Skip to main content

وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِ ۚ   ( الشعراء: ١٨٢ )

wazinū
وَزِنُوا۟
dan timbanglah
bil-qis'ṭāsi
بِٱلْقِسْطَاسِ
dengan neraca/timbangan
l-mus'taqīmi
ٱلْمُسْتَقِيمِ
yang lurus

Wa Zinū Bil-Qisţāsi Al-Mustaqīmi. (aš-Šuʿarāʾ 26:182)

Artinya:

Dan timbanglah dengan timbangan yang benar. (QS. [26] Asy-Syu'ara' : 182)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dan timbanglah dengan timbangan yang benar, yaitu timbangan yang adil, sesuai dengan yang menjadi kesepakatan masyarakat luas. Hal ini akan menjadikan keberkahan bagimu, wahai para penjual, karena memakan dari harta yang halal.