"Bulan haram dengan bulan haram, dan pada apa-apa yang dihormati, berlaku hukum qishash. Oleh
sebab itu, barangsiapa yang menyerangmu, maka seranglah ia, seimbang dengan serang-annya
terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang
bertakwa." (Al-Baqarah: 194).
(194) Allah تعالى berfirman, ﴾ ٱلشَّهۡرُ ٱلۡحَرَامُ بِٱلشَّهۡرِ
ٱلۡحَرَامِ ﴿ "Bulan haram dengan bulan haram"; kemungkinan maksudnya adalah apa yang terjadi dari tindakan kaum musyrikin dalam menghalangi Nabi ﷺ dan para sahabat beliau pada tahun terjadinya perjanjian Hudai-biyah dari memasuki Makkah dan mereka memberikan ketetapan untuk Nabi ﷺ beserta para sahabatnya untuk dapat memasukinya pada tahun selanjutnya. Kejadian penghalangan dan ketetapan itu terjadi pada bulan haram yaitu bulan Dzulqa'dah, maka hal ini dibalas dengan hal itu. Dengan demikian, hal ini menjadi sebuah hiburan bagi hati para sahabat dengan sempurna dan lengkapnya ibadah-ibadah mereka. Kemungkinan lain maknanya adalah, bah-wasanya kalian bila memerangi mereka pada bulan haram, sesung-guhnya mereka telah memerangi kalian pada bulan haram sedang mereka orang-orang yang melampaui batas, maka tidak ada dosa bagi kalian dalam hal itu.
Atas dasar makna ini, maka Firman Allah, ﴾ وَٱلۡحُرُمَٰتُ قِصَاصٞۚ ﴿ "Dan pada apa-apa yang dihormati, berlaku hukum qishash" adalah dalam bentuk menyambung yang umum dengan yang khusus. Artinya, segala hal yang dihormati seperti bulan haram atau negeri haram atau kegiatan ihram atau hal yang lebih umum dari itu yaitu segala apa yang diperintahkan oleh syariat untuk dihormati, barangsiapa yang lancang terhadapnya, maka sesungguhnya ia harus diqishash dengannya. Barangsiapa yang membunuh pada bulan haram, maka ia harus dibunuh, barangsiapa yang menjatuhkan kehormatan ne-geri haram, dia harus dikenai hukum had hingga ia tidak memiliki lagi kehormatan, barangsiapa yang membunuh orang yang mem-beri kebaikan untuknya, maka ia dihukum bunuh karenanya, barangsiapa yang melukainya atau memotong salah satu anggota tubuhnya, maka ia harus diqishash, barangsiapa yang mengambil harta orang lain yang dihormati, maka akan diambil dari hartanya sebagai gantinya.
Akan tetapi, apakah orang yang memiliki hak tersebut boleh mengambil harta pelaku tersebut sesuai dengan haknya ataukah tidak? Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, dan yang paling kuat dari perbedaan itu adalah bahwa bila sebab dari hak tersebut sangat jelas seperti seorang tamu apabila orang lain tidak menjamunya, atau seorang istri dan keluarga apabila seorang yang wajib memberikan nafkah tidak menunaikan nafkah kepada me-reka, maka boleh mengambil hartanya, namun apabila penyebab-nya tidak jelas seperti orang yang mengingkari hutang orang lain atau dikhianati dalam sebuah titipan atau hartanya dicuri dan semacamnya, maka ia tidak boleh mengambil hartanya sebagai timbal balik untuknya. Ini adalah demi mempertemukan antara dalil-dalil tersebut. Oleh karena itu Allah تعالى berfirman untuk me-negaskan dan menguatkan apa yang telah berlalu, ﴾
فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَٱعۡتَدُواْ عَلَيۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡۚ ﴿ "Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerangmu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu." Ini me-rupakan sebuah tafsiran tentang cara melakukan qishash, bahwa-sanya caranya harus serupa dalam menghadapi orang yang melam-paui batas.
Ketika jiwa pada umumnya tidak akan pernah berhenti pada batasannya apabila diberikan keringanan dalam hukuman karena tuntutannya untuk menuntut balas, maka Allah memerintahkan untuk konsisten terhadap ketakwaan kepadaNya, yaitu dengan berhenti pada batasan-batasanNya dan tidak melampauinya, dan Allah تعالى mengabarkan bahwasanya Dia ﴾
مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ ﴿ "bersama orang-orang yang bertakwa," yakni dengan pertolongan, kemenangan,
dukungan, dan taufikNya. Barangsiapa yang Allah bersama de-ngannya, pastilah ia memperoleh
kebahagiaan yang abadi, dan barangsiapa yang tidak konsisten terhadap ketakwaan, pastilah Allah
akan berpaling darinya dan menghinakannya lalu melem-parkan kehinaan itu pada dirinya, hingga
kehancurannya lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.