkara-perkara duniawi yang
berkaitan dengan muamalah, karena Allah تعالى memelihara bagi hamba-hambaNya segala perkara
agama dan dunia mereka, dan kitabNya yang agung merupakan penjelas segala sesuatu.
32. Disyariatkannya penulisan dokumen berkaitan dengan hak-hak, yaitu penggadaian dan
jaminan-jaminan yang dibebankan kepada seseorang untuk memperoleh haknya, baik dia itu pe-kerja
yang baik atau jahat, terpercaya atau pengkhianat. Karena berapa banyak sudah dokumen-dokumen
telah memelihara hak dan menghilangkan perselisihan.
33. Bahwasanya menjadi kesempurnaan dokumen dalam pengga-daian adalah barang yang menjadi
jaminan harus dipegang, sekalipun itu tidaklah berarti bahwa penggadaian itu tidaklah sah
kecuali dengan dipegangnya (jaminan), akan tetapi adanya pembatasan
dengan dipegangnya jaminan menunjukkan bahwa terkadang dengan terjadi serah terima terjadilah
kepercayaan yang sempurna dan terkadang tidak sampai dipegang, sehingga menjadi kurang sempurna.
283-
1. Bahwasanya Firman Allah; ﴾ فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ ﴿ "Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)," dapat dijadikan dalil bahwasanya bila terjadi perselisihan antara pihak penggadai dengan pihak yang memiliki piutang tentang jumlah hutang yang diambil dengan barang jaminan, maka yang diterima perkataannya adalah orang yang memiliki piutang yaitu pemilik hak, karena Allah menjadikan barang jaminan sebagai bukti yang kuat, karena bila tidak diterima perkataannya dalam hal itu, niscaya bukti itu tidak akan ada, karena tidak ada pencatatan dan saksi-saksi.
2. Bahwasanya boleh bermuamalah tanpa adanya pencatatan (dokumentasi) maupun saksi-saksi atas dasar Firman Allah تعالى, ﴾
فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ ﴿ "Akan tetapi jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya)." Namun dalam kondisi yang seperti ini dibutuhkan
sifat ketakwaan dan takut kepada Allah. Karena jika tidak demikian, maka pemilik hak dalam
posisi dapat dirugikan dalam haknya. Karena itu, dalam kon-disi seperti ini Allah memerintahkan
orang yang menanggung hak orang lain untuk bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanat yang
ditanggungnya.
3. Bahwasanya orang yang mempercayai orang yang bermua-malah dengannya, maka sesungguhnya ia
telah melakukan kebaikan yang besar terhadapnya dan ia ridha terhadap agama dan amanahnya, sehingga orang yang menanggung hak orang lain memiliki kewajiban yang semakin kuat untuk menunaikan amanah itu dari dua sisi:
Pertama, penunaian hak Allah dan pelaksanaan perintah-perintahNya, dan kedua, pemenuhan hak
temannya yang telah meridhai amanahnya dan mempercayai dirinya.
4. Haram menyembunyikan persaksian dan bahwa orang yang melakukan itu hatinya benar-benar telah
berdosa yang meru-pakan pengendali dari seluruh anggota tubuh. Hal itu dikare-nakan
menyembunyikan hal tersebut adalah seperti persaksian dengan yang batil dan dusta, yang
mengakibatkan hilangnya hak-hak, rusaknya muamalah, dan dosa yang berulang-ulang bagi orang
tersebut dan orang yang menanggung hak orang lain tersebut.
Adapun dibatasinya penggadaian dengan bepergian (musafir) padahal hal
itu boleh saja dilakukan saat mukim maupun beper-gian adalah karena kebutuhan akan hal tersebut
dan karena tidak adanya juru tulis maupun saksi. Dan Allah menutup ayat ini de-ngan menyebut
bahwa Dia Maha Mengetahui atas segala apa yang diperbuat oleh para hamba, sebagai dorongan bagi
mereka untuk bermuamalah yang baik dan peringatan dari muamalah yang buruk.