Al-Baqarah Ayat 173
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ( البقرة: ١٧٣ )
'Innamā Ĥarrama `Alaykum Al-Maytata Wa Ad-Dama Wa Laĥma Al-Khinzīri Wa Mā 'Uhilla Bihi Lighayri Allāhi Faman Ađţurra Ghayra Bāghin Wa Lā `Ādin Falā 'Ithma `Alayhi 'Inna Allāha Ghafūrun Raĥīmun. (al-Baq̈arah 2:173)
Artinya:
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. [2] Al-Baqarah : 173)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu beberapa hal. Pertama, bangkai, yaitu binatang yang mati tidak dengan disembelih secara sah menurut ketentuan agama; kedua, darah yang aslinya mengalir, bukan limpa dan hati yang aslinya memang beku; ketiga, daging babi dan bagian tubuh babi lainnya seperti tulang, lemak, dan lainnya serta produk turunannya; dan, keempat, daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yaitu hewan persembahan untuk patung dan roh halus yang dianggap oleh orang musyrik dapat memberikan perlindungan dan keselamatan. Tetapi barang siapa terpaksa memakannya karena kalau tidak memakannya diduga menyebabkan kematian akibat kelaparan, bukan karena menginginkannya tetapi memang tidak ada makanan lain, dan tidak pula melampaui batas karena yang dimakan hanya sekadar untuk bertahan hidup, maka tidak ada dosa baginya memakan makanan yang diharamkan itu. Sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap dosa yang dilakukan oleh hamba-Nya, apalagi dosa yang tidak disengaja. Allah Maha Penyayang kepada seluruh hamba-Nya, sehingga dalam keadaan darurat Dia membolehkan memakan makanan yang diharamkan agar hamba-Nya tidak mati kelaparan.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Menetapkan suatu hukum dengan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, sepenuhnya hak Allah swt, karena Dialah yang berkuasa. Dialah yang disembah, ditaati segala perintah-Nya dan dijauhi segala larangan-Nya. Kalau ada seseorang mengharamkan sesuatu atau menghalalkannya maka sebenarnya orang itu telah menyamakan dirinya dengan Allah, dan tidak boleh diikuti. Membenarkan orang itu sama dengan mempersekutukan Allah dan mengakui bahwa di samping Allah ada yang berhak dibenarkan dan dipatuhi hukumnya. Demikianlah halnya orang musyrik, mereka menyembah dan mematuhi perintah selain Allah berupa berhala-berhala, pemimpin-pemimpin yang menguasai berhala-berhala itu, mereka tidak diakui oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai orang mukmin selama mereka mempunyai kepercayaan seperti itu.
Di sini ditegaskan makanan yang diharamkan ada empat macam itu saja. Ada lagi beberapa jenis binatang yang dilarang dimakan berdasarkan ayat seperti yang tersebut di atas. Kemudian dijelaskan lagi bahwa tidak berdosa orang yang dalam keadaan darurat makan makanan yang diharamkan, apabila mereka benar-benar dalam keadaan darurat, seperti tidak ada lagi makanan yang akan dimakan, dan jika tidak dimakan akan membawa bahaya besar atau kematian. Sebenarnya mereka tidak ingin bahkan merasa jijik memakannya, tapi hanya sekadar untuk menyelamatkan jiwanya. Adapun memakan yang lebih dari itu hukumnya tetap haram. Ini kehendak Allah dan Allah tidak memberatkan seorang hamba lebih daripada kesanggupannya.
Menurut jumhur ulama, makanan yang haram dimakan, haram pula diperjualbelikan, karena najis, kecuali ulama Hanafi dan Zahiri yang mengatakan bahwa segala yang dapat dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, seperti jual beli kotoran hewan dan sampah-sampah yang najis, karena dibutuhkan penggunaannya di kebun-kebun dan lain-lain.
Ayat tersebut menerangkan dengan jelas bahwa umat Islam dilarang memakan bangkai, darah dan daging babi. Darah dan bangkai sudah jelas, karena di dalamnya banyak mengandung racun. Sedangkan mengenai daging babi, mungkin perlu penjelasan lebih lanjut.
