Skip to main content

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ   ( النساء: ١٦٠ )

fabiẓul'min
فَبِظُلْمٍ
maka disebabkan kezaliman
mina
مِّنَ
dari
alladhīna
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
hādū
هَادُوا۟
Yahudi
ḥarramnā
حَرَّمْنَا
Kami haramkan
ʿalayhim
عَلَيْهِمْ
atas mereka
ṭayyibātin
طَيِّبَٰتٍ
yang baik-baik
uḥillat
أُحِلَّتْ
dibolehkan/dihalalkan
lahum
لَهُمْ
bagi mereka
wabiṣaddihim
وَبِصَدِّهِمْ
dan karena mereka menghalangi
ʿan
عَن
dari
sabīli
سَبِيلِ
jalan
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
kathīran
كَثِيرًا
banyak

Fabižulmin Mina Al-Ladhīna Hādū Ĥarramnā `Alayhim Ţayyibātin 'Uĥillat Lahum Wa Bişaddihim `An Sabīli Allāhi Kathīrāan. (an-Nisāʾ 4:160)

Artinya:

Karena kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, (QS. [4] An-Nisa' : 160)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Maka disebabkan karena kezaliman orang-orang Yahudi, sebagaimana diterangkan dalam ayat sebelum ini, Kami haramkan kepada mereka makanan yang baik-baik yang dahulu, sebelum mereka berbuat kedurhakaan itu, pernah dihalalkan, antara lain semua binatang yang berkuku sebagaimana disebutkan dalam Surah al-An'a m/6: 146; dan karena mereka sering menghalangi orang lain dari jalan Allah dengan melarang berbuat baik dan menyuruh kepada yang mungkar.