Nabi Musa a.s. berkata:
dan hendaklah dikumpulkan manusia pada waktu matahari sepenggalahan naik.
Yakni semua manusia dikumpulkan di waktu duha agar segala sesuatunya tampak jelas dan gamblang. Demikian pula halnya semua perkara para nabi, berciri khas jelas dan gamblang, tiada yang tersembunyi dan tiada pula propaganda palsu. Karena itulah Nabi Musa a.s. berkata kepada mereka bahwa hendaknya waktu pertandingan itu diadakan di waktu siang hari, tepatnya waktu matahari sepenggalahan naik, bukan malam hari.
Ibnu Abbas mengatakan, hari raya itu adalah hari Asyura.
As-Saddi, Qatadah, dan Ibnu Zaid mengatakan bahwa hari itu adalah hari raya mereka.
Menurut Sa'id ibnu Jubair, hari itu adalah hari pasaran mereka.
Semua pendapat yang dikemukakan pada hakikatnya tidak bertentangan.
Menurut pendapat kami, pada hari yang sama Allah membinasakan Fir'aun beserta bala tentaranya, seperti yang telah disebutkan di dalam hadis sahih.
Wahb ibnu Munabbih mengatakan bahwa Fir'aun berkata, "Hai Musa, buatlah suatu waktu untuk pertemuan antara kami dan kamu agar kami dapat membuat persiapan terlebih dahulu." Musa menjawab,"Saya tidak diperintahkan untuk itu, melainkan diperintahkan untuk menantangmu secara langsung. Jika kamu tidak mau keluar, maka sayalah yang akan masuk kepadamu." Maka Allah menurunkan wahyu kepada Musa yang isinya mengatakan, "Buatlah suatu waktu untuk pertemuan antara kamu dan dia, dan katakanlah kepadanya bahwa silakan dia menentukannya sendiri." Kemudian Fir'aun berkata, "Berilah tempo empat puluh hari," maka Musa menyetujuinya.
Mujahid dan Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: di suatu tempat yang pertengahan (letaknya). (Thaahaa:58) Yang dimaksud dengan suwa ialah tempat yang pertengahan.
As-Saddi mengatakan tempat yang sebanding untuk tujuan itu.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: di suatu tempat yang pertengahan letak(nya). (Thaahaa:58) Yakni tempat yang datar —tiada penghalangnya— sehingga semua orang dapat menyaksikannya, tiada sebagian dari mereka terhalang penglihatannya oleh sebagian yang lain atau oleh penghalang lainnya.