Menurut saintis, babi adalah binatang yang berbentuk seperti tong, dengan kaki yang pendek. Babi hutan yang ada saat ini diduga sebagai nenek moyang babi peliharaan. Babi hutan dapat berlari sangat cepat dan pandai berenang. Mereka termasuk pemakan segala macam makanan, mulai dari rumput sampai bangkai. Bahkan babi ternak menyukai kotorannya sendiri. Dengan demikian, bukan persoalan kebersihan peternakan babi yang perlu dibicarakan di sini, akan tetapi memang babi secara alami bukan binatang yang bersih. Bagaimanapun canggihnya sistem kebersihan yang diterapkan, sifat babi tersebut tidak berubah.
Sesuai dengan cara hidup alaminya yang sangat jorok, maka mereka memiliki kandungan antibodi (suatu zat yang dihasilkan tubuh untuk pertahanan diri terhadap penyakit) yang tinggi. Kandungan antibodi yang tinggi yang tersimpan di dalam daging babi, kurang menguntungkan kesehatan manusia yang memakannya. Termasuk dalam hal ini kandungan kolesterol dan lemak yang tinggi yang ada pada daging babi.
Kematangan seksual babi sangat cepat. Babi jantan sudah matang dan dapat membuahi pada umur delapan bulan. Sedangkan babi betina sudah dapat beranak setelah umur enam bulan. Mereka baru berhenti beranak pada umur 15 tahun. Babi betina dapat beranak sampai dengan 20 ekor dalam sekali pembuahan. Dorongan seksual babi sangat besar.
Pertumbuhan anak babi sangat cepat. Ketika lahir, beratnya sekitar 2 kg. Setelah enam bulan, beratnya dapat mencapai 100 kg. Berat babi dapat mencapai, yang terbesar ditemukan, 363 kg. Semua ini dapat terjadi karena babi memiliki hormon pertumbuhan dan hormon seksual yang sangat tinggi. Hal inilah yang menyebabkan babi banyak memiliki lemak. Kedua hormon tersebut (yang hadir dalam jumlah tinggi) juga menambah panjang daftar penyebab mengapa daging babi tidak baik untuk dikonsumsi.
Beberapa penelitian medis menyebutkan bahwa dalam tubuh babi terkandung beberapa virus yang dapat menyebabkan seseorang yang memakannya terjangkit suatu penyakit. Di samping itu satu penelitian menyebutkan bahwa satu dari enam orang di Amerika terserang kuman pada ototnya karena mengkonsumsi babi. Hal ini bisa terjadi karena dalam tubuh babi terkandung beberapa jenis cacing pita yang membahayakan. Seperti sudah banyak diketahui bahwa penyakit cacing pita Trichinellosis ditularkan melalui daging babi. Tenasolium adalah salah satu nama cacing yang berkembang biak dalam pencernaan yang panjangnya dapat mencapai delapan meter.
Beberapa penyakit yang merebak secara luas oleh penyakit dengan babi sebagai inangnya dapat disimak di bawah ini. Pada 1968 ditemukan sejenis kuman dari daging babi yang merupakan penyebab dari kematian sekian banyak pasien di Belanda dan Denmark. Pada 1918, flu Babi pernah menyerang banyak bagian dari dunia kita dan menelan korban jutaan orang. Flu ini kembali muncul pada 1977, dan di Amerika Serikat ketika itu dilakukan imunisasi yang menelan biaya mencapai 135 juta dolar.
Wabah virus flu burung dan SARS pada tahun 2005-2007 juga tidak lepas dari peran binatang babi sebagai hospes (inang) perantara bagi beberapa virus dari hewan lain yang juga dapat menular pada manusia seperti virus SARS dan flu burung.
Beberapa penyakit lainnya yang dapat ditimbulkan babi adalah menularkan penyakit influensa, radang otak (Japanese B. Encephalitis), peradangan mulut dan hati (Stomatitis dan Myocarditis) dan lainnya. Salah satu temuan baru yang terungkap setelah maraknya rekayasa genetika adalah ditemukannya virus-virus yang terdapat pada babi yang tidak terbunuh melalui cara dibakar atau pemasakan biasa. Ada juga cacing yang disebut Trichine yang dapat masuk dan berdiam di tubuh manusia selama bertahun-tahun.
Lemak babi mengandung complicated fats antara lain triglycerides, dan dagingnya mengandung kolesterol yang sangat tinggi, mencapai lima belas kali lipat lebih banyak dari daging sapi. Dalam Encydopedia Americana dijelaskan perbandingan antara kadar lemak yang terdapat pada babi, domba, dan kerbau. Dalam kadar berat yang sama, babi mengandung 50% lemak, domba 17%, dan kerbau tidak lebih dari 5%.
