Skip to main content

سُنَّةَ اللّٰهِ الَّتِيْ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلُ ۖوَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللّٰهِ تَبْدِيْلًا   ( الفتح: ٢٣ )

sunnata
سُنَّةَ
ketetapan
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
allatī
ٱلَّتِى
yang
qad
قَدْ
sungguh
khalat
خَلَتْ
telah berlalu
min
مِن
dari
qablu
قَبْلُۖ
sebelum
walan
وَلَن
dan tidak
tajida
تَجِدَ
kamu mendapatkan
lisunnati
لِسُنَّةِ
bagi ketetapan
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
tabdīlan
تَبْدِيلًا
perobahan/pergantian

Sunnata Allāhi Allatī Qad Khalat Min Qablu Wa Lan Tajida Lisunnati Allāhi Tabdīlāan. (al-Fatḥ 48:23)

Artinya:

(Demikianlah) hukum Allah, yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan pada hukum Allah itu. (QS. [48] Al-Fath : 23)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Demikianlah hukum Allah, yakni ketetapan Allah senantiasa menolong orang-orang yang beriman dan membinasakan orang-orang yang mendustakan-Nya. Itu adalah kebiasaan yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan pada hukum Allah itu.