"Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut Nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut Nama Allah ketika menyembelih-nya? Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu sesuatu yang diharamkanNya atasmu, kecuali sesuatu yang ter-paksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas." (Al-An'am: 118-119).
(118-119) Allah memerintahkan orang-orang beriman de-ngan tuntutan iman, bahwa jika mereka adalah orang-orang yang beriman maka hendaknya mereka memakan binatang ternak dan binatang-binatang lain yang dihalalkan yang disembelih dengan menyebut Nama Allah dan meyakini kehalalannya. Janganlah me-reka melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah yaitu mengharamkan apa-apa yang dihalalkan dalam jumlah banyak dan itu mereka adakan dari diri mereka sendiri, dan penyesatan dari setan-setan mereka. Maka Allah menjelaskan bahwa tanda se-orang Mukmin adalah dia menyelisihi orang-orang jahiliyah pada kebiasaan yang tercela ini yang mengandung penyimpangan ter-hadap syariat Allah. Apa gerangan yang menghalangi mereka untuk memakan sesuatu yang telah disebut Nama Allah saat menyem-belihnya sementara Allah telah menjelaskan dan memaparkan se-cara terperinci apa-apa yang diharamkan atas mereka? Tidak ada lagi syubhat dan persoalan yang mengharuskan mereka menolak makan sebagian yang halal karena takut terjatuh pada yang haram.
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa pada dasarnya segala sesuatu dan makanan itu adalah mubah, dan bahwa pada dasarnya segala sesuatu jika tidak ada dalil syariat yang mengha-ramkan sesuatu darinya, maka ia tetap berada di atas kehalalannya. Sesuatu yang tidak Allah bahas adalah halal, karena Dia telah me-rinci yang haram, maka sesuatu yang tidak Dia rinci berarti tidak haram, walaupun begitu dalam keadaan terpaksa dan kelaparan sesuatu yang haram yang telah dijelaskan oleh Allah secara rinci adalah dihalalkan, sebagaimana FirmanNya,
﴾ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ 3 ﴿
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (da-ging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang di-sembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu. Barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ma`idah: 3).
Kemudian Allah memperingatkan kebanyakan manusia, Dia berfirman, ﴾ وَإِنَّ كَثِيرٗا لَّيُضِلُّونَ بِأَهۡوَآئِهِم ﴿ "Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka." Maksudnya, hanya dengan memperturutkan apa yang diinginkan oleh diri mereka ﴾ بِغَيۡرِ عِلۡمٍۚ ﴿ "tanpa pengetahuan," dan tanpa hujjah. Maka hendaknya hamba-hamba Allah berhati-hati dengan orang-orang yang seperti mereka. Tanda-tanda mereka seperti yang dijelaskan oleh Allah adalah bahwa ajakan mereka tidak dilandasi dengan bukti dan mereka tidak memiliki dalil syar'i, hanya sekedar syubhat-syubhat menurut hawa nafsu mereka yang rusak dan akal mereka yang terbatas. Orang-orang itu adalah orang-orang yang telah membuat pelanggaran terhadap syariat Allah dan terhadap hamba-hambaNya, dan Allah tidak menyukai orang-orang yang melanggar. Lain halnya dengan orang-orang yang mendapatkan petunjuk dan memberi petunjuk, mereka menyeru kepada petunjuk dan kebenaran. Mereka menopang dakwah me-reka dengan hujjah aqli dan naqli, dan dalam dakwah, mereka hanya mengikuti dan mencari ridha serta kedekatan kepadaNya.