Skip to main content

وَاِذَا دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ اِذَا فَرِيْقٌ مِّنْهُمْ مُّعْرِضُوْنَ   ( النور: ٤٨ )

wa-idhā
وَإِذَا
dan apabila
duʿū
دُعُوٓا۟
mereka dipanggil
ilā
إِلَى
kepada
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
warasūlihi
وَرَسُولِهِۦ
dan Rasul-Nya
liyaḥkuma
لِيَحْكُمَ
agar dia menghukum
baynahum
بَيْنَهُمْ
diantara mereka
idhā
إِذَا
tiba-tiba
farīqun
فَرِيقٌ
segolongan
min'hum
مِّنْهُم
dari mereka
muʿ'riḍūna
مُّعْرِضُونَ
mereka berpaling

Wa 'Idhā Du`ū 'Ilaá Allāhi Wa Rasūlihi Liyaĥkuma Baynahum 'Idhā Farīqun Minhum Mu`riđūna. (an-Nūr 24:48)

Artinya:

Dan apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya, agar (Rasul) memutuskan perkara di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak (untuk datang). (QS. [24] An-Nur : 48)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Demikianlah perilaku kaum munafik. Dan apabila mereka diajak oleh siapa pun kepada tuntunan dan hukum Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan perkara di antara mereka, yaitu mengadili perselisihan di antara mereka, maka tiba-tiba dan tanpa berpikir panjang sebagian dari mereka menolak menerima hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah jika itu merugikan mereka. Akan tetapi, jika kebenaran itu di pihak mereka dan mendatangkan keuntungan, mereka akan datang kepada Rasulullah dengan patuh dan sangat gembira.