Beberapa bagian babi diketahui dapat digunakan untuk menggantikan organ manusia. Misalnya saja katup jantung babi adalah pengganti katup jantung manusia yang terbaik. Tetapi perlu dicermati, karena babi juga merupakan tempat hidupnya banyak bakteri, virus dan parasit yang berbahaya untuk manusia, maka kemungkinan akan menulari manusia yang menerima organ babi tersebut menjadi sangat tinggi.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Selanjutnya Allah Swt. memperbolehkan makan semua yang disebutkan tadi dalam keadaan darurat dan sangat diperlukan bila makanan yang lainnya tidak didapati. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan ia tidak maksiat dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Yakni bukan dalam keadaan maksiat, bukan pula dalam keadaan melampaui batas, tidak ada dosa baginya makan apa yang telah disebutkan.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Mujahid mengatakan, "Barang siapa yang tidak maksiat dan tidak pula melampaui batas, yakni bukan dalam keadaan sebagai pembegal jalan (rampok), atau memberontak terhadap imam (penguasa), atau bepergian untuk tujuan maksiat terhadap Allah, diperbolehkan baginya memakannya. Tetapi barang siapa yang bepergian karena memberontak atau melampaui batas atau berbuat maksiat kepada Allah, tidak ada rukhsah (dispensasi) baginya, sekalipun ia dalam keadaan darurat." Hal yang sama dikatakan pula menurut suatu riwayat yang bersumber dari Sa'id ibnu Jubair.
Sa'id di dalam riwayat yang lain dan Muqatil mengatakan, yang dimaksud dengan gaira bagin ialah tidak menghalalkannya.
As-Saddi mengatakan bahwa gaira bagin artinya bukan karena memperturutkan selera ingin memakannya.
Adam ibnu Abi Iyas mengatakan, telah menceritakan kepada kami Damrah, dari Usman ibnu Ata (yakni Al-Khurrasani), dari ayahnya yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh memanggang sebagian dari bangkai itu untuk membuatnya berselera memakannya, tidak boleh pula memasaknya serta tidak boleh memakannya kecuali hanya sedikit, tetapi ia boleh membawanya sampai ia dapat menemukan makanan yang halal. Apabila ia telah menemukan makanan yang halal, ia harus membuangnya. Demikianlah yang dimaksud oleh firman-Nya, "Wala 'adin," yakni tidak boleh melampaui batas dalam memakannya bila telah menemukan yang halal.
Dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa makna wala 'adin ialah tidak boleh sekenyangnya. Sedangkan As-Saddi menafsirkannya dengan makna al-'udwan, yakni melampaui batas.
Disebutkan pula dari Ibnu Abbas bahwa gaira bagin yakni tidak menginginkan bangkai tersebut, wala 'adin artinya dan tidak melampaui batas dalam memakannya.
Qatadah mengatakan bahwa gaira bagin artinya tidak menginginkan bangkai tersebut, yakni 'ketika keadaan memaksanya untuk memakan bangkai, ia memakannya tidak melampaui batas garis-garis yang dihalalkan sampai kepada batas yang diharamkan, padahal ia mempunyai jalan keluar dari itu'.
Al-Qurtubi meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya:
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya).
Yakni dipaksa untuk memakannya tanpa ada kemauan dari dirinya sendiri.
Apabila orang yang dalam keadaan terpaksa (darurat) menemukan suatu bangkai dan makanan milik orang lain, sekiranya tidak ada hukum potong tangan dalam mengambilnya dan tidak pula hukuman lainnya (ta'zir), maka tidak dihalalkan baginya memakan bangkai, melainkan ia boleh memakan makanan milik orang lain itu. Semua ulama sepakat, tanpa ada yang memperselisihkannya.
Selanjutnya disebutkan, apabila dia memakannya dalam keadaan demikian, lalu apakah dia harus menggantinya atau tidak? Sebagai jawabannya ada dua pendapat, yang keduanya merupakan dua riwayat dari Imam Malik.
