An-Nisa' Ayat 10
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ ( النساء: ١٠ )
'Inna Al-Ladhīna Ya'kulūna 'Amwāla Al-Yatāmaá Žulmāan 'Innamā Ya'kulūna Fī Buţūnihim Nārāan Wa Sayaşlawna Sa`īrāan. (an-Nisāʾ 4:10)
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. [4] An-Nisa' : 10)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Ayat ini memperingatkan bahaya berlaku aniaya khususnya kepada anak yatim. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orangorang yang celaka.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Sekali lagi peringatan ini diberikan kepada orang yang tidak berlaku adil dan berlaku zalim terhadap anak yatim yang ada dalam asuhan mereka. Siapa yang ikut makan harta anak yatim secara zalim yakni tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan Allah, mereka seakan-akan memenuhi perut mereka dengan api.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Allah Swt. memberitahukan kepada mereka bahwa orang yang memakan harta anak-anak yatim secara aniaya, sesungguhnya ia memakan api sepenuh perutnya. Karena itulah maka Allah Swt. berfirman:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Bila mereka makan harta anak yatim tanpa alasan yang dibenarkan. sesungguhnya yang mereka makan itu adalah api yang menyala-nyala di dalam perut mereka di hari kiamat kelak.
Di dalam kitab Sahihain melalui hadis Sulaiman ibnu Bilal.dari Saur ibnu Zaid, dari Salim Abul Gais, dari Abu Hurairah, disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"Jauhilah oleh kalian tujuh macam dosa yang membinasakan." Ditanyakan, "Apa sajakah dosa-dosa itu, wahai Rasulullah?" Beliau Saw. menjawab, "Mempersekutukan Allah. Sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh berzina wanita-wanita mukmin yang memelihara kehormatannya yang sedang lalai."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ubaidah, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Abdus Samad Al-Ama, telah menceritakan kepada kami Abu Harun Al-Abdi, dari Abu Said Al-Khudri yang mengatakan bahwa kami pernah bertanya.”Wahai Rasulullah, apa sajakah yang telah engkau lihat sewaktu engkau melakukan isra?" Nabi Saw. menjawab, "Aku dibawa ke arah sekumpulan makhluk Allah yang jumlahnya banyak, semuanya terdiri atas kaum laki-laki. Masing-masing dari mereka memegang sebuah pisau besar seperti yang digunakan untuk menyembelih unta. Mereka ditugaskan untuk menyiksa sejumlah orang yang terdiri atas kaum laki-laki. Mulut seseorang dari mereka dibedah, lalu didatangkan sebuah batu besar dari neraka, kemudian dimasukkan ke dalam mulut seseorang di antara mereka hingga batu besar itu keluar dari bagian bawahnya, sedangkan mereka menjerit dan menggeram (karena sakit yang sangat). Lalu aku bertanya. 'Hai Jibril. siapakah mereka? Jibril menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara aniaya, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)'."
As-Saddi mengatakan bahwa di hari kiamat kelak pemakan harta anak yatim dibangkitkan, sedangkan dari mulut dan telinganya, kedua lubang hidung dan kedua matanya keluar api, setiap orang yang melihatnya mengetahui bahwa dia adalah pemakan harta anak yatim.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Amr, telah menceritakan kepada kami Uqbah ibnu Makram, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Ziad ibnul Munzir, dari Nafi' ibnul Haris, dari Abu Barzah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Dibangkitkan di hari kiamat suatu kaum dari kuburan mereka, sedangkan dari mulut mereka keluar api yang menyala-nyala. Ketika ditanyakan, "Wahai Rasulullah, siapakah mereka?" Beliau bersabda, "Tidakkah kamu membaca firman-Nya yang mengatakan: 'Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim' (An Nisaa:101. hingga akhir ayat."
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari ibnu Makram. Ibnu Hibban mengetengahkannya di dalam kitab sahih-nya, dari Ahmad ibnu Ali ibnul Musanna, dari Uqbah ibnu Makram.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Isam, telah menceritakan kepada kami Abu Amir Al-Abdi telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ja’far Az-Zuhri Muhammad, dari Al-Maqbari, dari abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Aku enggan terhadap harta dua orang yang lemah, yaitu wanita dan anak yatim.
Makna yang dimaksud ialah 'aku berwasiat kepada kalian agar menjauhi harta kedua orang tersebut'.
Telah diketengahkan di dalam surat Al-Baqarah sebuah asar melalui jalur Ata ibnus Saib, dari Sa'id ibnu Jubair. dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa ketika diturunkan firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya. , hingga akhir ayat.
