لَوْ اَرَدْنَآ اَنْ نَّتَّخِذَ لَهْوًا لَّاتَّخَذْنٰهُ مِنْ لَّدُنَّآ ۖاِنْ كُنَّا فٰعِلِيْنَ ( الأنبياء: ١٧ )
law
لَوْ
sekiranya
aradnā
أَرَدْنَآ
Kami menghendaki
an
أَن
bahwa
nattakhidha
نَّتَّخِذَ
Kami mengambil/menjadikan
lahwan
لَهْوًا
permainan
la-ittakhadhnāhu
لَّٱتَّخَذْنَٰهُ
tentu Kami mengambil/menjadikannya
min
مِن
dari
ladunnā
لَّدُنَّآ
sisi Kami
in
إِن
jika
kunnā
كُنَّا
Kami adalah
fāʿilīna
فَٰعِلِينَ
berbuat
Law 'Aradnā 'An Nattakhidha Lahwan Lāttakhadhnāhu Min Ladunnā 'In Kunnā Fā`ilīna. (al-ʾAnbiyāʾ 21:17)
Artinya:
Seandainya Kami hendak membuat suatu permainan (istri dan anak), tentulah Kami membuatnya dari sisi Kami, jika Kami benar-benar menghendaki berbuat demikian. (QS. [21] Al-Anbiya' : 17)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Seandainya Kami, hendak membuat suatu permainan dalam kehidupan ini dengan mengambil istri dan anak, sebagaimana tuduhan orang-orang kafir, tentulah Kami membuatnya dari sisi Kami, dari segi cara, pilihan dan jumlah yang Kami kehendaki, jika Kami benar-benar menghendaki berbuat demikian, namun tindakan ini mustahil bagi Allah.