Selanjutnya diketengahkan sebuah hadis dari Sunan Ibnu Majah:
melalui hadis Syu'bah, dari Abu Iyas, dari Ja'far ibnu Abu Wahsyiyyah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Syurahbil Al-Anazi menceritakan hadis berikut, "Ketika tahun paceklik menimpa kami, aku datang ke Madinah, lalu aku memasuki sebuah kebun dan mengambil setangkai buah kurma. Aku memakannya, dan selebihnya aku masukkan ke dalam kantong bajuku. Ternyata pemilik kebun itu datang, maka dia memukuliku dan merampas bajuku. Lalu aku datang kepada Rasulullah Saw. dan kuceritakan kepadanya hal tersebut Maka beliau Saw. bersabda kepada pemilik kebun: 'Kamu tidak memberinya makan ketika dia sedang kelaparan dan dalam keadaan tidak bermata pencaharian, dan kamu tidak mengajarnya sewaktu dia tidak mengerti (bodoh).' Lalu Nabi Saw. memerintahkan kepadanya agar mengembalikan pakaian lelaki itu, dan Nabi Saw. memerintahkan pula agar diberikan kepada si pemilik kebun satu wasaq atau setengah wasaq makanan (sebagai gantinya)."
Sanad hadis ini sahih, kuat lagi jayyid dan mempunyai banyak syawahid lainnya yang memperkuatnya. Termasuk ke dalam bab ini hadis lain yang diriwayatkan melalui hadis Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai buah-buahan yang bergantung pada pohonnya. Maka beliau Saw. menjawab:
Barang siapa yang mengambil sebagian darinya cukup untuk makannya sendiri, sedangkan dia dalam keadaan miskin serta tidak mengambil bekal darinya, tidak ada dosa baginya, hingga akhir hadis.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Baqarah:173) Yakni tidak ada dosa baginya karena memakan makanan itu, sebab dia dalam keadaan terpaksa. Telah sampai kepada kami suatu riwayat —hanya Allah Yang Mengetahui— bahwa makanan tersebut tidak boleh lebih dari tiga suap.
Menurut Sa'id ibnu Jubair, makna ayat adalah sebagai berikut: "Allah Maha Pengampun terhadap apa yang telah dimakannya dari barang yang haram, lagi Maha Penyayang karena Dia telah menghalalkan baginya barang yang haram dalam keadaan terpaksa."
Waki' mengatakan bahwa Al-A'masy menceritakan kepada kami, dari Abud-Duha, dari Masruq yang mengatakan, "Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, lalu dia tidak mau makan dan minum, kemudian berakibat kepada kematiannya, maka dia masuk neraka." Pendapat ini menunjukkan bahwa memakan bangkai bagi orang yang dalam keadaan terpaksa merupakan azimah (keharusan), bukan rukhsah (dispensasi).
Abul Hasan At-Tabari yang dikenal dengan nama Kayalharasi (sahabat karib Imam Gazali) di dalam kitab Al-Istigal-nya. mengatakan, "Menurut pendapat yang sahih di kalangan kami, masalah ini sama halnya dengan berbuka puasa bagi orang yang sakit dan karena penyebab lainnya yang membolehkannya berbuka puasa."
4 Tafsir Al-Jalalain
(Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai) maksudnya memakannya karena konteks pembicaraan mengenai hal itu, maka demikian pula halnya yang sesudahnya. Bangkai ialah hewan yang tidak disembelih menurut syariat. Termasuk dalam hal ini hewan-hewan hidup yang disebutkan dalam hadis, kecuali ikan dan belalang (darah) maksudnya yang mengalir sebagaimana kita dapati pada binatang-binatang ternak, (daging babi) disebutkan daging, karena merupakan maksud utama, sedangkan yang lain mengikutinya (dan binatang yang ketika menyembelihnya disebut nama selain Allah) artinya binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain asma Allah. 'Uhilla' dari 'ihlaal' ialah mengeraskan suara yang biasa mereka lakukan ketika menyembelih kurban buat tuhan-tuhan mereka. (Tetapi barang siapa berada dalam keadaan terpaksa) artinya keadaan memaksanya untuk memakan salah satu yang diharamkan ini lalu ia memakannya (sedangkan ia tidak menginginkannya) tidak keluar dari golongan kaum muslimin (dan ia tidak menjadi seorang yang melampaui batas) yaitu melakukan pelanggaran terhadap mereka dengan menyamun mereka dalam perjalanan (maka tidaklah berdosa) memakannya. (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap wali-wali-Nya (lagi Maha Penyayang) kepada hamba-hamba-Nya yang taat sehingga mereka diberi-Nya kemudahan dalam hal itu. Menurut Imam Syafii, mereka yang tidak dibolehkan memakan sedikit pun dari kemurahan yang telah Allah perkenankan itu ialah setiap orang yang melakukan maksiat dalam perjalanannya, seperti budak yang melarikan diri dari tuannya dan orang yang memungut cukai tidak legal selama mereka belum bertobat.