Kemudian Allah Swt. berfirman:
Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Munafiqun: 11)
Yakni tidak memberi tangguh kepada seorang pun bila telah datang saat ajalnya. Dan Dia mengetahui terhadap orang yang berkata sejujurnya dalam permintaannya dari kalangan orang-orang yang seandainya dikembalikan niscaya akan mengulangi perbuatan jahat yang sebelumnya Karena itulah Allah Swt. berfirman:
Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (Al-Munafiqun: 11)
Abu Isa At-Turmirzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdu ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Aun, telah menceritakan kepada kami Abu Janab Al-Kalabi, dari Ad-Dahhak ibnu Muzahim, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa barang siapa yang mempunyai harta yang cukup untuk menghantarkannya sampai ke tempat suci guna menunaikan ibadah haji, atau mempunyai harta yang telah wajib dizakati, lalu dia tidak mengerjakannya, niscaya dia akah meminta untuk dikembalikan hidup ke dunia lagi di saat menjelang kematiannya. Maka ada seorang lelaki yang memotong, "Hai Ibnu Abbas, bertakwalah kepada Allah, karena sesungguhnya orang yang meminta untuk dikembalikan ke dunia itu hanyalah orang-orang kafir." Maka Ibnu Abbas menjawab, "Aku akan membacakan kepadamu hal yang menerangkannya dari Kitabullah," yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harictmu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata, '' Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.” (Al-Munafiqun: 9-10) sampai dengan firman-Nya: Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Munafiqun: 11) Lelaki itu bertanya, "Berapakah jumlah harta yang wajib dizakati?" Ibnu Abbas menjawab, "Apabila telah mencapai jumlah dua ratus (dirham) dan selebihnya." Lelaki itu bertanya, "Lalu apakah yang mewajibkan seseorang harus menunaikan ibadah haji?" Ibnu Abbas menjawab, "Bila telah mempunyai bekal dan kendaraan."
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdu ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, dari As-Sauri, dari Yahya ibnu Abu Hayyah alias Abu Janab Al-Kalabi, dari Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. dengan sanad yang semisal. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini telah diriwayatkan pula oleh Sufyan ibnu Uyaynah dan lain-lainnya dari Abu Janab Al-Kalabi, dari Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas dan dikategorikan termasuk perkataan Ibnu Abbas; dan riwayat inilah yang paling sahih. Abu Janab Al-Kalabi dinilai daif.
Menurut hemat kami, riwayat Ad-Dahhak dari Ibnu Abbas terdapat inqita' (mata rantai perawi yang terputus); hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Nufail, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Ata, dari Maslamah Al-Juhani, dari pamannya (yakni Abu Misyja'ah ibnu Rib'i), dari Abu Darda r.a. yang mengatakan bahwa kami membincangkan tentang penambahan usia di hadapan Rasulullah Saw. Maka beliau Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak akan menangguhkan usia seseorang apabila telah tiba saat ajalnya. Sesungguhnya penambahan usia itu hanyalah bila Allah memberi kepada seseorang hamba keturunan yang saleh yang mendoakan untuknya, maka doa mereka sampai kepadanya di alam kuburnya.