Skip to main content

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا  ( النساء: ٧ )

lilrrijāli
لِّلرِّجَالِ
bagi orang laki-laki
naṣībun
نَصِيبٌ
bagian
mimmā
مِّمَّا
dari apa (harta)
taraka
تَرَكَ
meninggalkan/peninggalan
l-wālidāni
ٱلْوَٰلِدَانِ
kedua orang tua
wal-aqrabūna
وَٱلْأَقْرَبُونَ
dan kerabat mereka
walilnnisāi
وَلِلنِّسَآءِ
dan bagi orang wanita
naṣībun
نَصِيبٌ
bagian
mimmā
مِّمَّا
dari apa (harta)
taraka
تَرَكَ
meninggalkan/peninggalan
l-wālidāni
ٱلْوَٰلِدَانِ
kedua orang tua
wal-aqrabūna
وَٱلْأَقْرَبُونَ
dan kerabat mereka
mimmā
مِمَّا
dari apa (peninggalan)
qalla
قَلَّ
sedikit
min'hu
مِنْهُ
dari padanya
aw
أَوْ
atau
kathura
كَثُرَۚ
banyak
naṣīban
نَصِيبًا
bagian
mafrūḍan
مَّفْرُوضًا
yang telah ditetapkan

Lilrrijāli Naşībun Mimmā Taraka Al-Wālidāni Wa Al-'Aqrabūna Wa Lilnnisā'i Naşībun Mimmā Taraka Al-Wālidāni Wa Al-'Aqrabūna Mimmā Qalla Minhu 'Aw Kathura Naşībāan Mafrūđāan. (an-Nisāʾ 4:7)

Artinya:

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (QS. [4] An-Nisa' : 7)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Diriwayatkan bahwa Ummu Kuhhah istri Aus bin Sabit mengadukan persoalannya kepada Rasulullah, bahwa setelah Aus gugur dalam Perang Uhud, lalu harta peninggalan Aus diambil seluruhnya oleh saudara laki-laki Aus tanpa menyisakan sedikit pun untuk dirinya dan dua putrinya hasil perkawinannya dengan Aus, kemudian turunlah ayat ini. Bagi laki-laki dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya yang akan diatur Allah kemudian, dan begitu pula bagi perempuan dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik harta peninggalan itu jumlahnya sedikit atau banyak. Hak mewarisi itu diberikan menurut bagian yang telah ditetapkan oleh Allah.