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Bukanlah yang haram itu apa yang dikatakan oleh orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Tapi sesungguhnya yang haram bagi kalian, orang-orang beriman itu adalah bangkai binatang yang mati bukan karena disembelih, daging babi dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah tapi atas nama berhala dan sejenisnya. Dengan ketentuan bahwa siapa saja yang berada dalam keadaan darurat(1) dan terpaksa harus makan yang haram itu karena rasa lapar dan tidak mendapatklan makanan lain kecuali yang terlarang atau diperintah secara paksa, maka ia tidak berdosa, asalkan tidak dengan cara yang dilakukan oleh orang-orang pada masa jahiliah--di mana mereka cenderung menyukai yang haram dan selalu meminta kepada Tuhan untuk memperbolehkan makan yang haram--dan tidak lebih dari hanya sekadar mengobati rasa lapar. {(1) Kondisi darurat membolehkan seseorang untuk memakan bangkai, berdasarkan kaidah Ilmu Fikih bahwa "risiko kematian yang jelas, lebih diutamakan daripada adanya bahaya yang relatif". Dan dari sisi lain, seorang yang sangat lapar mungkin sekali terdorong untuk makan apa saja yang justru barangkali lebih membahayakan dirinya. Oleh alasan inilah maka yang kebetulan mendapat keringanan untuk makan makanan haram, agar tidak melampaui batasan kondisi darurat. }
6 Tafsir as-Saadi
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan
bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepadaNya kamu menyembah. Se-sungguhnya Allah
hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(mema-kannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) me-lampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah: 172-173).
(172) Ayat ini adalah perintah kepada kaum Muslimin secara khusus
setelah perintah kepada manusia umumnya. Yang demikian itu karena pada dasarnya merekalah yang
mengambil manfaat dari perintah-perintah dan larangan-larangan, disebabkan keimanan mereka,
perintah Allah untuk makan hal-hal yang baik dari rizki dan bersyukur kepada Allah atas segala
nikmat-nikmat-Nya dengan menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah dan takwa dengan
nikmat-nikmat tersebut yang dapat menyampaikan kepada hakikat syukur. Maka Allah memerintahkan
kepada mereka apa yang diperintahkan kepada para Nabi dalam FirmanNya,
﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُواْ مِنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَٱعۡمَلُواْ صَٰلِحًاۖ ﴿
"Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerja-kanlah amal yang shalih." (Al-Mu`minun: 51).
Bersyukur dalam ayat ini adalah beramal yang shalih. Di sini Allah tidak berkata yang halal, karena seorang Mukmin itu Allah bolehkan baginya hal-hal yang baik dari rizki yang terlepas dari akibat buruk, dan juga karena keimanan seorang Mukmin itu menghalangi dirinya dari menikmati apa yang bukan miliknya. Dan FirmanNya, ﴾
إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ ﴿ "Jika benar-benar kepadaNya kamu menyembah." Maknanya, maka
bersyukurlah kepadaNya. Hal ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak bersyukur kepada Allah,
berarti ia tidak menyembah semata-mata hanya kepadaNya, sebagaimana orang yang bersyukur
kepadaNya, berarti ia telah beribadah kepadaNya dan menunaikan apa yang telah Dia perin-tahkan.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa memakan hal-hal yang baik adalah penyebab amal shalih dan
diterimanya amal tersebut.
Allah memerintahkan untuk bersyukur setelah mendapatkan kenikmatan, karena dengan bersyukur akan
memelihara kenik-matan yang ada tersebut, dan akan memunculkan kenikmatan-kenikmatan yang
sebelumnya tidak ada, sebagaimana sikap kufur nikmat akan menjauhkan kenikmatan yang tidak ada
dan meng-hilangkan kenikmatan yang telah ada.
