Skip to main content

۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ   ( البقرة: ٢٣٣ )

wal-wālidātu
وَٱلْوَٰلِدَٰتُ
dan para ibu
yur'ḍiʿ'na
يُرْضِعْنَ
hendaklah menyusui
awlādahunna
أَوْلَٰدَهُنَّ
anak-anak mereka
ḥawlayni
حَوْلَيْنِ
dua tahun
kāmilayni
كَامِلَيْنِۖ
sempurna/penuh
liman
لِمَنْ
bagi orang
arāda
أَرَادَ
(ia) ingin
an
أَن
untuk
yutimma
يُتِمَّ
menyempurnakan
l-raḍāʿata
ٱلرَّضَاعَةَۚ
penyusuan(nya)
waʿalā
وَعَلَى
dan atas
l-mawlūdi
ٱلْمَوْلُودِ
anak yang dilahirkan
lahu
لَهُۥ
baginya (ayah)
riz'quhunna
رِزْقُهُنَّ
memberi rezki/makan mereka
wakis'watuhunna
وَكِسْوَتُهُنَّ
dan pakaian mereka
bil-maʿrūfi
بِٱلْمَعْرُوفِۚ
dengan cara yang baik
لَا
tidak
tukallafu
تُكَلَّفُ
dibebani
nafsun
نَفْسٌ
seseorang
illā
إِلَّا
melainkan
wus'ʿahā
وُسْعَهَاۚ
menurut kesanggupannya
لَا
jangan
tuḍārra
تُضَآرَّ
menderita/sengsara
wālidatun
وَٰلِدَةٌۢ
seorang ibu
biwaladihā
بِوَلَدِهَا
dengan/karena anaknya
walā
وَلَا
dan tidak
mawlūdun
مَوْلُودٌ
anak yang dilahirkan
lahu
لَّهُۥ
baginya (ayah)
biwaladihi
بِوَلَدِهِۦۚ
dengan/karena anaknya
waʿalā
وَعَلَى
dan atas
l-wārithi
ٱلْوَارِثِ
waris
mith'lu
مِثْلُ
seperti
dhālika
ذَٰلِكَۗ
demikian
fa-in
فَإِنْ
maka jika
arādā
أَرَادَا
keduanya ingin
fiṣālan
فِصَالًا
menyapih
ʿan
عَن
dari/dengan
tarāḍin
تَرَاضٍ
kerelaan
min'humā
مِّنْهُمَا
dari keduanya
watashāwurin
وَتَشَاوُرٍ
dan permusyawaratan
falā
فَلَا
maka tidak
junāḥa
جُنَاحَ
berdosa
ʿalayhimā
عَلَيْهِمَاۗ
atas keduanya
wa-in
وَإِنْ
dan jika
aradttum
أَرَدتُّمْ
kamu ingin
an
أَن
untuk
tastarḍiʿū
تَسْتَرْضِعُوٓا۟
menyusukan (pada orang lain)
awlādakum
أَوْلَٰدَكُمْ
anak-anakmu
falā
فَلَا
maka tidak
junāḥa
جُنَاحَ
berdosa
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
atas kalian
idhā
إِذَا
apabila
sallamtum
سَلَّمْتُم
kamu menyerahkan (pembayaran)
مَّآ
apa
ātaytum
ءَاتَيْتُم
kamu berikan
bil-maʿrūfi
بِٱلْمَعْرُوفِۗ
dengan patut
wa-ittaqū
وَٱتَّقُوا۟
dan bertakwalah kamu
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
wa-iʿ'lamū
وَٱعْلَمُوٓا۟
dan ketahuilah
anna
أَنَّ
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
bimā
بِمَا
dengan apa
taʿmalūna
تَعْمَلُونَ
kamu kerjakan
baṣīrun
بَصِيرٌ
Maha Melihat

