Kemudian Allah تعالى berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kera-batmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemas-lahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalik-kan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan." (An-Nisa`: 135).
(135) Allah سبحانه وتعالى memerintahkan hamba-hambaNya yang beriman agar mereka menjadi ﴾ قَوَّٰمِينَ بِٱلۡقِسۡطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ ﴿ "orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah," al-Qawwam (penegak keadilan) adalah sebuah kata yang menunjukkan makna lebih (Sighah mubalaghah), artinya jadilah kalian penegak keadilan dalam segala kondisi terhadap hak-hak Allah dan hak-hak hamba-hambaNya. Adil terhadap hak-hak Allah adalah tidak memakai nikmat-nikmatNya untuk bermaksiat kepadaNya, akan tetapi se-harusnya dipergunakan dalam ketaatan kepadaNya, sedang adil terhadap hak-hak manusia adalah menunaikan segala hak-hak yang menjadi tanggung jawabmu sebagaimana engkau meminta hak-hak dirimu. Maka Anda (seyogyanya) menunaikan nafkah-nafkah yang wajib dan hutang-hutang, dan bermuamalah terhadap manusia dengan akhlak dan tata krama yang Anda sendiri ingin diperlakukan dengannya, juga dengan penghargaan dan sebagainya.
Di antara bentuk-bentuk keadilan yang paling agung adalah adil dalam menilai ucapan (pandangan) dan orang-orang yang memiliki pandangan tersebut, tidak menetapkan untuk salah satu perkataan atau salah satu dari dua orang yang berselisih hanya karena bernisbah kepadanya atau kecondongannya kepada salah satunya, akan tetapi ia harus berlaku adil di antara keduanya, dan di antara keadilan itu adalah menunaikan kesaksian yang ada padamu dalam bentuk apa pun, hingga walaupun atas orang-orang yang dicintai, bahkan atas diri sendiri, karena itulah Allah berfirman,﴾ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوۡ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ أَوِ ٱلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَۚ إِن يَكُنۡ غَنِيًّا أَوۡ فَقِيرٗا فَٱللَّهُ أَوۡلَىٰ بِهِمَاۖ ﴿ "Menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya," maksudnya, janganlah kalian memper-timbangkan seorang yang kaya karena kekayaannya, dan seorang yang miskin dengan prasangka bahwa hal itu adalah sebagai belas kasih baginya, akan tetapi bersaksilah dengan benar atas siapa pun orangnya.
Menegakkan keadilan adalah di antara perkara yang paling agung dan paling menunjukkan akan keberagamaan penegak ke-adilan tersebut dan sikap hati-hatinya serta kedudukannya dalam Islam, maka wajiblah atas orang yang mau menasihati dirinya dan menghendaki keselamatan dirinya agar memperhatikan hal terse-but dengan sebaik-baiknya, dan selalu menjadikannya di hadapan matanya dan tujuan keinginannya, dan agar ia menghilangkan dari jiwanya segala hal yang menghalangi dan merintangi dirinya dari menegakkan keadilan atau mengamalkan keadilan tersebut, dan rintangan yang paling terbesar dalam hal itu adalah mengikuti hawa nafsu, karena itulah Allah سبحانه وتعالى memperingatkan agar meng-hilangkan rintangan tersebut dalam FirmanNya,
﴾ فَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلۡهَوَىٰٓ أَن تَعۡدِلُواْۚ ﴿ "Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran," yaitu janganlah kalian mengikuti syahwat diri kalian yang bertentangan dengan kebe-naran, karena bila kalian mengikutinya, niscaya kalian akan menyimpang dari kebenaran dan kalian tidak diberi taufik kepada keadilan, karena sesungguhnya hawa nafsu itu akan membutakan mata hati orang tersebut hingga ia akan melihat kebenaran itu se-bagai sebuah kebatilan dan kebatilan itu sebagai sebuah kebenaran, atau ia mengetahui kebenaran lalu meninggalkannya demi hawa nafsunya, maka barangsiapa yang selamat dari hawa nafsunya, niscaya ia akan diberi taufik kepada kebenaran dan akan diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
Dan tatkala Allah menjelaskan bahwa yang wajib adalah menegakkan keadilan, Allah juga melarang dari perkara yang bertentangan dengan hal tersebut, yaitu penyimpangan lisan dari kebenaran dalam persaksian atau selainnya, dan pembelokan kata dari kebenaran yang dimaksudkan dari segala sisinya atau dari beberapa sisinya, dan termasuk dalam hal itu adalah pembelokan kesaksian dan tidak menyempurnakannya atau penakwilan seorang saksi atas suatu hal yang lain, karena sesungguhnya ini adalah di antara bentuk penyimpangan, karena menyimpang dari kebenaran, ﴾ أَوۡ تُعۡرِضُواْ ﴿ "atau enggan menjadi saksi," yaitu kalian me-ninggalkan keadilan yang ditetapkan pada kalian seperti seorang saksi yang meninggalkan kesaksiannya atau seorang hakim yang meninggalkan pengadilannya yang wajib dilakukan olehnya.
﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ﴿ "Maka sesungguhnya Allah Maha Menge-tahui segala apa yang kamu kerjakan," yaitu meliputi apa yang kalian kerjakan, mengetahui perbuatan-perbuatan kalian yang tersem-bunyi maupun yang nampak, hal ini mengandung ancaman yang keras kepada orang yang menyimpang dalam berbicara atau meninggalkan yang seharusnya dikerjakan, dan yang lebih utama dan lebih patut lagi adalah orang yang menetapkan hukum dengan kebatilan atau bersaksi dengan saksi palsu, karena sesungguhnya hal tersebut adalah kejahatan yang paling besar, karena dua orang yang pertama telah meninggalkan kebenaran saja, sedang yang terakhir ini meninggalkan kebenaran dan menegakkan kebatilan.