(173) Dan ketika Allah تعالى menyebutkan bolehnya hal-hal yang baik, Dia
sebutkan juga haramnya hal-hal yang kotor (keji), melalui FirmanNya, ﴾
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ ﴿ "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai," yaitu binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i, karena bangkai itu kotor lagi berbahaya, karena kejelekan dzatnya, dan karena mayoritas bangkai itu adalah dari penyakit, sehingga menambah penyakitnya. Namun Pembuat syariat mengecualikan dari keumuman tersebut, bangkai belalang dan ikan, karena kedua bangkai itu halal lagi baik. Juga ﴾
وَٱلدَّمَ ﴿ "darah", yaitu yang mengalir (mengucur) sebagaimana yang telah dibatasi oleh ayat yang lain, ﴾
وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ ﴿ "dan binatang yang ketika disembelih disebutkan nama selain Allah," yakni, disembelih untuk selain Allah seperti hewan yang disembelih untuk patung, berhala dari batu, kuburan, dan sebagainya. Hal-hal yang telah disebutkan di atas tidaklah membatasi bagi hal-hal yang diharam-kan. Hal-hal tersebut disebutkan dalam ayat ini hanya untuk men-jelaskan jenis dari hal-hal yang kotor tersebut yang dimaksudkan dari pemahaman terbalik dalam FirmanNya, ﴾
طَيِّبَٰتِ ﴿ "Hal-hal yang baik." Keumuman apa-apa yang diharamkan dapat dipahami dari ayat terdahulu dari FirmanNya, ﴾
حَلَٰلٗا طَيِّبٗا ﴿ "Halal lagi baik" sebagai-mana yang telah berlalu. Sesungguhnya hal-hal yang kotor itu atau yang semacamnya diharamkan untuk kita, sebagai bentuk kasih sayangNya kepada kita dan pemeliharaan diri dari hal-hal yang berbahaya.
Walaupun demikian, ﴾ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ ﴿ "barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya," maksudnya, terpaksa beralih kepada yang haram karena lapar dan tidak punya apa-apa, atau dipaksa, ﴾
غَيۡرَ بَاغٖ ﴿ "sedang dia tidak menginginkannya," yakni, tidak mencari yang haram padahal dia mampu mendapatkan yang halal atau karena tidak adanya rasa lapar, ﴾
وَلَا عَادٖ ﴿ "dan tidak pula melampaui batas," yakni kelewat batas dalam menikmati apa yang telah diharamkan terse-but karena keterpaksaan tadi, maka barangsiapa yang terpaksa dan ia tidak mampu mendapatkan yang halal dan ia makan menurut batas kebutuhan mendasar saja dan tidak lebih dari itu, ﴾
فَلَآ إِثۡمَ ﴿ "maka tidak ada dosa," yakni kesalahan, ﴾ عَلَيۡهِۚ
﴿ "baginya," dan apabila dosa telah dihilangkan, maka perkara itu kembali kepada asal-muasalnya. Dan manusia dalam kondisi seperti ini diperintahkan untuk makan, bahkan ia dilarang untuk mencelakakan dirinya atau membunuh dirinya, maka wajiblah atasnya untuk makan, bahkan ia berdosa jika tidak makan hingga ia meninggal, yang akhirnya dia telah membunuh dirinya sendiri. Pembolehan dan keringanan ini adalah rahmat dari Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Oleh karena itu Allah menutup ayat ini dengan dua namaNya yang Mulia lagi sangat sesuai tersebut, seraya berfirman,﴾
إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ketika kehalalan itu disyaratkan dengan dua hal tersebut dan manusia dalam kondisi seperti ini
kemungkinan tidak mengerah-kan segala upayanya dalam merealisasikannya, maka Allah تعالى
mengabarkan bahwasanya Dia adalah Maha Pengampun, Dia akan mengampuninya dari kesalahan yang
terjadi dalam kondisi seperti ini khususnya, yang sesungguhnya keterpaksaan itu telah
mende-saknya dan kesulitan itu telah menghilangkan segala perasaannya.
Ayat ini adalah dalil untuk sebuah kaidah yang terkenal yaitu,
اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ.
"Kedaruratan membolehkan hal-hal yang diharamkan."
Setiap hal yang telah diharamkan sedang manusia sangat membutuhkannya (karena darurat),
maka hal itu telah dibolehkan oleh Dzat yang Maha Memiliki lagi Maha Penyayang, karena itu
segala pujian hanya bagiNya dan juga rasa syukur yang pertama dan yang terakhir, yang lahir
maupun yang batin.