Kemudian timbul pikiran pada mereka setelah melihat tanda-tanda (kebenaran Yusuf) bahwa mereka harus memenjarakannya sampai waktu tertentu. (QS. [12] Yusuf : 35)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Kemudian timbul pikiran pada mereka, yakni al-Aziz dan para penasehatnya setelah melihat tanda-tanda kebenaran Nabi Yusuf bahwa mereka harus memenjarakannya demi menjaga kehormatan keluarganya, serta menghindari cemoohan masyarakat sampai waktu tertentu.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Ayat ini menerangkan bahwa menteri beserta istrinya telah melihat bukti-bukti bahwa Yusuf adalah orang baik, jujur, dan mempunyai akhlak yang mulia serta mempunyai keimanan dan kepercayaan yang teguh kepada Tuhannya. Selama mereka bergaul dengan Yusuf, tidak pernah mereka melihat perbuatan Yusuf yang salah. Nyata bagi mereka, bahwa Yusuf selalu dipelihara Tuhannya dan dilindungi-Nya dari perbuatan-perbuatan yang keji. Walaupun dia dituduh, dibujuk, dan diancam namun Yusuf tetap tenang dan selalu meminta perlindungan kepada Tuhannya. Hal seperti itu bukan saja diketahui dengan jelas oleh menteri dan istrinya, tetapi juga oleh seluruh keluarga istana. Sungguh pun begitu, Yusuf tetap dimasukkan ke dalam penjara untuk waktu yang tidak ditentukan sebagai pelaksanaan dari permintaan istrinya, agar dianggap oleh orang banyak bahwa Yusuf bersalah, padahal istrinya yang bersalah. Yusuf tidak merasa sengsara dan hina dalam penjara. Dengan pergaulan dalam penjara itu, Yusuf bertambah kuat imannya, bertambah tabah hati dan jiwanya, makin banyak rahasia manusia yang diketahuinya, dan makin besar keagungan Allah yang dirasakannya.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Allah menceritakan bahwa kemudian timbul dalam pikiran mereka suatu pendapat sebaiknya mereka memenjarakan Yusuf sampai waktu tertentu. Demikian itu terjadi setelah mereka menyaksikan kebersihan nama Yusuf dan tampak jelas tanda-tanda yang membuktikan kebenarannya dan kesuciannya serta sifat 'iffah-nya. Seakan-akan —hanya Allah yang Maha Mengetahui— mereka dalam tindakannya memenjarakan Yusuf hanyalah untuk membuat opini di kalangan masyarakat, bahwa Yusuflah yang menggoda Zulaikha untuk diajak berbuat zina dengannya, lalu mereka memenjarakannya. Karena apa dikata, berita telah tersebar ke seluruh antero kota.
Karena itulah ketika raja negeri itu meminta agar Yusuf dikeluarkan dari penjara, Yusuf menolak. Ia tidak mau keluar sebelum dirinya dibersihkan dari tuduhan khianat yang dilancarkan terhadap dirinya. Setelah hal tersebut ditetapkan dan namanya telah dibersihkan, maka barulah Yusuf mau keluar dari penjara dalam keadaan telah dibersihkan kehormatan namanya.
As-Saddi mengatakan bahwa mereka memenjarakan Yusuf hanyalah agar berita tentang perbuatan Zulaikha terhadapnya tidak tersiar dan agar kebersihan nama Yusuf tidak menyebar karena berarti akan mempermalukan Zulaikha.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Kemudian timbul pikiran) tampak nyata (pada mereka setelah melihat tanda-tanda) yang menunjukkan kebersihan diri Nabi Yusuf, yaitu memenjarakannya. Hal ini terbukti dengan adanya penjelasan pada ayat selanjutnya (bahwa mereka harus memenjarakannya sampai) hingga (sesuatu waktu) semua yang hadir setuju dengan pendapat ini akhirnya Nabi Yusuf dipenjarakan.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Setelah melihat bukti-bukti nyata yang menyatakan Yûsuf tidak bersalah, al-'Azîz dan keluarganya menyepakati suatu rencana dan berjanji akan melaksanakannya. Yaitu, mereka akan memasukkan Yûsuf ke dalam penjara dalam waktu singkat atau lama. Dengan demikian, istrinya terhindar dari omongan orang yang tidak baik dan selamat dari kesesatan.