Wa Al-Wālidātu Yurđi`na 'Awlādahunna Ĥawlayni Kāmilayni Liman 'Arāda 'An Yutimma Ar-Rađā`ata Wa `Alaá Al-Mawlūdi Lahu Rizquhunna Wa Kiswatuhunna Bil-Ma`rūfi Lā Tukallafu Nafsun 'Illā Wus`ahā Lā Tuđārra Wa A-Datun Biwaladihā Wa Lā Mawlūdun Lahu Biwaladihi Wa `Alaá Al-Wārithi Mithlu Dhālika Fa'in 'Arādā Fişālāan `An Tarāđin Minhumā Wa Tashāwurin Falā Junāĥa `Alayhimā Wa 'In 'Aradtum 'An Tastarđi`ū 'Awlādakum Falā Junāĥa `Alaykum 'Idhā Sallamtum Mā 'Ātaytum Bil-Ma`rūfi Wa Attaqū Allāha Wa A`lamū 'Anna Allāha Bimā Ta`malūna Başīrun. (al-Baq̈arah 2:233)

Artinya:

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apa-bila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. [2] Al-Baqarah : 233)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Usai menjelaskan masalah keluarga, berikutnya Allah membicarakan masalah anak yang lahir dari hubungan suami istri. Di sisi lain, dibicarakan pula ihwal wanita yang dicerai dalam kondisi menyusui anaknya. Dan ibu-ibu yang melahirkan anak, baik yang dicerai suaminya maupun tidak, hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh sebagai wujud kasih sayang dan tanggung jawab ibu kepada anaknya. Air susu ibu (ASI) adalah makanan utama dan terbaik bagi bayi yang tidak bisa digantikan oleh makanan lain. Hal itu dilakukan bagi yang ingin menyusui secara sempurna yaitu dua tahun, seperti dijelaskan dalam Surah Luqma n/31: 41. Apabila kurang dari dua tahun, dianjurkan setidaknya jumlah masa menyusui jika digabung dengan masa kehamilan tidak kurang dari tiga puluh bulan sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Ahqa f/43:15. Bila masa kehamilan mencapai sembilan bulan maka masa menyusui adalah dua puluh satu bulan. Apabila masa menyusui dua tahun, berarti masa kehamilan paling pendek adalah enam bulan. Dan kewajiban ayah dari bayi yang dilahirkan adalah menanggung nafkah dan pakaian mereka berdua, yaitu anak dan ibu walaupun sang ibu telah dicerai, dengan cara yang patut sesuai kebutuhan ibu dan anak dan mempertimbangkan kemampuan ayah. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Demikianlah prinsip ajaran Islam. Karena itu, janganlah seorang ayah mengurangi hak anak dan ibu menyusui dalam pemberian nafkah dan pakaian, dan jangan pula seorang ayah menderita karena ibu menuntut sesuatu melebihi kemampuan sang ayah dengan dalih kebutuhan anaknya yang sedang disusui. Jaminan tersebut harus tetap diperolehnya walaupun ayahnya telah meninggal dunia. Apabila ayah telah meninggal dunia maka ahli waris pun berkewajiban seperti itu pula, yaitu memenuhi kebutuhan ibu dan anak. Apabila keduanya, yaitu ibu dan ayah, ingin menyapih anaknya sebelum usia dua tahun dengan persetujuan bersama, bukan akibat paksaan dari siapa pun, dan melalui permusyawaratan antara keduanya dalam mengambil keputusan yang terbaik, maka tidak ada dosa atas keduanya untuk mengurangi masa penyusuan dua tahun itu. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain karena ibu tidak bersedia atau berhalangan menyusui, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran kepada wanita lain berupa upah atau hadiah dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dalam segala urusan dan taatilah ketentuan-ketentuan hukum Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan dan membalas setiap amal baik maupun buruk yang kamu kerjakan.
Perceraian antara suami dan istri hendaknya tidak berdampak pada anak yang masih bayi. Ibu tetap dianjurkan merawatnya dan memberinya ASI. Demikian pula ayah wajib memberi nafkah kepada anak dan ibu selama menyusui. Agama sangat memperhatikan kelangsungan hidup anak agar tumbuh menjadi anak yang sehat dan cerdas.