"Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di an-tara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perem-puan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa ke-pada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Itulah perintah Allah yang diturunkanNya kepada kamu; dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menutupi kesalahan-kesalahannya dan akan melipatganda-kan pahala baginya." (Ath-Thalaq: 4-5).
(4) Setelah Allah سبحانه وتعالى menyebutkan bahwa talak yang diperin-tahkan menjadi iddah bagi wanita, Allah سبحانه وتعالى kemudian menyebutkan masa iddah seraya berfirman, ﴾ وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ ﴿ "Dan perem-puan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perem-puanmu," karena sudah tidak haid lagi disebabkan usia tua atau lainnya yang tidak bisa diharapkan kembali lagi haidnya, maka iddah wanita seperti ini adalah tiga bulan, satu bulannya dijadikan sebagai padanan satu kali masa haid. ﴾ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ ﴿ "Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid," yakni wanita-wanita kecil yang belum haid atau wanita-wanita baligh yang sama sekali tidak haid, mereka sama seperti wanita-wanita yang sudah menopause, masa iddah mereka selama tiga bulan. Adapun wanita-wanita yang haid, maka masa iddahnya adalah sebagaimana yang disebutkan Allah سبحانه وتعالى dalam FirmanNya,
﴾ وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ ﴿
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru`." (Al-Baqarah: 228).
Dan Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ ﴿ "Dan perem-puan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai me-reka melahirkan kandungannya," yakni sampai melahirkan bayi yang ada dalam kandungannya, baik yang berisi satu bayi atau lebih. Dalam hal ini, bulan dan lainnya tidak menjadi patokan.
﴾ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا ﴿ "Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." Maksudnya, barangsiapa yang bertakwa kepada Allah سبحانه وتعالى, maka urusannya akan dipermudah dan segala yang sulit akan digam-pangkan.
(5) ﴾ ذَٰلِكَ ﴿ "Itulah," maksudnya, hukum yang dijelaskan oleh Allah سبحانه وتعالى kepada kalian itu merupakan ﴾ أَمۡرُ ٱللَّهِ أَنزَلَهُۥٓ إِلَيۡكُمۡۚ ﴿ "perintah Allah yang diturunkanNya kepada kamu," agar kalian mencontohnya dan mengagungkannya.
﴾ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرۡ عَنۡهُ سَيِّـَٔاتِهِۦ وَيُعۡظِمۡ لَهُۥٓ أَجۡرًا ﴿ "Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menutupi kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya." Maksudnya, terhindar dari marabahaya dan mendapatkan apa yang diinginkan.