Maka berangkatlah orang-orang yang di dalam pemeliharaannya terdapat anak yatim, lalu ia memisahkan makanannya dengan makanan anak yatimnya. begitu pula antara minumannya dengan minuman anak yatimnya. sehingga akibatnya ada sesuatu dari makanan itu yang lebih tetapi makanan tersebut disimpan buat si anak yatim hingga si anak yatim memakannya atau makanan menjadi basi. Maka hal tersebut terasa amat berat bagi mereka, lalu mereka menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah Saw. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim, katakanlah mengurus urusan mereka secara patut adalah baik." (Al Baqarah:220), hingga akhir ayat. Maka mereka kembali mencampurkan makanan dan minurnan mereka dengan makanan dan minurnan anak-anak yatimnya.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara aniaya) maksudnya tanpa hak (bahwasanya mereka menelan api sepenuh perut mereka) karena harta itu akan berubah di akhirat nanti menjadi api (dan mereka akan masuk) dalam bentuk kalimat aktif atau pun pasif (api yang bernyala-nyala) yakni api neraka yang menyebabkan mereka terbakar hangus.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Orang-orang yang berlaku zalim terhadap anak-anak yatim dengan memakan hartanya secara tidak benar, sebenarnya mereka memakan sesuatu yang menggiringnya ke api neraka. Mereka akan menerima siksa pada hari kiamat berupa api neraka yang sangat menyakitkan.
6 Tafsir as-Saadi
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sean-dainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (An-Nisa`: 9-10).
(9) Sebuah pendapat berkata, dialog ini ditujukan kepada orang yang menjenguk seseorang yang sedang sekarat dan ia ber-laku berat sebelah dalam wasiatnya agar orang yang menjenguk itu memerintahkan kepadanya untuk adil dalam wasiatnya ter-sebut dan berlaku sama rata. Dengan dalil Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ وَلۡيَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدًا ﴿ "Dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar," yaitu, yang lurus dan sesuai dengan keadilan dan kebaikan, dan bahwasanya mereka memerintahkan orang yang hendak memberi-kan wasiat terhadap anak-anaknya dengan perkara seperti yang mereka sukai dalam bermuamalah terhadap anak-anak mereka setelah kematian mereka sendiri.
Pendapat lain berkata, yang dimaksudkan dalam ayat itu adalah para wali orang-orang yang tidak mampu membelanjakan harta dengan baik dari orang gila, anak kecil, dan orang-orang lemah; agar para wali itu bermuamalah terhadap mereka dalam hal-hal yang bermanfaat bagi mereka, baik agama maupun dunia mereka sebagaimana mereka menginginkan mereka bermuamalah terhadap orang-orang yang lemah yang datang setelah mereka dari keturunan mereka.
﴾ فَلۡيَتَّقُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah," dalam status mereka sebagai wali bagi orang lain, artinya yang memperlakukan mereka dalam suasana takwa kepada Allah tanpa menghina mereka, mengurus mereka dengan baik, dan mengharuskan mereka agar bertakwa kepada Allah.
(10) Dan ketika Allah memerintahkan para wali kepada hal tersebut, Allah mengingatkan mereka agar tidak memakan harta anak yatim, dan mengancam orang yang memakannya dengan se-keras-keras siksaan, seraya berfirman, ﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا ﴿ "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim" maksudnya, tanpa hak. Ketentuan ini (yaitu memakan harta anak yatim dengan zhalim), tidak termasuk di dalamnya apa yang telah lewat sebelumnya, yaitu bolehnya seorang yang fakir untuk memakannya secara ma'ruf, dan bolehnya makanan pribadinya bercampur dengan makanan anak yatim. Barangsiapa yang me-makannya dengan zhalim, sesungguhnya ﴾ يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ ﴿ "mereka itu menelan api sepenuh perutnya," yaitu sesungguhnya apa yang mereka makan itu adalah api yang menyala-nyala dalam perut mereka, dan mereka sendirilah yang memasukkan api itu dalam perut-perut mereka.
﴾ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا ﴿ "Dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)," yaitu, api yang membakar dan menyala-nyala. Ini merupakan ancaman yang paling besar yang ditetapkan terhadap suatu dosa, yang menunjukkan akan keji dan jeleknya memakan harta anak yatim dan bahwa perbuatan itu mengakibat-kan pelakunya masuk ke dalam api neraka. Dan itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam dosa-dosa yang besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Maha Penyantun." (An-Nisa`: 11-12).
Ayat-ayat ini dan ayat pada akhir surat ini adalah ayat-ayat tentang warisan yang mengandung penjelasannya, ditambah hadits Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما yang termaktub dalam Shahih al-Bukhari,
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ.
"Serahkan warisan yang telah ditetapkan itu kepada orangnya yang berhak, dan bila tersisa, maka untuk para kerabat laki-laki."[5]
Semua dalil di atas mengandung sebagian besar hukum-hukum warisan, bahkan seluruhnya sebagaimana yang akan Anda lihat nantinya, kecuali warisan untuk nenek, (ibunya ibu atau ibu-nya bapak), karena tidak tersebutkan dalam dalil-dalil di atas. Akan tetapi terdapat riwayat shahih dalam as-Sunan[6] dari al-Mughirah bin Syu'bah dan Muhammad bin Maslamah bahwasanya Nabi ﷺ memberikan kepada nenek seperenam ditambah dengan adanya ijma' para ulama atas hal tersebut.